Home Regulations Terungkap! Ini Alasan Menko Marves Luhut Mau Putihkan 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal di Indonesia

Terungkap! Ini Alasan Menko Marves Luhut Mau Putihkan 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal di Indonesia

by admin
Terungkap! Ini Alasan Menko Marves Luhut Mau Putihkan 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal di Indonesia (pixabay/sarangib)

Info Usaha – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya membeberkan alasan mengapa pemerintah berencana untuk memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di Indonesia.

3,3 juta hektare lahan sawit ilegal yangsudah terlanjur berjalan dan tidak bisa dicopot lagi di Indonesia akan dibuat legal atau taat hukum,

Dalam temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Luhut memaparkan di Indonesia ada 16,8 juta hektare lahan perkebunan sawit. Sebanyak 3,3 juta hektare di antaranya merupakan lahan ilegal yang berdiri di atas kawasan hutan.

“Iya (akan diputihkan), mau kita apain lagi, masak mau kita copotin? Logikamu saja. Ya kita putihkan terpaksa,” kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Juni 2023.

Luhut bilang pemutihan ini dilakukan agar kebun kelapa sawit yang ilegal itu menjadi taat hukum dan bayar pajak.

“Kita putihkan dia tapi dia (jadi) taat hukum, bayar pajak, taat aturan, dan seterusnya,” tegas Luhut.

Dia mengungkapkan dalam UU Cipta Kerja sendiri memang ada pasal yang membolehkan lahan sawit ilegal di atas hutan ini menjadi legal. Hal itu tercantum dalam pasal 101 a dan b.

Dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan, “Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.”

Kurun waktu yang dimaksud akan berakhir di tanggal 2 November 2023 ini. Luhut bilang Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Dan Optimalisasi Penerimaan Negara akan melakukan penyelesaian masalah lahan 3,3 juta hektare sesuai pasal 110 a dan b UU Ciptaker.

Sementara, Pasal 110 b menyatakan, “Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.”

Itulah alasan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berencana untuk memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di Indonesia.***

Related Posts