Perizinan memang diperlukan untuk calon investor agar dapat memulai bisnisnya di Indonesia. Pihak pemerintah juga sudah memastikan bila perizinan usaha dapat diperoleh dengan mudah. Pelaku usaha adalah badan usaha, perseorangan, kantor perwakilan serta bada usaha dari luar negeri dimana mereka memang milih untuk melaksanakan aktivitas usahanya di bidang tertentu.
Izin usaha ini diterbitkan atau dikeluarkan oleh sistem yang bernama OSS dan berbasis resiko. Sistem tersebut dikelola oleh BKPM dan Kementrian Investasi, sistem OSS tersebut telah resmi diluncurkan oleh Presiden Indonesia, yaitu Joko Widodo pada 9 Agustus tahun 2021 lalu. Tentunya dengan adanya OSS ini, pemerintah berharap banyak pelaku usaha yang dimudahkan dalam memperoleh perizinan usaha.
Persyaratan Administrasi Untuk Mengurus Perizinan Usaha
Sebelum Anda akan mendaftarkan usaha yang dimiliki, makan ada baiknya untuk mempersiapkan syarat administrasi berikut :
Syarat perseorangan :
- Fotocopy KTP pemilik usaha
- Fotocopy NPWP milik usaha
- Fotocopy SITU dari pemerintah daerah tempat tinggal
- Neraca usaha
- 2 lembar foto dari pemilik usaha dengan ukuran 4×6
- Materai
Syarat koperasi :
- Fotocopy KTP milik dewan pengawas
- Fotocopy NPWP
- Daftar dari susunan dewan pengawas dan pengurus koperasi
- Fotocopy akta pendirian
- Fotocopy SITU dari pemerintah daerah tempat tinggal
- Neraca koperasi
- 2 lembar foto dari penganggung jawab dengan ukuran 4×6
Syarat PT
- Fotocopy KTP penanggung jawab atau direktur utama
- Fotocopy NPWP
- SIP dan SIG
- Fotocopy akta pendirian usaha
- Surat keputusan dari Kemenhum dan HAM atas kelegalan perusahaan
- Fotocopy SITU
- Neraca perusahaan
- 2 lembar foto dari penanggung jawab atau direktur utama dengan ukuran 4×6
- Surat izin secara teknis dari instansi terkait
- Materai
Syarat Tbk :
- Fotocopy dari SIUP saat perusahaan belum menjadi PT
- Fotocopy KTP dari penanggung jawab atau direktur utama
- Fotocopy akta pendirian
- Surat keterangan BPPM yang memberitahukan bila perusahaan sudah melakukan penawaran umum
- Fotocopy STP-LKTP tahun pembukuan paling akhir
- 2 lembar foto dari penanggung jawab atau direktur utama dengan ukuran 4×6
Tata Cara Untuk Membuat Perizinan Usaha
Setelah Anda mempersiapkan semua persyaratan, selanjutnya adalah memulai proses untuk mengurus surat perizinan usaha. Ada dua metode untuk Anda dalam mengurus SIUP, yakni dengan datang langsung ke kantor perdagangan atau mengurusnya secara online.
Melalui kantor dinas
Membuat SIUP bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pusat atau cabang dinas perdagangan yang terdekat dari tempat tinggal Anda.
- Datanglah ke kantor dinas terdekat yang sesuai dengan lokasi usaha Anda dengan membawa semua persyaratan, kemudian ambilah formulir registrasi SIUP.
- Isilah formulir tersebut dengan mengisi data sebenar-benarnya dan lengkap. Jangan lupa juga untuk memperoleh tanda tangan dari direktur perusahaan/ penanggung jawab.
- Pastikan jika tanda tangan berada tepat diatas materai.
- Jika sudah, fotocopy formulir tersebut sebanyak dua lembar.
- Jika sudah, maka selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Biaya ini tentunya berbeda-beda pada tiap daerah. Karena pemerintah memang tidak menetapkan besaran biaya untuk penerbitan SIUP.
- Dari mulai Anda menyerahkan formulir serta persyaratan. Waktu yang dibutuhkan sampai dengan penerbitan, kurang lebih adalah dua minggu. Jika SIUP sudah selesai, nantinya pihak dinas perdagangan akan mengkonfirmasi dengan menghubungi Anda.
Melalui layanan OSS
Jika Anda ingin yang lebih mudah dan praktis, silahkan melakukan pengurusan perizinan usaha secara online, yaitu dengan menggunakan layanan OSS. Prosesnya tentu akan lebih praktis, sebab menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi.
Selain itu, dasar hukum yang dijadikan landasan dalam pemanfaatan OSS adalah PP No. 24/ 2018 mengenai pelayanan untuk perizinan berusaha yang terintegritasi dengan teknologi. Supaya Anda bisa menggunakan layanan OSS ini, Anda harus mempunyai NIB terlebih dahulu.
Berikut adalah tahapan dalam pembuatan NIB dan SIUP dengan menggunakan OSS :
Pendaftaran
Pertama adalah masuk ke website OSS dan mendaftar. Isi semua data yang diminta, seperti tanggal lahir, nomor identitas, nomor ponsel/telepon dan email. Nantinya Anda akan memperoleh email untuk verifikasi. Dimana ini berfungsi sebagai username dan kata sandi untuk login.
Login dan mengisi data
Jika sudah mendapatkan data yang berisi username serta kata sandi, Anda bisa login atau masuk pada akun tersebut. Kemudian, nanti aka ada beberapa kolom yang harus diisi dengan lengkap dan benar, seperti :
- Ketika masuk, silahkan pilih Perizinan Usaha,. Untuk pemilik perusahaan dengan betuk PT, bisa melakukan pengisian data dengan cara mengcopy AHU secara online. Lalu, bagi Anda pemilik usaha berupa koperasi, CV maupun perseorangan. Maka harus melakukan perekaman secara manual.
- Dimana isi dari data tersebut mencakup informasi data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal hingga nilai investasi dll.
- Kemudian, silahkan memilih Permohonan berusaha, lalu pilih Akta. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang berhubungan dengan validasi NPWP dan KSWP, setelahnya klik proses.
- Di tahapan ini, nantinya Anda akan diarahkan pada halaman baru, berupa form permohonan.
- Selanjutnya Anda harus memastikan jika data dari akta pendirin usaha serta kelengkapan seluruh data sudah sesuai dan benar.
- Jika sudah, maka silahkan centang izin yang memang diperlukan pada bagian Komitmen Izin Komersial serta Usaha.
Penerbitan NIB
Saat semua tahapan telah selesai serta data yang Anda berikan valid. Maka, nantinya sistem OSS akan mengeluarkan atau menerbitkan NIB milik Anda. Selain itu, Anda juga memperoleh dokumen pendaftaran untuk perizinan usaha bersamaan dengan diterbitkannya NIB.