Home Administrasi SIM D, Untuk Siapa dan Bagaimana Cara Pembuatannya?

SIM D, Untuk Siapa dan Bagaimana Cara Pembuatannya?

by Greg Pascal
sim d

Surat Ijin Mengemudi adalah dokumen yang wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Umumnya kita mengenal dua jenis SIM yakni SIM A dan SIM C. Namun apakah Anda pernah mendengar mengenai SIM D? SIM D adalah SIM yang khusus diberikan untuk penyandang disabilitas.

Legalitas SIM D

Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang SIM D ini. Padahal penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sudah diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi sudah cukup lama diedarkan.

Para penyandang disabilitas bisa menggunakan kendaraan bermotornya di jalan raya dengan memiliki SIM D. Artinya tidak ada diskriminasi antara pengendara motor biasa dan juga pengendara motor penyandang disabilitas. Mereka juga bisa terkena tilang bila tidak ada SIM.

Meskipun umumnya memang para penyandang disabilitas memiliki kendaraan yang sudah dimodifikasi secara khusus sehingga dapat membuat mereka semakin nyaman berkendara di jalanan.

Cara Pembuatan SIM D

Menurut peraturan dari pihak Kepolisian, pembuatan SIM D tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM lainnya. Meski memang untuk penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang sebelumnya sudah memiliki SIM dapat melakukan perpanjangan atau perubahan.

Sedangkan untuk pemohon baru, proses pembuatan SIM D juga memiliki persyaatan yang sama dengan syarat untuk proses pembuatan SIM A maupun SIM C. Untuk persyaratan Pemohon SIM sesuai dengan Pasal 217 (1) PP 44/93. Berikut adalah syaratnya:

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Mengisi Permohonan tertulis

3. Bisa membaca dan menulis.

4. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.

5. Batas usia

  • 16 Tahun untuk SIM Golongan C dan D
  • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
  • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII

6. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Lulus ujian teori dan praktik

Untuk pembuatan SIM D baru Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp 50.000. Sedangkan untuk perpanjang SIM D Anda hanya akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Sedangkan untuk prakteknya, pemohon SIM D juga diperbolehkan menggunakan kendaraan yang sudah dimodif.

sim d

Baca Artikel Selanjutnya :

Ujian Teori Permohonan SIM D

Sama seperti permohonan SIM lainnya, pemohon SIM D juga harus lulus ujian teori. Nantinya Anda akan dites dengan mengerjakan soal pada komputer. Anda diwajibkan untuk menjawab dengan benar macam-macam pertanyaan terkait dengan lalu lintas di jalan raya. 

Tujuannya adalah untuk menguji wawasan Anda seperti tentang rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya. Selain itu, Anda juga harus menjawab soal sesuai waktu yang telah ditetapkan. Apabila Anda lulus ujian teori, maka tes akan dilanjutkan dengan ujian praktik. 

Dan jangan khawatir bila Anda tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk ujian teori kembali setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Anda juga tidak perlu membayar lagi apabila tidak lulus dan apabila masih gagal biaya yang sudah Anda bayarkan akan dikembalikan.

Ujian Praktik

Sama seperti namanya, untuk Ujian Praktek Anda harus mempraktekan keahlian Anda dalam mengendarai kendaraan di lapangan. Nantinya Anda akan melakukannya di lapangan khusus yang sudah disiapkan yang berada di lokasi Satpas SIM. 

Untuk pembuatan SIM D, Anda membawa kendaraan Anda sendiri yang sudah dimodifikasi sehingga mempermudah Anda berkendara. Anda akan mengendarainya sama dengan beberapa rintangan yang sudah disesuaikan oleh panitia.

Mulai dari dites di jalanan lurus, seperti zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar. Setelah lulus ujian praktek ini nantinya proses pengajuan SIM Anda selesai. Sama seperti ujian teori, Anda diberi kesempatan dalam tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut biaya. 

Apabila tempat pengajuan SIM Anda sudah mendukung adanya e Drives, Anda akan melakukan prakteknya menggunakan sistem komputer. Nantinya hasil dari dari praktik akan langsung dikirimkan ke pengawas atau ruang monitor.

Selain e Drivers, ada juga layanan pengajuan SIM Online yang mungkin sudah didukung di beberapa tempat. Anda bisa menghubungi kantor pelayanannya untuk mencari informasi mengenai tersedianya layanan ini.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa berbeda dengan pengajuan dokumen legal lainnya, pengajuan permohonan pembuatan SIM perlu dipersiapkan secara matang selain dari memenuhi syarat membuat SIM D. Salah satunya adalah Ujian Teori yang mungkin tampaknya mudah.

Anda bisa membaca banyak sumber di internet untuk memperkaya pengetahuan Anda seputar rambu lalu lintas dan sebagainya. Sedangkan untuk praktiknya, Anda bisa berlatih dengan orang terdekat Anda di lapangan atau di sekitar kediaman Anda.

Semoga artikel mengenai SIM D dengan berbagai informasi mulai dari persyaratan dan juga cara membuatnya bisa bermanfaat untuk Anda. Dan apabila Anda memiliki rekan disabilitas, Anda juga bisa menginformasikannya. Selamat mencoba.

Related Posts