Kebutuhan SIM A

Yuk, Cari Tahu Perbedaan SIM A dan SIM A Umum

Seperti yang Anda tahu jika SIM memiliki banyak jenisnya. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah kelengkapan berkendara dari kepolisian yang harus dimiliki oleh seluruh orang yang mengemudikan kendaraan. SIM termasuk nomor SIM polisi dan ID forensik di samping bukti kemampuan mengemudi. 

Hal ini sesuai dengan dasar hukum Indonesia untuk mengacu pada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang menetapkan bahwa semua pengemudi harus mempunyai SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka kendarai. Misalnya, pengendara sepeda motor harus mempunyai SIM Tipe C. Di sisi lain, pengemudi mobil harus mempunyai SIM A dan lulus tes teori dan praktik.

Fungsi SIM 

Fungsi pertama, SIM, adalah bukti keterampilan mengemudi. Dengan memasukkan SIM, pengemudi dianggap dapat mengemudikan mobil dan sudah mengetahui peraturan lalu lintas. 

Kedua, Surat Izin Mengemudi berfungsi menjadi surat izin mengemudi yang memuat informasi tentang identitas pengemudi. 

Ketiga, data SIM ini bisa dipakai untuk membantu kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi polisi. 

Jenis-jenis SIM di Indonesia 

Jenis SIM ini akan digolongkan sesuai dengan kendaraan apa yang Anda gunakan dan juga bobot serta kapasitasnya. Sehingga, jenis SIM ini dibedakan menjadi SIM Umum dan SIM perseorangan. Untuk hal ini, terdapat 5 jenis dari SIM yang memiliki fungsi berbeda-beda dengan ketentuan yang sudah diatur di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. 

1. SIM A dan SIM A Umum 

SIM Tipe A ditujukan untuk pengemudi mobil penumpang (menjadi SIM  pribadi) atau untuk produk yang berat totalnya tidak melebihi dari 3.500 kilogram. Rata-rata mobil keluarga mempunyai berat diturunkan 1.500 kilogram dan  berat total atau maksimum sampai 2.500 kilogram. SIM ini pun masuk ke jenis SIM untuk mobil pick up.

Ada dua tipe SIM A, SIM A dan SIM A Umum. Satu-satunya perbedaan antara SIMA dan SIMA umum adalah pada kendaraan pribadi atau umum khusus. Misalnya, jika Anda seorang pengemudi lalu lintas kota, Anda memerlukan SIM A umum. Di sisi lain, SIM A untuk perorangan tidak dapat mengendarai kendaraan angkutan kota atau umum. 

2. SIM B1 

Tipe SIM B1 dirancang khusus untuk pengemudi mobil pribadi dan umum dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Kendaraan yang dipakai, misalnya truk engkel, minibus, bus wisata dan bus umum yang lainya. 

3. SIM B2 

Tipe SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan derek, dan pengemudi kendaraan bermotor dengan kereta samping yang beratnya lebih dari 1.000 kilogram.

4. SIM C 

Untuk yang mengemudikan sepeda motor, pastinya sudah familiar dengan SIM C. SIM C dapat dibagi menjadi tiga jenis yakni: SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Bedanya, SIM C ditujukan untuk kendaraan dengan yang mesinnya <250 cc. Lalu, SIM C1 diperuntukan buat kendaraan roda dua yang mesinnya 250 cc hingga 500 cc. Yang terakhir SIM C2 dibuat untuk pengendara roda dua yang mesin motornya >500 cc. 

5. SIM D 

Untuk SIM yang satu ini memang diperuntukan secara khusus untuk kendaraan yang dibuat khusus untuk pada penyandang cacat atau difabel yang memakai motor. Jadi, Anda jangan bingung lagi jika difabel juga harus diwajibkan untuk mempunyai SIM. 

6. SIM D1 

Tidak hanya jenis SIM D saja, seseorang yang masuk dalam golongan difabel dan ingin mengemudikan mobil pun wajib mempunyai SIM D1. 

7. SIM Internasional

SIM Internasional ini ditujukan untuk orang asing (WNA). Artinya, orang asing yang ingin mengemudikan mobil di Indonesia wajib mempunyai SIM internasional. Berdasarkan aturan, SIM yang diterbitkan di Indonesia berlaku untuk SIM yang diterbitkan di Indonesia atau SIM yang diterbitkan di negara lain di Indonesia, sepanjang ada perjanjian multilateral atau bilateral antar negara. 

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 

Pembuatan SIM 

  • Sim A = Rp 100 ribu. 
  • SIM B1 dan B2 = Rp 120 ribu. 
  • SIM C, C1 dan C2 = Rp 100 ribu. 
  • SIM D dan D1 = Rp 50 ribu.
  • SIM Internasional = Rp 250 ribu.  

Perpanjangan SIM 

  • Sim A = Rp 80 ribu. 
  • SIM B1 dan B2 = Rp 80 ribu. 
  • SIM C, C1 dan C2 = Rp 75 ribu. 
  • SIM D dan D1 = Rp 30 ribu. 
  • SIM Internasional = Rp 225 ribu.

Keuntungan mempunyai Smart SIM 

Kelebihan smart SIM adalah dapat digunakan menjadi uang elektronik. Smart SIM bisa diisi pulsa hingga Rp 2 juta. Polri bermitra dengan Bank BNI dan Bank Mandiri, untuk menerbitkan smart SIM sehingga dapat dipakai untuk membayar tiket KRL, MRT, dan bus TransJakarta serta dapat juga digunakan untuk membayar tol.


Posted

in

by