Info Usaha – Dikenal dengan fintech lending, layanan pinjaman online atau pinjol memungkinkan pengguna mendapatkan pendanaan tunai dengan persyaratan mudah dan pencairan yang relatif cepat. Secara lengkap, fintech lending atau pinjaman online sendiri merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Layanan kredit digital yang wajib berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini memang menjadi salah satu cara untuk mendapatkan dana tunai secara cepat. Pinjol kian bertambah populer berkat persyaratan dan proses tak berbelit serta pencairan dana yang relatif cepat. Sejauh ini, telah terdapat 102 perusahaan fintech lending berizin OJK. Kendati demikian, jumlah tersebut berbanding terbalik dengan jumlah layanan pinjaman online ilegal atau tidak berizin OJK yang di periode serupa telah menyentuh angka 4.400 perusahaan.
Layanan pinjol ilegal masih menjadi momok mengerikan yang mengintai masyarakat, terutama mereka yang aktif menggunakan internet. Sebab, berbagai modus digunakan oleh pinjol ilegal untuk menggaet korban mereka. Misalnya menggunakan pesan SMS maupun WhatsApp (WA) dengan penawaran tanpa persyaratan dan langsung cair. Tak hanya sekali atau dua kali, “teror” penawaran SMS maupun chat WA penawaran kredit tanpa syarat pinjol ilegal biasanya akan berkali-kali.
Tidak hanya itu, layanan pinjaman online ilegal bahkan dapat menggunakan cara yang lebih ekstrem untuk memancing korban, yaitu dengan menggunakan langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening korban. Selanjutnya, rangkaian teror untuk melunasi jumlah berikut bunga menghampiri korban.
Telah banyak korban dari penipuan fintech lending ilegal ini. Bahkan sepanjang tahun 2022, Polda Metro Jaya melaporkan bahwa pinjol menjadi salah satu kejahatan siber (cyber crime) terbesar yang terlaporkan. Puluhan korban mengalami kerugian akibat dari layanan fintech lending tak berizin OJK tersebut.
Sebenarnya, layanan pinjaman online ilegal dapat dikenali dengan mudah.
Misalnya, beberapa hal seperti pihak manajerial perusahaan bersangkutan, bunga dan dendan yang diberikan, alamat, akses terhadap data pribadi pengguna, hingga metode penagihan layanan pinjol ilegal biasanya berbeda dengan layanan pinjol legal dan berizin OJK. Contoh, layanan pinjol legal tidak diperbolehkan meminta data pribadi pengguna kecuali akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Sementara pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses data pribadi yang ada di dalam ponsel atau hp pengguna.
Hal yang wajib menjadi perhatian lainnya yaitu modus penipuan pinjol ilegal yang melalui berbagai macam cara. Beberapa modus penipuan yang dilakukan yang telah terlapor misalnya melalui pesan SMS hingga aplikasi WhatsApp (WA), langsung transfer ke rekening pengguna, dan sebagainya. Salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal lainnya yaitu upaya mereka mengelabui calon korban dengan penampilan yang semirip mungkin dengan layanan fintech lending legal dan berizin OJK.
Ciri lain yang diamati oleh calon pengguna dari layanan pinjol ilegal adalah penggambaran fisik perusahaan terkait. Mulai dari alamat kantor yang terkesan ditutupi, pengurus yang tidak memiliki standar pengalaman apapun, cenderung tidak menanyakan kepentingan dana yang dipinjam, meminta atau bahkan memaksa pelanggan memberikan data pribadi mereka, denda dan bunga pinjaman yang terlalu melambung, hingga tidak adanya layanan pengaduan konsumen.
Jika Anda dihubungi oleh pihak-pihak yang menawarkan pinjaman online dengan syarat mudah dan seperti ciri-ciri yang tersebut di atas, segera laporkan hal tersebut beserta bukti melalui Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.***