Reksadana merupakan salah satu jenis investasi yang disukai oleh para investor pemula. Seperti dari faktor risiko yang tidak begitu besar, sampai ragam fitur menarik di yang tersemat di platform digital yang dapat memudahkan para investor, terutama dari kaum milenial yang baru saja mengenal yang namanya aktivitas investasi.
Di negara Indonesia sendiri, selain dari reksa dana konvensional, terdapat juga jenis reksa dana lain yakni reksa dana syariah. Menurut informasi dari OCBC NISP, produk investasi reksa dana syariah merupakan produk bursa efek dalam bentuk kumpulan modal atau dana yang dikelola lewat prinsip syariah oleh MI atau Manajer Investasi. Kumpulan dana dari investor tersebut nantinya akan dialokasikan ke dalam bentuk surat berharga berupa surat saham, sukuk dan obligasi.
Pada proses pengelolaannya, reksa dana syariah dijamin halal. Hal tersebut disebabkan oleh manajer investasi secara terang-terangan tidak memperbolehkan memilih instrumen investasi melanggar aturan atau prinsip syariat Islam.
Akada dari reksadana syariah ini menerapkan akad mudharabah, yang mana semua pertukaran nilai dari MI dan investor terjadi tanpa adanya pengurangan hak para investor atas modalnya sendiri.
Tidak hanya itu saja, fatwa dari dewan syariah nasional, yang mana disebutkan bahwasanya hukum dari reksa dana syariah merupakan mubah atau diperbolehkan. Nah, bagi Anda yang bingung membedakan reksa dana syariah dengan reksadana konvensional silahkan simak artikel ini sampai habis. Dimana perbedaan antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional akan dijelaskan secara rinci, Berikut ulasan lengkapnya.
1. Prinsip dan Sistem
Perbedaan antara reksadana konvensional dan reksa dana syariah terletak pada pembagian hak serta resikonya. Pada reksa dana konvensional, pihak masyarakat sebagai pemilik modal diklaim sebagai pihak yang memerlukan manajer investasi.
Maka dari itu, pemilik modal tersebut harus mengikuti syarat serta peraturan yang telah ditetapkan oleh manajer investasi khususnya terkait biaya pengelolaan investasi serta pembagian dividen. Jika reksa dana syariah, pihak pemodal serta manajer investasi mempunyai peran setara serta sama-sama membutuhkan satu sama lain.
Pemilik modal memerlukan kemampuan pihak manajer investasi agar dapat membantu mengelola modal mereka. Sedangkan, manajer investasi memerlukan pemilik dana untuk merekrut serta memberikan mereka upah atau hasil yang menjadi hak para pemodal.
2. Proses Kesepakatan
Perbedaan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah berikutnya ada pada poin kesepakatan yang ditetapkan. Salah satu akad yang ada pada reksa dana syariah yakni akad kemitraan atau wakalah. Sama sekali tidak adanya perjanjian terkait berapa hasil dari investasi yang akan didapat pemilik modal serta kapan hasil tersebut akan dicairkan. Sistem reksa dana tersebut dapat meminimalisir sebuah resiko yang akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
Contohnya, bila suatu hari mengalami penurunan nilai ketika pemilik dana ingin mengambil kembali dana mereka, tentu manajer investasi harus menaikkan nilai dari modal yang ada sampai sesuai dari jumlah pada akad. Sedangkan, pada sistem reksa dana konvensional, pihak pemodal berani mengambil sebuah resiko kehilangan sejumlah dana ketika nilai dari aset mengalami penurunan.
3. Instrumen Investasi
Tak semua jenis instrumen investasi di dalam Bursa Efek diperbolehkan menerima investasi dari prinsip syariah. Pihak OJK sudah menyusun aturan mengenai hal ini serta mengeluarkan DES (Daftar Efek Syariah) sebagai acuan pengambilan keputusan pihak manajer investasi. Seluruh aturan disusun sedemikian rupa bukan tanpa alasan, karena memang menyesuaikan jenis dari reksa dana yang ada. Sebab antara kedua versi reksa dana tersebut khususnya reksa dana syariah yang memiliki prinsip yang pastinya berbeda dari prinsip konvensional.
Tidak hanya itu, pihak manajer investasi tidak diizinkan menaruh uang pada emiten yang nilai utang nya lebih dari jumlah modal perusahaan. Aturan tentang DES serta persentase utang dan modal tersebut tidak berlaku di jenis reksa dana konvensional atau reksa dana biasa.
4. Metode Pengelolaan
Sistem pengelolaan pada reksa dana konvensional membuat manajer investasi berperan sebagai pusat transaksinya. Pihak pemodal tidak memiliki posisi tawar terkait mengatur pembagian dividennya. Sedangkan, pengelola reksa dana konvensional cenderung di pembagian dividen sesuai kesepakatan yang dibuat bersama. Pihak pemodal mempunyai hak mempertanyakan serta bernegosiasi terkait dividen yang dapat diperoleh.
5. Pengawasan
Upaya pelaksanaan untuk reksa dana konvensional akan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan jenis reksa dana syariah akan diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pihak DPS berperan sebagai pengawas untuk proses pengelolaan dana reksa dana syariah, di mulai dari akad, melakukan pendistribusian dana, serta instrumen investasi yang telah dipilih.
Jika DPS mendapatkan bahwa reksa dana terkait, melanggar hukum muamalah, itu berarti DPS bisa menjatuhkan pemberhentian atau peringatan rposes investasi. Tiap 6 bulan sekali, DPS harus melaporkan hasil dari pengawasan yang mereka lakukan untuk reksa dana syariah ke Bank Indonesia.