Home Administrasi Perhitungan Pembagian SHU Koperasi Menurut UU yang Berlaku

Perhitungan Pembagian SHU Koperasi Menurut UU yang Berlaku

by Lara Nifa

Koperasi merupakan suatu badan ekonomi yang menyelenggarakan penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber ekonomi dari anggotanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan prinsip-prinsip bisnis ekonomi.

Hal tersebut sangat membantu dalam meningkatkan standar hidup anggota serikat pekerja dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, koperasi merupakan perekonomian nasional dan penopang perekonomian nasional. 

Dalam proses pelaksanaannya, koperasi menganut asas-asas koperasi sebagai berikut yang diatur dalam Pasal 25 dan 5 UU 1992. Yang meliputi keanggotaan bersifat sukarela dan juga terbuka, pemerintahan demokratis, serta membagi sisa hasil usaha (SHU) yang dilakukan dengan seadil mungkin dengan jumlah layanan bisnis yang diberikan setiap anggota, kompensasi modal yang terbatas, kemandirian, dan pendidikan koperasi, serta adil sebanding dengan kerjasama antar koperasi. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum begitu memahami cara menghitung pembagian SHU koperasi.

Definisi SHU 

SHU atau Sisa Hasil Usaha dari koperasi adalah keuntungan selama satu tahun akan dikurangi dengan biaya penyusutan untuk setiap tahun anggaran, sisa hasil usaha pada dasarnya sama dengan keuntungan perusahaan  lain.

Jika dilihat dari kacamata ekonomis sisa laba usaha koperasi merupakan total pendapatan atau selisih antara total pendapatan dengan total biaya selama satu tahun.

Dikarenakan koperasi sangat penting untuk dikembangkan., yang menjadi salah satu syarat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan juga masyarakat pada dasarnya adalah melakukan perluasan penanaman modal.

Agar dapat mencapai hal tersebut, sebuah koperasi perlu menghasilkan laba yang dikenal dengan Residual Performance atau biasa disebut dengan SHU, SHU ini nantinya akan dipakai untuk menjadi indikator dalam mengukur keberhasilan koperasi saat menjalankan usahanya.

SHU Koperasi berdasarkan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 

Selain memahami gambaran umum tentang SHU, kita perlu mengetahui lebih banyak tentang SHU koperasi sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992. Ini adalah:

  1. SHU koperasi merupakan pendapatan yang dihasilkan oleh koperasi dalam satu tahun anggaran dikurangi oleh biaya-biaya, penyusutan, serta kewajiban-kewajiban lain pada tahun anggaran yang bersangkutan, termasuk pajak.
  2. Setelah dikurangi cadangan, SHU akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan kinerja wirausaha masing-masing anggota koperasi dan akan digunakan dalam keperluan pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi yang memenuhi dengan ketentuan.
  3. Penanaman modal cadangan sering kali dilakukan pada rapat umum anggota. SHU setelah dikurangi sebagai cadangan akan diberikan ke anggota secara proporsional dengan kinerja masing-masing anggota. Pertunjukan lain juga akan digunakan untuk tujuan pendidikan koperasi dan untuk tujuan lain koperasi, tergantung pada Majelis Umum. Pemakaian sisa hasil usaha juga besarannya masing-masing diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi. Oleh karena itu, supaya rencana Musyawarah Besar berjalan lancar, kinerja selebihnya perlu terus ditingkatkan.

koperasi

Metode Perhitungan Koperasi SHU  

Perhitungan SHU koperasi sulit karena membutuhkan 4 perhitungan. Perlu rumus khusus juga untuk menghitungnya. Di bawah adalah rumus SHU koperasi. Artinya, 

  • SHua = JUA + JMA 

Keterangan: 

  • SHUa = Sisa pendapatan anggota 
  • JUA = Layanan perusahaan untuk anggota 
  • JMA = Layanan Keanggotaan

Selain itu, untuk menghitung SHUa, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu jumlah layanan bisnis anggota dan layanan modal anggota. Ada rumus lain yang harus dicari. Akan tetapi, SHU Koperasi dibagi menjadi beberapa kantor tidak hanya untuk anggota, namun juga digunakan sebagai cadangan koperasi, layanan anggota, layanan permodalan dan layanan lainnya. Persentase distribusi kinerja ditentukan melalui hasil negosiasi antar anggota.

Contoh perhitungan SHU koperasi 

SHU dari Koperasi Desa Paku  Sari diketahui mempunyai SHU sebesar Rp40.000.000 pada tahun 2021. Melalui kesepakatan anggota AD/ART, persentase pembayaran SHU adalah 20% untuk manfaat modal, 25% untuk manfaat modal anggota, 40% untuk cadangan koperasi  dan 15% untuk lainnya.

Total simpanan dari anggota Koperasi Desa Paku Sari sebesar Rp60.000.000,- dan penjualan pada tahun 2021 hingga Rp100 juta. Ningsih adalah anggota dan mempunyai kontribusi besar sebesar Rp 2.000.000 dan kontribusi wajib sebesar Rp 4.000.000. Selain itu, Ningsih juga dibeli dari koperasi seharga Rp 2.000.000. Jadi berapa banyak anggota SHU  yang akan diperoleh Ningsih?

Jawaban :

SHU yang dimiliki Koperasi Desa Paku Sari = Rp 40.000.000 

 Layanan modal = 20% 

 Layanan modal anggota = 25% 

 Total tabungan Ningsih (utama + wajib) = Rp 6 juta 

 Penjualan member (dibeli dari Tio) = Rp 2 juta 

 Total penjualan koperasi = 100 juta rupiah 

 Sisa keuntungan operasional anggota = JMA + JUA 

 JMA yang dimiliki Ningsih = (6.000.000 / 60.000.000) x 20% x 40.000.000 = Rp 800.000 

 JUA yang dimiliki Ningsih = (2.000.000 / 100.000.000) x 25% x 40.000.000 = Rp 200.000 

 Dalam hal ini SHU Koperasi Ningsih  2021 yaitu 800.000 ribu rupiah + 200.000 ribu rupiah = 1.000.000 rupiah.

Related Posts