Home Regulations Rumus dan Cara Menghitung Denda Pajak STNK Beserta Cara Bayar Denda Telat Bayar Pajak STNK

Rumus dan Cara Menghitung Denda Pajak STNK Beserta Cara Bayar Denda Telat Bayar Pajak STNK

by admin
Cara Daftar APlikasi MyBCA Pakai BCA ID untuk Transaksi Online Pakai HP(PIXABAY/Firmbee)

Info Usaha – Simak rumus dan cara menghitung denda pajak STNK beserta cara bayar denda telat bayar pajak STNK, di sini.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan. Ini merupakan salah satu legalitas bahwa kendaraan yang kamu miliki sudah resmi terdaftar di pihak berwajib.

Pajak STNK atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor.

Pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai proyek dan program pemerintah, seperti perbaikan jalan, transportasi umum, dan lain-lain.

Jika Anda telat membayar pajak STNK, Anda akan dikenakan denda. Bagi Anda yang belum mengetahui cara menghitung denda pajak STNK, di sini tersaji rumus menghitungnya.

Cara dan rumus menghitung denda pajak STNK

1. Cek Tanggal Jatuh Tempo

Pertama, cek tanggal jatuh tempo pajak STNK kendaraan Anda. Biasanya, jatuh tempo pajak STNK adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Namun, terkadang pemerintah memberikan perpanjangan waktu untuk membayar pajak STNK, tergantung dari kondisi dan kebijakan saat itu.

2. Hitung Jumlah Keterlambatan

Jika Anda melewatkan batas waktu pembayaran pajak STNK, maka Anda akan dikenakan denda.

Denda pajak STNK biasanya dihitung berdasarkan jumlah keterlambatan dan persentase denda per hari.

Persentase denda per hari berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah setiap tahunnya.

3. Hitung Denda Pajak STNK

Untuk menghitung denda pajak STNK, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

Denda Pajak STNK = Jumlah Keterlambatan x Persentase Denda per Hari x Besarnya Pajak STNK

Sebagai contoh, jika Anda melewatkan batas waktu pembayaran pajak STNK selama 5 hari dan persentase denda per hari adalah 0,2%, sedangkan besarnya pajak STNK adalah Rp 1.000.000,- maka denda pajak STNK Anda adalah:

Denda Pajak STNK = 5 x 0,2% x Rp 1.000.000,- = Rp 10.000,-

Jadi, denda pajak STNK Anda adalah sebesar Rp 10.000,-.

4. Bayar Pajak STNK dan Denda

Setelah menghitung denda pajak STNK, pastikan untuk segera membayar pajak STNK dan denda agar tidak semakin bertambah besar.

Anda dapat membayar pajak STNK dan denda di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah.

Jika sudah tahu hitungan denda pajak STNK Anda, silakan lakukan pembayaran keterlambatan pajak STNK tersebut

Berikut cara bayar denda pajak STNK:

1. Melalui Samsat Online (Khusus Wilayah DKI Jakarta)

Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan secara online melalui website Samsat Online.

Pastikan memiliki nomor plat kendaraan dan nomor identitas diri yang sesuai untuk melakukan pembayaran.

2. Melalui ATM

Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui mesin ATM yang tersedia di bank-bank yang telah bekerja sama dengan Samsat.

Pilih menu pembayaran pajak kendaraan, kemudian masukkan nomor plat kendaraan dan nominal pembayaran.

3. Melalui Mobile Banking

Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui layanan Mobile Banking yang disediakan oleh bank-bank yang bekerja sama dengan Samsat.

Masukkan nomor plat kendaraan dan nominal pembayaran pada aplikasi Mobile Banking yang digunakan.

4. Melalui Kantor Samsat

Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen STNK dan KTP pemilik kendaraan.

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non tunai dengan menggunakan kartu debit atau kartu kredit.

5. Melalui Aplikasi Samsat Mobile

Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.

Pastikan memiliki nomor plat kendaraan dan nomor identitas diri yang sesuai untuk melakukan pembayaran.

Sebagai informasi, STNK di Indonesia memiliki banyak jenis, tergantung pada tipe kendaraan, baik secara fisik maupun kegunaannya.

Itulah rumus dan cara menghitung denda pajak STNK beserta cara bayar denda telat bayar pajak STNK.***

Related Posts