InfoUsaha – Kendati menjadi salah satu solusi cepat untuk mendapatkan uang dalam keadaan mendesak, layanan fintech lending atau penyedia layanan kredit digital alias pinjaman online (pinjol) juga patut diwaspadai. Terutama dengan masih menjamurnya pinjol-pinjol ilegal yang pada dasarnya tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak berwenang yang mengawasi layanan tersebut.
Pihak OJK sendiri telah memberikan peringatan akan masih maraknya pemberi layanan pinjaman online bodong atau ilegal. Terutama karena beberapa hal yang hampir tidak dapat dibedakan di antara pemberi layanan kredit digital legal atau yang telah mengantongi izin OJK dan yang belum mendapat izin.
Dilansir melalui laman resmi OJK, saat ini masih tersebar ratusan situs pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak mengantongi izin. Imbauan untuk tetap berhati-hati dan waspada ketika mencari layanan pinjaman online alias pinjol sendiri masih terus ditekankan oleh pihak OJK selaku pemangku kepentingan.
Bagaimana mengenali situs pinjol yang tak berizin OJK?
Salah satu hal yang mengecoh dari perusahaan penyedia layanan pinjaman online tak berizin OJK adalah kecerdasan mereka menyamarkan diri, salah satunya yaitu dengan mengelabui masyarakat melalui pemalsuan nama dan/atau logo yang dibuat mirip atau bahkan sama dengan pemberi layanan kredit digital legal.
Namun, ada beberapa hal mencolok yang menjadi ciri-ciri status pinjol ilegal dan tidak berizin OJK. Misalnya, dari lokasi atau domisili perusahaan jasa bersangkutan, mudahnya syarat mengajukan pinjaman, hingga akses data pribadi pengguna alias konsumen yang diminta oleh pihak pemberi pinjaman.
Pinjaman online bodong alias ilegal memiliki lokasi perusahaan yang ditutupi. Bahkan dalam beberapa kasus juga terdapat layanan penyedia pinjol yang beroperasi dari luar negeri demi menghindari hukum.
Selain itu, pinjol ilegal cenderung sangat mudah tanpa menanyakan hal tersebut. Hal ini masih berhubungan erat dengan data pribadi pengguna berikut cara pihak pinjol ilegal melakukan penagihan pinjaman.
Disampaikan oleh OJK bahwa pinjaman online meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam ponsel pengguna. Misalnya, data nomor kontak di ponsel, foto, hingga data-data lain. Hal ini kemudian dapat disalahgunakan ketika proses penagihan.
Kasus penyebaran data pribadi pengguna menjadi hal yang lumrah sekaligus mengancam dari proses bertransaksi dengan layanan pinjaman online ilegal alias tak berizin OJK.
Cara penagihan layanan pinjaman online ilegal juga tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Bahkan sering terjadi penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Kasus penyebaran identitas peminjam atau konsumen bahkan tidak jarang dilakukan oleh penyedia layanan pinjaman online ilegal.
Ke mana harus melapor situs pinjol ilegal?
Masyarakat sendiri tidak hanya diimbau untuk tetap waspada dengan kemunculan pinjol-pinjol ilegal tersebut. Beberapa hal di atas menjadi beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam transaksi yang melibatkan pinjol-pinjol ilegal.
Masyarakat juga dapat mengadukan situs atau layanan pinjaman online ilegal melalui Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Demikian beberapa hal yang patut diwaspadai mengenai layanan pinjaman online alias pinjol tak berizin OJK. Sebab, layanan pinjol ilegal masih menjamur.***