Halo pejuang rumah, siapa nih kira-kira diantara kamu yang mau mengambil rumah KPR? Nah perlu teman-teman ketahui, saat rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia bulan Oktober 2022 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis point sehingga menjadi 4.75% dan hal ini sudah naik 3x sepanjang tahun 2022.
Nah, naiknya suku bunga ini berimbas kepada kenaikan suku bunga kredit kepemilikan rumah (KPR). Namun sebenarnya teman-teman tahu tidak, kenapa Dewan Gubernur Bank Indonesia perlu menaikkan suku bunga? Jadi, terdapat beberapa alasan utama Bank Indonesia menaikkan suku bunga, yaitu untuk mengendalikan tingkat inflasi dan menjaga stabilitas harga serta memperkuat stabilitas ekonomi sebuah negara.
Nah, pada tulisan ini akan dibahas mengenai suku bunga KPR. Pengetahuan ini penting sekali untuk kalian yang ingin membeli rumah secara KPR. Lalu sebenarnya bagaimana suku bunga KPR 2022 yang harus kamu ketahui?
Tipe Suku Bunga KPR
-
Suku Bunga Fixed Rate
Bunga fixed rate ini adalah bunga yang sudah ditentukan dari awal, tidak berubah-ubah dalam waktu tertentu. Suku bunga fixed rate ini artinya bunganya tetap, jadi besaran bunganya mengacu pada pokok awal hutang. Fixed rate ini biasanya terdapat pada saat pembelian rumah dan hanya berlaku di 2-3 tahun pertama. Misalnya kalian memiliki KPR atau hutang awal sebesar 580 juta di suatu bank. Nah, kalian memiliki fixed rate selama 2 tahun yang promo ratenya sebesar 9,9%. Lalu cicilan yang harus kalian bayarkan setiap bulannya selama 2 tahun pertama adalah 5,5 juta rupiah. Kemudian fixed rate ini akan berubah menjadi floating rate jika masa promonya sudah berakhir. Jadi setelah 2 tahun kemudian, maka suku bunganya akan berubah menjadi floating rate. Perlu kalian ketahui, biasanya fixed rate selain diaplikasikan kepada promorate rumah komersial, juga berlaku pada rumah subsidi dan pada rumah subsidi ini berlaku sampai masa tenornya habis. Itulah yang membedakan antara rumah komersil dan subsidi. Jadi, kamu tidak perlu heran jika teman atau kerabatmu membeli rumah subsidi, cicilan mereka biasanya akan sama dari awal mencicil sampai dengan pelunasan. Misalnya 1 juta perbulan sampai 15 tahun dan tidak akan berubah. Di rumah komersil biasanya fixed rate hanya berlaku pada saat masa-masa promo 2-3 tahun saja, setelah itu fixed rate ini akan berubah menjadi floating rate.
-
Suku Bunga Floating Rate
Sebenarnya apa sih floating rate itu? Nah floating rate ini bisa jadi bencana untuk kamu yang sedang mencicil KPR. Saat fixed rate ini berubah menjadi floating rate, kamu harus mulai antisipasi sejak awal. Suku bunga ini sifatnya berubah-ubah tergantung suku bunga acuan atau suku bunga dasar dari Bank Indonesia (BI). Biasanya kisaran floating rate yang berlaku di beberapa bank di Indonesia yaitu sebesar 3% – 5% dari suku bunga acuan Bank Indonesia. misalnya suku bunga acuan Bank Indonesia yang berlaku sekarang adalah 7%, maka ada beberapa bank yang mengimplementasikan suku bunga KPR floating ratenya adalah sekitar 7% lalu ditambahkan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 5% sehingga totalnya menjadi 12%. Dari masa suku bunga fixed rate ke floating rate ini akan menjadi bencana jika kalian tidak menyadari dan mempersiapkan diri sejak awal.
Misalnya jika dicontohkan adalah sebagai berikut. Saat promo rate atau fixed rate yang berlaku adalah 9,9% dari plafon KPR sebesar Rp.580 juta dengan cicilan di 2 tahun pertama hanya sebesar rp. 5,5 juta/bulan. Setelah lepas 2 tahun dan memasuki tahun ke 3 maka akan diberlakukan suku bunga floating rate yang pada saat itu 13,5%. Jika kita simpulkan lonjakannya cukup jauh antara 9.9% menjadi 13,5%. Lalu cicilan yang harus dibayarkan menjadi naik dari Rp. 5,5 Juta/bulan menjadi Rp. 7 Juta/bulan. Sesuai dengan namanya, floating rate ini akan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Jika suku bunga Bank Indonesia naik, maka suku bunga floating rate ini juga akan naik, tetapi jika suku bunga pada Bank Indonesia turun, maka bank seharusnya mengkondisikan suku bunga floating rate yang ikut turun. Namun pada kenyataannya, bank tidak menurunkan suku bunga floating rate dan tetap memberlakukan suku bunga floating rate sebesar 13,5% tersebut.
Namun, terdapat beberapa cara untuk menyiasati floating rate ini, yaitu kamu bisa take over KPR ke bank lain jika kalian menemukan bank yang memberikan option tawaran bunga lebih rendah. Namun tetap harus kamu pertimbangkan dan simulasikan hitungannya dengan baik.
Nah, hal-hal itulah yang perlu kalian pelajari dengan baik, apalagi jika kalian sudah memutuskan untuk membeli rumah secara KPR. Jika kamu sudah berkeluarga dan memiliki anak, maka tanggungan kamupun akan semakin banyak. Jadi kamu harus mempersiapkannya sejak dini. Apalagi saat kamu sudah memasuki masa suku bunga floating rate tersebut.