Saat ini, masyarakat Indonesia banyak yang memahami pentingnya memiliki produk asuransi. Namun, terkadang masyarakat kurang memahami tentang polis asuransi dan fungsinya. Tentunya, Anda akan bertanya-tanya apa sih sebenarnya polisi itu? Dan apa saja fungsi dan jenis polis yang ada di Indonesia ini?
Untuk menjawab rasa penasaran Anda tentang produk asuransi yang satu ini, sebaiknya Anda membaca informasi berikut ini dengan saksama. Pastikan, Anda memahaminya supaya Anda tidak keliru dalam memahami polis asuransi.
Apa Itu Polis Asuransi?
Perlu diketahui, polis asuransi merupakan dokumen yang bersifat legal yang berfungsi sebagai perjanjian tertulis atau kontrak antara pemegang polis dengan penanggung polis atau pihak perusahaan yang mengeluarkan asuransi.
Pada umumnya, polis asuransi ini memuat ketentuan berikut ini.
- Pemegang polis merupakan pihak yang memiliki kewajiban memberikan informasi data pribadi dengan benar dan akurat. Selain itu, pemegang atau pemilik polis berkewajiban untuk membayar premi asuransi dengan nominal sesuai pada polis setiap bulannya.
- Penanggung jawab polis merupakan pihak yang memberikan manfaat asuransi kepada pemegang polis. Pihak penanggung polis ini adalah perusahaan yang mengeluarkan polis asuransi yang Anda beli.
Fungsi Polis Asuransi yang Perlu Diketahui
Tentunya, setiap produk keuangan memiliki fungsi berbeda-beda. Begitu juga dengan polis asuransi. Adapun fungsi polis asuransi ini dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi Polis Asuransi bagi Pemegang Polis atau Anda yang Membeli Polis
Pada dasarnya, fungsi utama polis asuransi bagi pemegang atau pemilik polis adalah sebagai bukti tertulis yang sah. Tentunya, dalam polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut.
- Pemegang atau pemilik polis akan mendapatkan pertanggungan atas risiko yang mungkin terjadi. Adapun pertanggungan tersebut sesuai dengan yang tertera pada polis asuransi sesuai dengan yang disepakati, seperti: santunan tunai sampai dengan penggantian kerugian.
- Dalam polis juga memuat hal-hal yang berkaitan dengan sistem pembayaran premi secara berkala sesuai yang ditetapkan.
- Jika suatu saat terjadi kemungkinan perusahaan sebagai penanggung polis tidak dapat memenuhi kewajibannya, polis asuransi dapat dijadikan sebagai alat bukti pengajuan secara hukum.
2. Fungsi Polis Asuransi bagi Penanggung Polis (Perusahaan yang Mengeluarkan Polis)
Fungsi polis asuransi bagi penanggung polis atau perusahaan yang mengeluarkan produk asuransi adalah sebagai bukti yang sah dan tertulis atas hal-hal sebagai berikut.
- Perusahaan berhak menerima pembayaran premi asuransi dari nasabah pemegang polis.
- Perusahaan berkewajiban memberikan pertanggungan sesuai dengan yang terdapat pada polis asuransi.
- Berhak menolak klaim asuransi jika risiko yang diminta oleh pemegang polis tidak sesuai dengan ketentuan dan syarat pada polis.
Beberapa Jenis Polis Asuransi yang Umum Ditawarkan di Indonesia
Di Indonesia, beberapa perusahaan asuransi mengeluarkan beragam jenis polis asuransi. Adapun jenis polis asuransi tersebut adalah sebagai berikut.
1. Asuransi Jiwa
Polis yang satu ini sudah populer di masyarakat, yaitu polis asuransi jiwa. Fungsi dari polis asuransi jiwa ini adalah memberikan santunan secara tunai kepada nasabah yang meninggal dunia. Pada umumnya, perusahaan asuransi akan memberikan polis asuransi jiwa ini kepada ahli waris nasabah.
2. Asuransi Kesehatan
Satu lagi polis asuransi yang banyak diminati oleh masyarakat, yaitu polis asuransi kesehatan. Pada umumnya, polis yang satu ini digunakan untuk melakukan klaim atas perawatan medis, kesehatan dan jaminan baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.
3. Polis Kendaraan Pribadi
Polis kendaraan pribadi merupakan salah satu jenis polis yang memberikan penggantian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi pada kendaraan bermotor milik pribadi pemegang polis. Umumnya, perusahaan akan menerima klaim pertanggungan atas pencurian, kerusakan akibat pembobolan maupun kecelakaan.
4. Polis Property
Selain polis kendaraan pribadi, ada juga polis property. Sesuai dengan namanya polis property memberikan pertanggungan atas risiko yang terjadi pada rumah hunian pemegang polis.
Adapun manfaat yang dirasakan oleh pemegang polis atas polis property ini adalah properti rusak akibat bencana alam, kebakaran sampai dengan pembobolan. Tentunya, ketentuan dan syarat klaim polis ini tertera pada polis asuransi properti.
5. Asuransi Perjalanan
Bagi Anda yang sering bepergian, tentunya Anda wajib memiliki polis yang satu ini, yaitu polis asuransi perjalanan. Pada umumnya, polis asuransi perjalanan ini sekali beli ketika Anda sedang melakukan perjalanan antar kota maupun luar negeri. Jadi, dengan membeli polis asuransi, Anda tidak perlu membayar premi secara berkala seperti jenis polis lainnya.
6. Asuransi Mikro
Sesuai dengan namanya, polis asuransi mikro merupakan jenis polis berskala kecil. Jangka waktu polis jenis ini lebih pendek dari polis jenis lainnya, seperti: seminggu, satu bulan sampai dengan satu tahun.
Polis asuransi mikro ini memberikan manfaat yang berbeda-beda kepada pemegang polis. Contoh polis ini adalah polis asuransi akibat mengidap penyakit tertentu, seperti: ketika wabah Covid – 19.
7. Polis Veem
Mungkin Anda belum pernah mendengar polis yang satu ini, yaitu polis Veem. Polis Veem merupakan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis atas risiko terjadinya kerusakan atau hilangnya barang di dalam gudang.
Diharapkan setelah memahami hal-hal yang berkaitan dengan polis, Anda sudah tidak ragu lagi untuk membeli polis asuransi. Pastikan, Anda membeli polis asuransi sesuai dengan kebutuhan.