tips beli rumah

Tips Membeli Rumah Agar Tidak Tertipu Oleh Developer Nakal

Membeli rumah melalui developer memang sering dijadikan pilihan oleh banyak orang, khususnya bagi mereka yang selama ini tinggal di area padat penduduk atau perkotaan. Karena jumlah lahan serta properti yang ada semakin sempit juga sedikit, sementara minat orang akan tanah dan rumah semakin tinggi tiap tahun.

Keuntungan membeli rumah melalui developer

Dikarenakan sebab-sebab diatas tadilah yang membuat banyak orang lebih memilih menggunakan jasa dari developer agar dapat mempunyai rumah. Karena mayoritas dari masyarakat berpikir dengan menggunakan jasa mereka, tentunya akan lebih praktis dan mudah. Serta ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan, seperti :

  • Prosesnya jauh lebih sederhana dan mudah, Anda tidak direpotkan perihal mencari lahan, membeli bahan bangunan, membangun hingga mengawasi pembangunan rumah yang biasanya akan menghabiskan waktu sampai berbulan-bulan.
  • Kawasan tempat dibangunnya rumah sudah layak, karena dibangun pada area yang memang telah dilengkapi dengan fasilitas publik, misalnya air bersih, listrik, sudah ada tempat ibadah, sekolah, jalan yang telah di aspal dan lain sebagainya.
  • Lebih mudah memperoleh KPR, karena kebanyakan developer memang bekerjasa dengan lembaga keuangan seperti bank untuk urusan pendanaannya. Tentunya hal tersebut akan membuat Anda sebagai konsumen dimudahkan.

Namun, bukannya dengan cara seperti itu Anda terbebas dari resiko. Karena ada juga beberapa kasus dimana para nasabah yang ditipu oleh developer.

Tips membeli rumah agar tidak terkena tipu

Bila sampai banyak orang yang tertipu karena developer tidak bertanggung jawab maka kerugian yang dialami oleh nasabah. Karena itu untuk menghindari kejadian-kejadian seperti itu ada baiknya Anda menyimak tips dibawah ini :

1. Cari tahu kredibilitas dari developer

Cari tahu bagaimana kredibilitas dari developer tersebut, jadi jangan tergesa-gesa dalam memilih. Karena bila Anda sembarangan dalam menggunakan pengembang, ditakutkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pastikan bila pengembang tersebut memang mempunyai kredibilitas yang baik, Anda bisa mencari tahu mengenai profil developer serta kinerjanya melalui internet atau bertanya pada pihak bank tempat Anda ingin mengajukan KPR. Bila ternyata bagus dan mumpuni silahkan lanjutkan prosesnya.

2. Pastikan proses sertifikat tidak berbelit

Saat Anda memutuskan membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah memang masih nama dari pengembang hingga rumah tersebut selesai dibangun. Selalu pastikan sejak awal bila developer tidak memperumit proses balik nama tersebut dengan berbagai alasan, bila pihak pengembang membuat terlalu banyak alasan atau selalu menunda, ada baiknya Anda membawa seseorang yang ahli untuk menyelesaikan masalah tersebut.

3. Bayar DP setelah pengajuan KPR disetujui

Ini merupakan hal harus Anda ingat dengan baik, bahwa jangan pernah melakukan pembayaran uang muka apabila pengajuan KPR belum disetujui pihak bank sekalipun developer merupakan partner dari bank dimana Anda melakukan pengajuan.

Hal ini lebih untuk berjaga-jaga apabila ternyata pengajuan yang Anda lakukan ditolak oleh bank. Karena ketika Anda terlanjur membayar uang muka pada developer, kemudian ternyata pengajuan ditolak, maka akan sulit bagi Anda meminta kembali DP tersebut atau bisa saja saat dikembalikan hanya separuh.

Jadi, sebaiknya Anda menunggu dengan sabar dan jangan tergesa-gesa, bisa juga Anda mencari alternatif bank lain yang mungkin akan lebih mudah memberikan persetujuan.

4. Segera urus AJB begitu rumah selesai

Bila menurut aturan perundang-undangan pada pasa; 37 PP No.27/1997 mengenai pendaftaran tanah dan AJB yang merupakan dokumen sah bila tanah serta bangunan tersebut telah dimiliki oleh pihak lain. Karena itu begitu rumah yang Anda impikan selesai dibangun, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengurus AJB.

5. Setelah AJB selesai segera urus SHM

SHM juga merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki oleh pemilik rumah. Setelah rumah selesai dibangun, nantinya Anda akan menerima SHGB dari developer. Nah, dokumen tersebutlah yang nantinya bisa Anda gunakan untuk mengubahnya menjadi SHM apabila pihak pengembang tidak membantu pengurusannya.

6. Pastikan bila ada IMB

Setiap bangunan apapun itu harus memiliki IMB seperti yang telah tertulis pada UU No. 28/2002 mengenai izin pendirian bangunan. Jadi, pastikan bila rumah yang akan Anda beli mempunyai IMB, karena dokumen tersebut nantinya bisa membantu Anda apabila terjadi masalah di masa mendatang yang berkaitan dengan izin.

7. Jangan bertransaksi sembarangan

Lakukanlah transaksi apapun dihadapan notaris atau pihak bank. Jangan pernah bertransaksi apapun tanpa ada saksi ahli, karena hal tersebut dapat merugikan Anda bila ternyata developer memiliki niat yang tidak baik.

Demikianlah tips membeli rumah supaya tidak mengalami penipuan yang dilakukan oleh pihak developer. Cari informasi serinci mungkin tentang developer tersebut, mulai dari kredibilitasnya, kinerjanya, serta pelayanan yang mereka berikan kepada konsumen.

 


Posted

in

by