Home Kredit Tak Hanya Wajib Kantongi Izin OJK, Berikut Syarat Pinjol Dikategorikan Aman

Tak Hanya Wajib Kantongi Izin OJK, Berikut Syarat Pinjol Dikategorikan Aman

by admin
Syarat layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) dikategorikan legal dan aman adalah izin OJK. (UNSPLASH/Matthew Kwong)

Info Usaha – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang menjadi regulator resmi yang tidak hanya memberikan izin tetapi juga mengawasi operasional fintech lending di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan layanan pinjaman online alias pinjol. Pinjol sendiri menjadi salah satu langkah mudah mendapatkan dana tunai tanpa persyaratan dan proses berbelit serta lama.

Mengantongi izin dari OJK menjadi persyaratan mutlak bagi perusahaan fintech lending untuk beroperasi di Indonesia. Kendati demikian, beberapa hal lain juga harus diperhatikan terutama oleh masyarakat sebelum bertransaksi dengan layanan pinjol. Sebab, kendati per 9 Maret 2023 dilaporkan sebanyak 102 perusahaan berhasil kantongi izin OJK. Namun, dalam periode yang sama tak kurang dari 4.400 perusahaan fintech lending dilaporkan berporesi secara ilegal.

Padahal, fintech lending ilegal jelas tidak mendapatkan izin dari OJK sehingga tidak aman untuk digunakan. Berikut ini adalah syarat layanan pinjol dikategorikan aman selain wajib mendapatkan izin dari OJK.

Pertama, fintech lending legal wajib memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga, dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada Pengguna. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100% dari nilai pokok pinjaman.

Kedua, perusahaan pinjaman online legal dan aman wajib tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat selanjutnya yaitu perusahaan pinjol legal harus memiliki alamat yang jelas serta terdeteksi Google. Selain itu, perusahaan fintech lending juga wajib berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.

Selain itu, dalam jajaran manajerial yaitu Direksi dan Komisaris Penyelenggara harus memiliki pengalaman minimum 1 tahun di industri jasa keuangan, pada level manajerial. Tak hanya itu, jasa penagih yang digunakan juga wajib terdaftar di AFPI. Tenaga penagih pada wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI. Penagihan bisa diserahkan kepada jasa penagihan yang terdaftar di AFPI sehingga dapat dimonitor. Proses penagihan dapat dilacak. Apabila ditemukan pelanggaran, OJK/AFPI dapat memberikan sanksi. Hal ini selaras dengan peraturan yang mensyaratkan bahwa layanan fintech lending juga wajib berasosiasi dengan AFPI.

Terkait dengan syarat pendaftaran peminjaman, layanan pinjaman online terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring. Hal ini didukung pula dengan adanya perlindungan dan pelayanan memadai kepada konsumen.

OJK menyampaikan bahwa layanan fintech lending berizin harus memenuhi sarana pengaduan pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK. Pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI, dan OJK. Selain itu, dalam hal terjadi sengketa, Pengguna juga dapat difasilitasi oleh OJK maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dalam proses pengajuan pinjaman, fintech lending berizin OJK hanya hanya diizinkan mengakses data pribadi konsumen yang terdiri dari tiga hal, yaitu camera, microphone, dan location. Tidak dibolehkan mengakses data selain di atas baik langsung maupun tidak langsung selama UU Perlindungan Data Pribadi belum ditetapkan oleh DPR.

Persyaratan di atas menjadi hal-hal yang wajib diperhatikan pula oleh calon pengguna atau pengguna layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia.***

Related Posts