Ketika Anda saat ini sedang menjalankan sebuah usaha, itu artinya Anda harus mengantongi izin resmi yang berbadan hukum. Dimana SIUP ini bisa memberikan Anda perlindungan secara hukum, jika suatu hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
SIUP sendiri adalah dokumen atau surat yang diterbitkan badan hukum guna menunjukkan bila usaha tersebut berstatus legal untuk dijalankan. Karenanya sangat disarankan bagi pemilik usaha dagang, untuk memiliki SIUP.
Pengertian dari SIUP
Definisi dari SIUP ialah surat izin guna melegalkan dan mengesahkan berdirinya sebuah usaha. Dimana surat ini sendiri keluarkan secara resmi oleh lembaga berbadan hukum. Memang tidak semua usaha wajib mempunyai surat perizinan ini.
Karena bila berdasarkan Peraturan Mendag RI Nomor 46 tahun 2009 yang wajib memiliki SIUP adalah pelaku usaha yang mempunyai kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah dan tidak termasuk didalamnya bangunan serta tanah.
Namun, bukan berarti pelaku usaha dengan kekayaan dibawah 50 juta rupiah tidak bisa mengajukan pembuatan SIUP untuk usaha mereka, hanya tidak diwajibkan. Bila ingin membuat, maka pemerintah mempersilahkan.
SIUP sendiri dibagi menjadi empat kategori yang mana berdasarkan dengan tingkat kekayaan serta besar modal yang dimiliki oleh pelaku usaha, berikut adalah jenis-jenisnya :
- SIUP Mikro
- SIUP Kecil
- SIUP Menengah
- SIUP Besar
Contoh SIUP
Dibawah ini adalah contoh dari surat izin usaha yang umumnya diberikan :
Surakarta, 23 Maret 2022
Nomor :8765434567898765/ 2022
Lampiran : Satu Jepitan
Perihal : Permohonan memperoleh surat izin usaha
Kepada Yth,
Wali Kota Surakarta
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Surakarta
Di tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Sarifudin
Alamat : Jalan Semeru Utama No. 5, Surakarta
Pekerjaan : Wirausaha
Bersamaan dengan surat ini saya ingin mengajukan permohonan guna menerbitkan SITU dengan identiitas berikut ini :
Jenis usaha : Kuliner
Nama usaha : Warung Betawi Pak Udin
Alamat usaha : Jl. Kandang Sapi No. 34A Rt 002/003, Tegalharjo, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah 57129
Guna melengkapi persyaratan, berikut adalah berkas yang saya lampirkan :
- Surat permohonan pembuatan SITU
- 2 lembar pas photo berukuran 3×4
- 1 lembar fc. KTP
- 1 lembar surat keterangan desa
- 1 lembar surat rekomendasi camat
- 1 lembar fc. Pembayaran PBB terakhir
Demikian surat permohonan ini saya buat sebenar-benarnya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Pemohon,
Sarifudin
Syarat untuk pengajuan SIUP
Sebelum Anda akan mendaftarkan usaha yang dimiliki, makan ada baiknya untuk mempersiapkan syarat administrasi berikut :
Syarat pembuatan SIUP untuk perseorangan :
- Fotocopy KTP pemilik usaha
- Fotocopy NPWP milik usaha
- Fotocopy SITU dari pemerintah daerah tempat tinggal
- Neraca usaha
- 2 lembar foto dari pemilik usaha dengan ukuran 4×6
- Materai
Syarat pembuatan SIUP untuk koperasi :
- Fotocopy KTP milik dewan pengawas
- Fotocopy NPWP
- Daftar dari susunan dewan pengawas dan pengurus koperasi
- Fotocopy akta pendirian
- Fotocopy SITU dari pemerintah daerah tempat tinggal
- Neraca koperasi
- 2 lembar foto dari penganggung jawab dengan ukuran 4×6
Syarat pembuatan SIUP untuk PT
- Fotocopy KTP penanggung jawab atau direktur utama
- Fotocopy NPWP
- SIP dan SIG
- Fotocopy akta pendirian usaha
- Surat keputusan dari Kemenhum dan HAM atas kelegalan perusahaan
- Fotocopy SITU
- Neraca perusahaan
- 2 lembar foto dari penanggung jawab atau direktur utama dengan ukuran 4×6
- Surat izin secara teknis dari instansi terkait
- Materai
Syarat pembuatan SIUP untuk Tbk :
- Fotocopy dari SIUP saat perusahaan belum menjadi PT
- Fotocopy KTP dari penanggung jawab atau direktur utama
- Fotocopy akta pendirian
- Surat keterangan BPPM yang memberitahukan bila perusahaan sudah melakukan penawaran umum
- Fotocopy STP-LKTP tahun pembukuan paling akhir
- 2 lembar foto dari penanggung jawab atau direktur utama dengan ukuran 4×6
Langkah-langkah pembuatan SIUP
Membuat SIUP bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pusat atau cabang dinas perdagangan yang terdekat dari tempat tinggal Anda.
- Datanglah ke kantor dinas terdekat yang sesuai dengan lokasi usaha Anda dengan membawa semua persyaratan, kemudian ambilah formulir registrasi SIUP.
- Isilah formulir tersebut dengan mengisi data sebenar-benarnya dan lengkap. Jangan lupa juga untuk memperoleh tanda tangan dari direktur perusahaan/ penanggung jawab.
- Pastikan jika tanda tangan berada tepat diatas materai.
- Jika sudah, fotocopy formulir tersebut sebanyak dua lembar.
- Jika sudah, maka selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Biaya ini tentunya berbeda-beda pada tiap daerah. Karena pemerintah memang tidak menetapkan besaran biaya untuk penerbitan SIUP.
- Dari mulai Anda menyerahkan formulir serta persyaratan. Waktu yang dibutuhkan sampai dengan penerbitan, kurang lebih adalah dua minggu. Jika SIUP sudah selesai, nantinya pihak dinas perdagangan akan mengkonfirmasi dengan menghubungi Anda.
Sebenarnya untuk pembuatannya sendiri, bisa dilakukan juga secara online. Anda hanya cukup masuk ke website resmi dari OSS, yaitu oss.go.id kemudian memilih menu daftar, memverifikasi akun dan mengikuti semua langkah yang ada sampai dengan NIB diterbitkan.