Bagi kamu yang baru memulai bisnis atau sedang mempelajari tentang dunia bisnis, mungkin kamu sering mendengar kata-kata badan usaha dan perusahaan. Meskipun kedua kata ini sering digunakan secara bergantian, ternyata ada perbedaan yang cukup signifikan antara kedua kata tersebut.
Mengenal Badan Usaha
Kamu pasti sudah sering mendengar istilah “badan usaha”, tapi tahukah kamu apa sebenarnya yang dimaksud dengan badan usaha?
Badan usaha adalah lembaga yang menjalankan kegiatan ekonomi atau bisnis dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Ada beberapa jenis badan usaha yang dikenal, di antaranya adalah badan usaha milik pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta.
Setiap jenis badan usaha memiliki cara pengelolaan yang berbeda, misalnya saja badan usaha milik pemerintah yang dipimpin oleh pejabat pemerintah, sedangkan badan usaha milik swasta dipimpin oleh pemilik atau pengelola yang merupakan orang perseorangan atau kelompok orang.
Badan usaha juga dapat dibedakan berdasarkan bentuknya, di antaranya adalah perusahaan, firma, dan koperasi. Perusahaan adalah badan usaha yang dimiliki oleh beberapa orang atau kelompok orang, sedangkan firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh seorang atau beberapa orang yang bekerja sama dalam menjalankan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh para anggotanya secara bersama-sama.
Badan usaha merupakan salah satu bentuk organisasi yang dapat membantu seseorang atau kelompok orang dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Dengan adanya badan usaha, seseorang atau kelompok orang dapat lebih mudah mengelola keuangan, mengelola sumber daya manusia, dan mengelola aset yang dimiliki.
Mengenal Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan tujuan utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan. Perusahaan dapat berupa badan usaha milik pemerintah, badan usaha milik swasta, atau badan usaha milik campuran.
Dalam suatu perusahaan, terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu pemilik perusahaan (pemegang saham), manajemen perusahaan, dan karyawan. Pemilik perusahaan bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan yang diambil, sementara manajemen perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan tersebut. Karyawan, pada gilirannya, bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang diberikan oleh manajemen.
Perusahaan dapat beroperasi dalam berbagai sektor, seperti industri, perdagangan, jasa, dan lain-lain. Bentuk-bentuk perusahaan yang umum dikenal di Indonesia meliputi perusahaan perseroan terbatas (PT), perusahaan komanditer terbatas (CV), dan perusahaan persekutuan komanditer (KP).
Perusahaan memiliki tujuan yang ingin dicapai, yaitu mencari keuntungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan harus memproduksi atau menjual suatu barang atau jasa kepada konsumen.
Perusahaan juga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai jabatan dan kepentingan. Struktur organisasi tersebut bertujuan untuk mengatur dan mengelola kegiatan perusahaan agar dapat berjalan dengan lancar.
Perusahaan juga memiliki sumber daya yang dimiliki, seperti modal, tenaga kerja, dan alat produksi. Sumber daya tersebut digunakan untuk menjalankan kegiatan perusahaan.
Perusahaan merupakan salah satu lembaga penting dalam perekonomian suatu negara. Perusahaan dapat memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, menciptakan produk dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta mengeluarkan pajak kepada pemerintah.
Namun, perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Tanggung jawab sosial tersebut meliputi tanggung jawab terhadap karyawan, pemasok, konsumen, dan lingkungan.
Dengan demikian, perusahaan merupakan suatu organisasi yang memiliki tujuan dan struktur organisasi, serta sumber daya yang digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan memperhatikan tanggung jawab sosialnya.
Yang Membedakan Badan Usaha Dan Perusahaan
Dalam dunia bisnis, istilah “badan usaha” dan “perusahaan” seringkali digunakan secara bergantian. Namun, terdapat beberapa perbedaan yang cukup mendasar antara kedua istilah tersebut.
Pertama, badan usaha merupakan organisasi yang bergerak di bidang ekonomi dengan tujuan mencari keuntungan. Terdapat beberapa jenis badan usaha, seperti perseroan terbatas (PT), perusahaan dagang (PD), dan koperasi. Sedangkan perusahaan adalah salah satu jenis badan usaha yang dapat mengelola sumber daya dan menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan.
Kedua, badan usaha dapat berbentuk individu atau perseorangan, sedangkan perusahaan harus memiliki lebih dari satu pemilik yang disebut saham. Jadi, perusahaan merupakan badan usaha yang terdiri atas beberapa orang atau lembaga yang memiliki saham di dalamnya.
Ketiga, dalam badan usaha, pemilik atau pengelola bertanggung jawab penuh atas keputusan dan tindakan yang diambil. Sedangkan dalam perusahaan, pemilik saham tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan, melainkan menyerahkan pengelolaan kepada direksi yang ditunjuk.
Jadi, perbedaan utama antara badan usaha dan perusahaan adalah badan usaha merupakan organisasi yang bergerak di bidang ekonomi dengan tujuan mencari keuntungan, sedangkan perusahaan adalah salah satu jenis badan usaha yang terdiri atas beberapa orang atau lembaga yang memiliki saham di dalamnya. Kamu juga harus ingat bahwa perusahaan harus memiliki lebih dari satu pemilik saham, sementara badan usaha dapat berbentuk individu atau perseorangan.