Perkembangan teknologi yang terjadi saat ini sangat mempengaruhi berbagai sendi kehidupan, termasuk dalam memberikan setoran atau pajak ke kas negara. Jika dulu harus antri ke kantor pelayanan pajak, kini anda dapat melakukan tahapan cara bayar pajak online hanya di depan komputer tanpa berpindah tempat dengan aman dan efektif.
Sebelum membahayakan pajak tentu anda harus membuat NPWP dan melaporkan penghasilan anda. Namun, semua itu dapat diatasi dengan hadirnya website atau aplikasi dari direktorat jenderal pajak. Aplikasi pembantu pembayaran ini dinamakan e-registration untuk membuat NPWP, e-filing untuk lapor SPT, dan e-billing untuk melakukan pembayaran pajak terutang.
.E-registration
Tahapan untuk mendapatkan NPWP secara online yang pertama adalah dengan melakukan pendaftaran. Berikut tahapan yang perlu diikuti
- Mengajukan permohonan mendaftarkan diri melalui registration atau mendaftarkan usaha yang dimilikinya untuk mengukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Anda akan mendapatkan formulir saat mengakses layanan tersebut kemudian anda perlu mencetaknya untuk mengisi dan menandatangani form tersebut.
- Setelah anda mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara, surat tersebut berlaku selama 30 hari dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran, pemotongan, dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan surat tersebut tidak dapat digunakan di luar perpajakan
- Formulir registrasi pajak yang telah ditandatangani di bawah ke kantor pelayanan pajak paling lambat 30 hari sejak permohonan dilakukan jika tidak permohonan tersebut akan dibatalkan oleh sistem
- Kantor pelayanan pajak dan tempat akan memberikan anda kartu NPWP paling lambat 1 hari sejak pemburu permohonan tersebut dibuat jika formulir dan persyaratan yang diajukan telah lengkap
- Pemohon mau kampung pendaftaran selalu sekaligus melaporkan penghasilannya suntuk dila kukuh kan sebagai wajib pajak
- Setelah itu proses approve melalui e-registration dan kantor pelayanan pajak setempat akan mengirimkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar dan jika memiliki usaha sendiri akan diwujudkan sebagai pengusaha kena pajak dan dikirim melalui email wajib pajak serta e-registration.
E-filing
Melaporkan pajak belum tentu anda diharuskan membayar pajak, karena ada batas maksimum penghasilan tidak kena pajak senilai Rp 4.500.000,-. Penyampaian pelaporan pajak dengan e-filing ini dapat dilakukan dengan masuk ke aplikasi pelaporan pajak atau masuk website di DJP kemudian pilih lapor pajak.
Bisa menggunakannya adalah wajib pajak aparatur negara seperti polisi, TNI, anggota sipil negara, wajib pajak orang pribadi dengan SPT 1770 SS dan 1770 S yang harus mengisi SPT tahunan 1770 dan melakukan upload SPT. Sebelum menyampaikan spt pelapor harus memiliki EFIN. EFIN diberikan oleh KPP tempat anda mendapatkan NPWP dengan mengajukan nya melalui form pengajuan pelaporan e-filling.
Baca Artikel Selanjutnya :
E-billing
Sebelum anda melakukan pembayaran pajak melalui e-billing anda harus memiliki ID billing terlebih dahulu untuk dapat melakukan akses ke website dan aplikasi. Cara ini dikatakan sangat efisien karena anda dapat melakukan pembayaran pajak dalam hitungan detik. Pembayaran dengan e-billing ini dapat digunakan untuk berbagai jenis usaha.
Antara satu jenis dengan yang lainnya terdapat kode pembeda antara jenis pajak dan kode akun pajak serta keterangannya. Dengan cara ini anda dapat memasukan beberapa jenis pajak. PPh pasal 21, PPh pasal 22, dan PPN dapat diunggah dalam satu e-billing. Sehingga dalam satu website atau aplikasi bisa memasukan ID billing sekaligus.
Bahkan hebatnya aplikasi ini mampu mengikutkan NPWP yang berbeda, asalkan jumlahnya tidak lebih dari 20 ID billing dalam satu waktu pembayaran. Sehingga aplikasi ini juga digunakan untuk bendahara pemerintahan yang harus memotong pajak banyak orang.
Pembayaran Secara Konvensional
Pada bulan Maret dan April di kantor pelayanan pajak biasanya ada relawan pajak. Mereka membantu setiap nasabah yang merasa kesulitan secara gratis. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan skil mahasiswa relawan pajak untuk turut ikut langsung kerja di lapangan dan mengurangi antrian pembayaran pajak di bulan-bulan pajak.
Gagasan ini dirasa sangat efektif untuk dilakukan kedepannya, mengingat tidak ada pihak yang dirugikan. Mahasiswa juga menjadi relawan pajak di luar jam kuliah, jadi jam untuk menjadi relawan pajak fleksibel tanpa mengganggu jam kuliah.
Meski harus datang ke kantor pelayanan pajak, pelayanan yang dilakukan saat ini juga lebih cepat, jika ada kendala yang muncul bisa langsung dikonsultasikan dengan petugasnya langsung. Akan lebih disarankan jika anda melakukan pembayaran pajak di awal bulan, mengingat semakin akhir maka akan semakin banyak orang yang datang untuk melaporkan pajak penghasilan tahunan yang diperoleh.
Kemudahan yang didapat dari cara bayar pajak online saat ini diharapkan mampu meningkatkan antusiasme masyarakat dalam membayar pajak. Sehingga jumlah pajak terutang berkurang dan anggaran belanja negara yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dapat terpenuhi tanpa adanya hutang dari pihak lain, meskipun terkadang hutang itu diperlukan untuk menjalin kerja sama dengan negara lain.
Meta Deskripsi: Pemerintah mempermudah cara membayar pajak online untuk meningkatkan antusiasme masyarakat. Namun, banyak juga yang belum memahami berbagai kemudahan cara tersebut. Untuk itu yuk simak artikel ini untuk mengetahui berbagai hal tentang pajak.