Apakah Anda hendak menjual atau membeli rumah? Atau Anda seorang pengusaha di bidang properti? Sudahkah Anda mengetahui biaya yang perlu Anda keluarkan untuk jasa notaris jual beli rumah? Jika belum, Anda wajib menyimak artikel ini. Artikel ini akan membahas biaya notaris jual beli rumah untuk menambah wawasan Anda.
Apa itu notaris?
Sebelum kita membahas biaya notaris, ada baiknya kita pahami dulu apa itu notaris dan tugasnya. Notaris adalah pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Akta otentik adalah suatu akta yang ada di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
Notaris memiliki tugas dan wewenang. Tugas notaris adalah membuat akta perjanjian, membuat akta wasiat, mengesahkan surat di bawah tangan, dan masih banyak lagi. Jasa notaris juga dipakai dalam transaksi jual beli rumah. Dengan adanya notaris, transaksi jual beli rumah dilakukan secara hukum. Dengan demikian, transaksi akan sah di mata hukum.
Biaya notaris jual beli rumah
Seperti yang disebutkan sebelumnya, Anda membutuhkan notaris dalam melakukan transaksi jual beli rumah agar transaksi tersebut sah secara hukum. Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyewa jasa seorang notaris? Apakah mahal? Biaya notaris juga wajib Anda pertimbangkan dalam transaksi jual beli properti.
Untuk mempermudah perhitungan biaya, mari kita gunakan asumsi. Kita asumsikan transaksi sebesar 1 M dengan nilai NJOP 500 juta. Nilai NJOP adalah nilai yang tertera di PNN Properti tersebut. Selanjutnya Anda harus mempertimbangkan biaya-biaya berikut.
Harga jual beli yang dilaporkan
Harga jual beli yang dilaporkan dapat sebesar 1 M yang merupakan harga perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli. Bisa juga sebesar NJOP senilai 500 juta. Bisa juga NJOP+20% dengan nilai 600 ribu. Harga yang paling sering dilakukan adalah harga NJOP+20%. Semuanya bergantung pada penjual dan pembeli. Mengapa hal ini penting? Nilai jual beli yang dilaporkan akan mempengaruhi besaran biaya yang timbul yang terjadi pada saat proses jual beli properti tersebut.
Biaya pengecekan sertifikat
Agar transaksi jual beli berlangsung aman, ada baiknya Anda melakukan pengecekan sertifikat. Pengecekan sertifikat digunakan untuk mengecek apakah sertifikat yang diajukan oleh penjual merupakan sertifikat asli yang dikeluarkan asli oleh BPN. Anda juga dapat mengecek apakah sertifikat tersebut sedang dalam penguasaan oleh pihak ketiga, seperti bank, koperasi, lembaga finance, atau lembaga pembiayaan lain yang sedang terikat hak tanggungan. Hal ini wajib diketahui oleh pembeli sebelum properti berpindah tangan.
Dalam melakukan pengecekan sertifikat, Anda dapat menyerahkannya pada notaris. Biaya pengecekan sertifikat biasanya mulai dari 500 ribu sampai 2 juta tergantung BPN masing-masing. Biaya pengecekan sertifikat bisa masuk ke dalam biaya notaris.
Baca Artikel Selanjutnya :
Biaya AJB (Akta Jual Beli)
Menurut Undang-Undang, segala transaksi jual beli properti yang dilakukan di Indonesia agar sah dimata hukum harus dilakukan di hadapan notaris dengan membuat sebuah akta yang bernama akta jual beli. Besaran biaya yang timbul adalah sebesar 1% dari nilai jual beli yang dilaporkan. Biaya AJB termasuk dalam biaya jasa notaris jual beli rumah.
Biaya balik nama sertifikat
Tidak ada aturan baku yang mengatur berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama sertifikat. Tidak ada aturan khusus artinya Anda dapat menawar biaya tersebut kepada notaris. Penawaran ini Anda lakukan saat Anda melakukan negosiasi pada calon pembeli atau penjual properti Anda.
Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Rumus dari PNBP adalah 1/1000 dari nilai NJOP. Misalnya saja nilai NJOP 500 juta, maka biaya NPNP nya sebesar 500 ribu. Semua biaya tadi, yaitu biaya AJB, biaya balik nama sertifikat, dan biaya PNBP normalnya dibebankan sama rata terhadap pihak penjual maupun pembeli.
Biaya pajak penjual
Setiap penjual yang melakukan penjualan aset properti akan dikenakan pajak. Biaya pajak yang ditanggung sebesar 2,5% dari nilai transaksi yang dilaporkan.
Biaya pajak pembeli
Sama seperti penjual, pembeli pun dikenakan pajak. Menurut peraturan, setiap individu, badan usaha, yang ingin melakukan pembelian properti wajib dikenakan sebuah pajak yakni pajak pembeli. Besarannya adalah 5% dari nilai transaksi yang dilaporkan.
Demikian adalah biaya yang wajib Anda pertumbangkan dalam ttansaksi jual beli properti termasuk biaya notaris jual beli rumah di dalamnya. Bagi Anda yang memiliki usaha properti, Anda harus cermat dan teliti dalam perhitungan biaya jual beli properti. Anda dapat melakukan negosiasi terhadap calon penjual atau calon pembeli Anda.