BPJS Ketenagakerjaan adalah hak bagi tenaga kerja yang ada di Indonesia dan juga luar negeri, di mana BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan yang penting demi keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja. Untuk BPJS Ketenagakerjan ini, perusahaan harus bisa bertanggung jawab sebagian. Di mana ada potongan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang memang sudah diatur dalam Undang Undang.
Ada empat iuran BPJS Ketenagakerjaan, di mana setiap jenisnya mempunyai perhitungan yang berbeda-beda. Pemerintah sendiri sudah menetapkan perhitungan untuk pembayaran iuran ini yang mana setiap perusahaan harus ikut ambil andil untuk keselamatan, kesejahteraan dan juga kesehatan tenaga kerja. Tentu saja iuran yang harus dibayarkan berbeda setiap jenis perusahaan nya.
Contoh jika perusahaan Anda adalah jasa konstruksi, maka ada program BPJS Ketenagakerjaan yang menaungi ini yang bernama Jaminan Keselamatan Kerja. Di mana memang pekerjaan ini termasuk dalam pekerjaan yang beresiko. Sehingga keselamatan dari tenaga kerjanya sangatlah penting.
Ada juga program untuk pensiun yang mana program ini dapat diambil ketika tenaga kerja sudah masuk masa pensiun. Selain itu juga ada jaminan jika Anda mengundurkan diri atau PHK yang akan membantu tenaga kerja untuk tidak dampak sosial ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan sendiri memang berkomitmen untuk membuat tenaga kerja merasa aman dan tidak khawatir ketika sedang bekerja.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Adapun beberapa manfaat dari bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan baik bagi tenaga kerja dalam negeri maupun yang ada di luar negeri. Manfaat pertama adalah Anda bisa memiliki tabungan pada hari tua. BPJS sendiri akan membayarkan dana pensiun sesuai dengan jangka waktu Anda selama bekerja di sebuah perusahaan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menjadi jaminan kesehatan. Di mana Anda bisa menggunakan BPJS untuk berobat ketika sedang sakit. Tentu saja ini sangatlah membantu, terlebih lagi biaya untuk pengobatan tidaklah selalu murah. BPJS Ketenagakerjaan pun juga dapat menjadi asuransi kecelakaan atau kematian yang akan diberikan kepada tenaga kerja ataupun ahli waris.
Perhitungan Potongan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk menghitung BPJS sendiri dibagi menjadi dua golongan, yaitu tunjangan atau jaminan yang dibayarkan oleh perusahan dan dari potongan gaji BPJS dari karyawan tersebut. Berikut ini penjelasan perhitungan BPJS TK yang perlu untuk Anda ketahui:
- Jaminan Keselamatan Kerja
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa ada empat jenis iuran. Di mana yang pertama adalah Jaminan Keselamatan Kerja atau JKK. Untuk perhitungannya iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibagi dalam beberapa kelas, tergantung dari resiko pekerjaan yang dijalani.
Untuk resiko pekerjaan yang sangat rendah, maka perhitungan adalah 0,24% x gaji perbulan. Sedangkan untuk resiko kerja rendah, perhitungannya akan naik menjadi 0,54% x pendapatan perbulan. Bagi Anda yang memiliki pekerjaan sedang, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dihitung 0,89% x pendapatan gaji dalam sebulan.
Untuk resiko tinggi dan sangat tinggi maka gaji sebulan akan dikalikan masing-masing 1,37% dan 1,74%. Semua tunjangan dari JKK ini dibayarkan oleh pihak perusahaan, di mana dapat dilihat bahwa semakin tinggi resiko pekerjaan yang dijalani maka iuran yang dibayarkan semakin besar.
- Jaminan Kematian
Selain JKK yang sepenuhnya dibayarkan perusahaan, Jaminan Kematian atau JKM juga menjadi salah satu tunjangan yang juga harus dibayarkan oleh perusahaan tempat tenaga kerja tersebut bekerja. Untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah 0,30% dikalikan gaji perbulan. Jadi selama sebulan perusahaan akan membayarkan 0,30% untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
- Jaminan Hari tua
Program selanjutnya yang ada di BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua atau JHT. Untuk program yang satu ini pembayarannya akan dibagi yaitu perusahaan dan juga potongan gaji BPJS dari karyawan. Pembayarannya sendiri adalah 5,7% dari pendapatan karyawan. Di mana bagian 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan 2% dipotong dari gaji tenaga kerja.
- Jaminan Pensiun
Untuk Jaminan Pensiun ini sendiri telah mengalami perubahan peraturan. Di mana bagi karyawan upah maksimal yang menjadi basis perhitungan adalah Rp. 8.939.700,-. Jadi, jika karyawan yang memiliki gaji lebih di atas angka yang ditetapkan, maka perhitungannya tetap seperti upah maksimal. Peraturan ini sendiri sudah berlaku dari tahun 2020.
Untuk iurannya sendiri, maka perhitungannya juga dibagi antara perusahaan dan juga potongan gaji BPJS karyawan. Iuran dibayarkan 3% dari upah maksimal yang ditetapkan, sehingga perhitungannya akan menjadi 2% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan dari gaji karyawan. Dimana hasil keduanya nanti akan ditambahkan.
Itulah beberapa penjelasan tentang perhitungan potongan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda akan memiliki tabungan yang akan sangat membantu pada kemudian hari. Selain itu, iuran yang dibayarkan tidaklah terlalu besar, sehingga tidak terlalu berat bagi Anda yang pendapatannya tidak terlalu besar.