Home Administrasi Perbedaan Pajak dan Retribusi, Apa Dasar Hukumnya?

Perbedaan Pajak dan Retribusi, Apa Dasar Hukumnya?

by Greg Pascal
perbedaan pajak dan retribusi

Meskipun sama-sama ditarik oleh pemerintah dan juga wajib dibayarkan, namun pajak dan retribusi sebenarnya sangat berbeda. Perbedaan pajak dan retribusi tersebut bisa dilihat dari dasar hukumnya sehingga ciri khas lain yang menjadi pembeda. Berikut penjelasan setiap detailnya.

Pengertian Pajak

Dari pengertiannya saja, pajak dan retribusi sangatlah berbeda. Berdasarkan pengertiannya, pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh wajib pajak yaitu rakyat kepada pemerintah. Pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Dari pengertian pajak kita bisa menilai bahwa wajib pajak tidak akan merasakan manfaatnya secara langsung karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi. Hasil dari pajak bisa Anda rasakan seperti penerangan jalan, infrastruktur dan lainnya. 

Dasar Hukum Pajak

Dasar hukum dari penarikan pajak adalah UUD 1945 Pasal 23A. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pajak serta pungutan lainnya dari negara yang bersifat memaksa demi keperluan negara diatur dalam undang-undang.

Artinya pajak ini bersifat memaksa dan apabila tidak dipenuhi akan menimbulkan sanksi bagi mereka yang merupakan wajib pajak atau orang yang wajib membayar pajak. 

Tujuan Pajak

Secara umum, menurut Nurkse (1971) dalam (Muchlis, 2002), pajak memiliki beberapa tujuan untuk memberikan kestabilan dan tujuan ekonomi negara yakni sebagai berikut:

  1. Membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi.
  2. Mendorong pemindahan pendapatan ke tabungan dan menanam modal
  3. Memindahkan sumber dari masyarakat ke pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari masyarakat ke pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah.
  4. Memodifikasi pola investasi.
  5. Mengurangi ketimpangan ekonomi
  6. Mobilisasi surplus ekonomi

Lembaga Yang Berperan Dalam Pemungutan Pajak

Lembaga yang memungut pajak terbagi menjadi dua berdasarkan sumbernya yakni Direktorat Pajak yang memungut Pajak Negara serta Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah seperti Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.

perbedaan pajak dan retribusi

Baca Artikel Selanjutnya :

Pengertian Retribusi

Berbeda dengan pajak, pengertian retribusi adalah pungutan daerah yang diwajibkan untuk dibayar atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan. Jasa atau perijinan ini diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan baik orang pribadi atau Badan. 

Dasar Hukum Penarikan Retribusi

Retribusi tidak memiliki dasar hukum dari UUD karena selalu berkembang. Berdasarkan dasar hukumnya, retribusi dipungut berdasarkan oleh peraturan atau kesepakatan yang diberikan oleh Pemerintah, Menteri, ataupun juga Daerah. 

Meskipun tidak memiliki dasar hukum dari UUD, namun pemungutan retribusi dapat bersifat memaksa atau dipaksakan karena sifat ekonomis yang hanya diberikan kepada orang atau badan tertentu yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin.

Berbeda dengan pajak yang bersifat memaksa karena untuk tujuan bersama secara umum.

Tujuan Retribusi

Retribusi diberikan atau dikeluarkan dengan tujuan memberikan jasa atau ijin kepada masyarakat. Dengan demian, pihak yang memanfaatkannya dapat melaksanakan kegiatan dan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Tujuan lainnya dari pemungutan pajak retribusi bisa untuk menambah sumber pendapatan daerah sehingga dapat meningkatkan pelayanan atau juga infrastruktur terkait. Alhasil pemerintah daerah dapat menjamin kesejahteraan masyarakat bersama.

Lembaga Yang Berperan Dalam Pemungutan Retribusi

Lembaga yang berperan dalam pemungutan retribusi adalah pihak yang memberikan jasa atau ijin kepada pihak pribadi ataupun juga lembaga. Apabila izin retribusi diberikan oleh pemerintah daerah, maka yang akan memungut dana retribusi adalah pemerintah daerah.

Persamaan Antara Pajak dan Retribusi

Meskipun memiliki beberapa perbedaan, ada juga persamaan dari pajak dan juga retribusi. Berik persamaan antara pajak dan juga retribusi: 

  1. Persamaan yang paling jelas adalah tujuan dari pemungutan pajak dan juga retribusi yakni untuk menambah pendapatan atau kas baik daerah maupun juga negara. Pendapatan ini juga nantinya akan diberikan kepada masyarakat dalam bentuk yang berbeda.
  2. Persamaan yang kedua adalah pajak dan retribusi dibebankan pada masyarakat baik secara individu maupun lembaga. Meskipun sifat dari pembebanannya berbeda antara pajak dan retribusi yang lebih bersifat ekonomis.
  3. Sedangkan persamaan lainnya adalah sifatnya yang bisa memaksa baik itu pemungutan pajak dan juga pemungutan retribusi. Apabila pajak tidak dibayar, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi baik perdata maupun juga pidana. Sanksi dari retribusi berupa pembatalan izin hingga perdata.
  4. Persamaan terakhir adalah dari tujuannya yakni untuk mensejahterakan masyarakat. Baik pajak maupun retribusi meskipun tidak bisa dirasakan secara langsung namun dapat bermanfaat untuk bersama dan secara berkelanjutan.

Dari beberapa penjelasan diatas, antara pajak dan retribusi memiliki perbedaan di sisi dasar hukum hingga alasan pemungutannya. Sedangkan untuk peruntukan baik dari pajak maupun retribusi kurang lebih sama karena memang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Itulah perbedaan pajak dan retribusi termasuk juga persamaan dan juga sifat-sifatnya. Semoga artikel ini dapat memberikan pengetahuan untuk memahami pajak dan juga retribusi. Meskipun keduanya berbeda, namun keduanya sama-sama bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. 

Related Posts