Tentunya kamu sudah tidak asing lagi dengan koperasi. Berdasarkan asas kekeluargaan dan juga gotong royong, koperasi hadir dengan tujuan guna mensejahterakan para anggotanya. Oleh sebab itu, adanya perbedaan yang muncul antara koperasi dan badan usaha lain atau non koperasi.
Di tahun 2019, Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan sekiranya terdapat 123.048 koperasi yang jumlah anggotanya ada sebanyak 22 juta orang di Indonesia. Menjadi badan usaha ekonomi masyarakat Indonesia, koperasi dijalankan guna keperluan dan kesejahteraan bersama.
Koperasi mempunyai unsur-unsur tersendiri sehingga membedakannya dari berbagai badan usaha atau non koperasi seperti BUMN, PT, firma dan lainnya. Lalu, apa saja perbedaan dari koperasi dan badan usaha yang lain? Mari simak ulasannya di bawah.
Inilah Bedanya Koperasi dan Badan Usaha
Bedanya koperasi dengan badan usaha yang lain ini bisa kamu lihat dari sisi kelembagaan, yang mencakup sisi keanggotaan sampai pendidikan. Untuk lebih detailnya, mari cari tahu uraiannya berikut ini.
-
Kelembagaan
-
Keanggotaan
Dilihat dari sisi keanggotaan, koperasi mempunyai anggota yang terdiri dari setiap masyarakat Indonesia yang sanggup menjalani tindakan hukum. Bukan hanya itu, anggota pun diharapkan bisa menjalani tindakan hukum dna membuat kebijaksanaan usaha menurut satu suara.
Dalam badan usaha lain, biasanya anggota yang tergabung mempunyai kriteria yang berbeda-beda sehingga sifatnya sangat terbatas. Keanggotaan ini umumnya tersusun berdasarkan pemilik modal yang menaruh modalnya pada bisnis yang dilakukan.
-
Rapat anggota
Perbedaan selanjutnya dari koperasi dan badan usaha lain yaitu bisa kamu perhatikan dari sisi rapat anggota. Di koperasi, masing-masing anggota mempunyai satu suara yang tidak bisa diwakilkan.
Tidak sama seperti koperasi, hak suara dalam badan usaha lain ini bergantung dalam kepemilikan moda. Pemilik modal yang menjadi pemegang saham bisa memiliki suara lebih banyak tergantung dengan jumlah saham yang dipegang.
-
Kepengurusan direksi
Kepengurusan direksi menjadi sebuah hal lain yang menjadi perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya. Di koperasi, pengurus direksi dipilih serta ditentukan oleh para anggota yang ada di dalam koperasi.
Namun sebaliknya, badan usaha lain menentukan pemimpin direksi menurut rapat. Bahkan, pemilik dari badan usaha ini pun mempunyai peluang untuk menjadi direksi.
-
Dewan komisaris
Tidak hanya kepengurusan direksi, perbedaan selanjutnya dari koperasi dan juga badan usaha lain bisa dilihat menurut dewan komisaris. Seluruh anggota mempunyai hak untuk menetapkan pengawas koperasi.
Sedangkan, dewan koperasi yang ada di badan usaha terdiri atas perwakilan pemilik usaha atau anggota yang memegang saham. Tugas dari dewan komisaris yaitu mengawasi berbagai tindakan direksi dan kerja dari badan usaha tersebut.
-
Manajemen
Manajemen menjadi salah satu yang menjadi pembeda antara koperasi dan badan usaha. Jika kamu lihat dari metode manajemennya, koperasi dijalani berdasarkan prinsip demokrasi. Pada lain pihak, badan usaha lain melakukan manajemennya menurut saham yang dimiliki yang mana satu saham sama seperti satu suara.
-
Usaha
Tidak hanya dari sisi kelembagaan saja, faktor usaha pun menjadi perbedaan koperasi dan badan usaha lain. Untuk sisi ini mencakup pada tujuan, modal sampai keuntungan. Di bawah ini uraian lebih jelasnya.
-
Tujuan
Menurut aspek tujuan, bedanya koperasi dan badan usaha lain yaitu tujuan usaha. Tidak hanya mencari keuntungan, tujuan koperasi pun guna memperbaiki dan membangun kesejahteraan untuk para anggotanya. Sedangkan, badan usaha lain mempunyai tujuan yaitu mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
-
Modal
Jika dilihat berdasarkan modal usaha, tentunya koperasi menggunakan modal menjadi alat. Keuntungan yang didapatkan juga akan dibagi menurut jasa setiap anggota.
Bedanya koperasi dan badan usaha lain pun bisa mempengaruhi peran dari modal. Pada badan usaha lain, modal terletak di tingkat primer, sementara orang sekunder. Jumlah dari modal juga bisa berpengaruh pada besarnya keuntungan dan hak suara.
-
Badan hukum
Perbedaan selanjutnya dari badan usaha lain pun ditentukan dari badan hukum. Dulunya pendirian dari koperasi ini berpatokan pada UU No 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian.
Saat ini, UU digantikan tersebut diganti dengan UU No 17 tahun 2012 mengenai Pengkoperasian. Ada pula badan usaha lain umumnya tunduk akan kitab UU Hukum Dagang atau KUHD dan melakukan pendaftarannya pun di pengadilan negeri.
-
Keuntungan
Pada dasarnya, keuntungan menjadi sebuah sarana guna mencapai tujuan koperasi yakni mensejahterakan semua anggotanya. Di koperasi, keuntungan dikenal menjadi sisa hasil usaha berbentuk penghasilan yang didapatkan selama setahun.
Di badan usaha lain, keberlanjutan usaha akan dilihat dari modal sehingga tujuannya yakni mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Laba yang didapatkan akan dijadikan sebanding sesuai modal yang dimasukkan pada perusahaan tersebut.
Nah, itu dia perbedaan dari koperasi dan badan usaha lain yang bisa kamu ketahui sebagai ilmu baru sehingga bisa membedakannya. Dengan uraian di atas ini, diharapkan kamu tidak kebingungan lagi dalam membedakan koperasi dan badan usaha.