Home Belanja Rp 4,9 T: Jumlah Belanja Impor Alat Kesehatan dan Vaksin Sepanjang Januari – Mei 2022

Rp 4,9 T: Jumlah Belanja Impor Alat Kesehatan dan Vaksin Sepanjang Januari – Mei 2022

by Lara Nifa

Dilansir dari data Direktorat Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan telah mencatat bahwa nilai impor vaksin serta alat kesehatan sepanjang bulan Januari – Mei tahun 2022 ini telah mencapai sebesar Rp 4,9 Triliun.

Dikatakan oleh Untung Basuki selaku direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai bahwa rincian keseluruhan dari impor vaksin telah mencapai sebanyak Rp 4 Triliun serta nilai untuk impor alat kesehatan sebesar Rp 928 miliar. Sehingga total keseluruhan yang didapat untuk alat kesehatan atau alkes serta vaksin melalui nilai impor sebanyak Rp 4,94 triliun.

Komoditas Alat Kesehatan Sepanjang Januari Hingga Mei

Komoditas dari vaksin serta alat kesehatan (alkes) ini nyatanya masih menjadi dominasi realisasi impor pada tahun 2022 ini. masing-masing impor yang dibutuhkan adalah sebesar 81,2 persen serta 18,8 persen. Alat kesehatan yang telah  diimpor dari luar negeri yaitu berupa :

  • obat-obatan, 
  • PCR, 
  • oksigen atau tabung oksigen, dan 
  • alat terapi pernafasan seperti : oxygen concentrator, generator, serta ventilator.

Sementara itu total dari importasi vaksin yang dibutuhkan sepanjang bulan Januari hingga bulan Mei tahun 2022 telah sebanyak 53,48 juta dosis siap pakai atau jadi. Ditambahkannya, memang nyatanya yang lebih banyak dibutuhkan dan menjadi dominasi utama adalah vaksin. Sedangkan untuk alat kesehatannya (alkes) sendiri untuk kebutuhannya cenderung mengalami penurunan.

Maka dari itu untuk dapat memenuhi seluruh pasokan vaksin serta alat kesehatan (alkes) yang dibutuhkan untuk dalam negeri, pemerintah telah memberikan fasilitas – fasilitas insentif untuk  kepabeanan.

jika kita lihat lagi secara rinci, hingga bulan Mei tahun 2022, fasilitas yang diberikan dan dibutuhkan untuk impor vaksin sendiri telah dikeluarkan sebesar Rp 831 miliar , fasilitas yang diberikan dan dibutuhkan untuk impor alat kesehatan telah dikeluarkan sebesar Rp 195 miliar. 

Dengan demikian tentu jumlah akan fasilitas impor yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 yang telah dikeluarkan dan diberikan oleh pemerintah di periode tersebut telah  mencapai Rp 1,026 triliun. \

Fasilitas yang dibutuhkan dan diberikan untuk impor dalam hal penanganan Covid-19 ini tentunya telah menjadikannya sebuah dominasi total dari fasilitas yang telah dibutuhkan di tahun 2022 ini untuk kebutuhan impor alat kesehatan, vaksin, dan juga intensif bagi dunia usaha atau bisnis ( kawasan berikat serta kemudahan impor yang diperuntukan tujuan ekspor) mencapai sebesar Rp 1,04 triliun. Jadi dapat disimpulkan untuk alat kesehatan (alkes) dan vaksin dari semua nilai impor telah mencapai nominal sebesar Rp 4,9 Triliun dengan total fasilitasnya sendiri senilai Rp 1,026 Triliun.

Untung Basuki selaku direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai telah merincikan akan  pemberian – pemberian fasilitas insentif ini, yaitu yang dimaksud dengan fasilitas intensif ini adalah untuk pembebasan bea dari masuknya impor vaksin senilai Rp 202 miliar serta pembebasan bea dari masuknya impor  alat kesehatan senilai Rp 59 miliar. 

Kemudian, telah dijelaskan juga bahwa fasilitas – fasilitas intensif yang didapat adalah pembebasan bea dari masuknya impor untuk pajak pertambahan nilai ( PPN ) yang nantinya tidak akan dipungut untuk impor vaksin yang mencapai hingga Rp 405 miliar serta pembebasan bea dari masuknya untuk impor alat kesehatan yang mencapai sebesar Rp 94 miliar.

Selanjutnya, dijelaskan oleh Untung Basuki selaku direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai bahwa insentif pajak penghasilan (PPh) pada Pasal 22 impor bahwa tidak akan dipungut biaya untuk impor vaksin yang nilainya sebesar Rp 225 miliar serta pembebasan biaya PPh ( Pajak Penghasilan ) impor alat kesehatan yang nilainya sebesar Rp 43 miliar. 

Sebagai informasi tambahan bahwa fasilitas insentif untuk impor vaksin serta alat kesehatan ini secara umum hanya akan berlaku hingga tanggal  31 Desember 2022. Namun hal ini tentunya masih dapat diakomodir dalam hal tertentu dengan menggunakan Skema Fas yang diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan umum ataupun fasilitas hibah sosial.

Adapun untuk impor alat kesehatan (alkes) telah didominasi oleh obat-obatan, alat PCR test serta oksigen ( termasuk tabung oksigen ) dan juga alat terapi pernafasan. Sementara itu untuk vaksin yang telah diimpor telah tercatat sebanyak 53,48 juta dosis. 

Pemberian akan insentif fiskal untuk alat kesehatan (alke ) dan vaksin ini tentunya telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 pada Tahun 2021. Dengan beleid inilah pemerintah dapat memberikan pembebasan akan semua rincian bea masuk dan pembebasan akan pajak impor terhadap semua alat – alat kesehatan serta vaksin dalam rangka penanganan covid-19 hingga akhir tahun 2022.

Semoga ditahun ini pandemi dapat berakhir seperti yang kita semua harapkan.

Related Posts