Membayar pajak adalah salah satu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Pemanfaatannya untuk pembangunan negeri menjadi salah satu alasan mengapa kita wajib memahami pajak itu sendiri. Nah berikut ini ada pengertian pajak penghasilan yang wajib Anda pahami.
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan untuk pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan dengan jumlah dan juga perhitungan tertentu. Awal dari hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983.
Namun kemudian mengalami perubahan mulai UU Nomor 7 & Tahun 1991, UU Nomor 10 & Tahun 1994, UU Nomor 17 & Tahun 2000, hingga yang terakhir adalah UU Nomor 36 Tahun 2008.
Subjek Pajak
Berdasarkan dari UU Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak yang tercantum sebagai wajib pajak adalah sebagai berikut:
1. Subjek pajak pribadi
Subjek pajak orang pribadi terbagi menjadi 3 yakni:
- Seseorang yang bertempat tinggal di Indonesia
- Seseorang yang sudah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Seseorang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia serta mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subjek pajak harta warisan belum dibagi
Subjek pajak kedua adalah warisan dari pihak yang sudah meninggal namun belum dibagi dan menghasilkan pendapatan. Pendapatan dari warisan tersebut akan dikenakan pajak.
3. Subjek pajak badan
Subjek pajak yang ketiga adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Ada beberapa kriteria pengecualian unit tertentu dari badan pemerintah sebagai berikut:
- Pendirian berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan
- Biaya penyelenggaraan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Penghasilan masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah
- Pembukuan keuangan diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
- Bentuk usaha tetap (BUT), atau bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi sesuai dengan masa waktu wajib pajak dalam melakukan kegiatannya di Indonesia.
Baca Artikel Selanjutnya :
Sedangkan yang tidak termasuk dalam wajib pajak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagai berikut
- Badan Perwakilan Negara Asing
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing. Hal ini juga termasuk dengan orang-orang bukan WNI yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka. Negara yang bersangkutan akan memberikan perlakukan yang sama pada Indonesia.
- Organisasi Internasional yang secara khusus ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan. Hal ini juga berlaku dengan syarat Indonesia juga termasuk dalam organisasi tersebut serta organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Seperti: WHO, FAO atau UNICEF.
- Pejabat perwakilan organisasi Internasional bukan WNI yang secara khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan pejabat tersebut juga tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Objek Pajak Penghasilan
Berdasarkan dari situs pajak.go.id, objek pajak penghasilan meliputi sebagai berikut:
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh. Contohonya seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi dan bentuk lainnya, kecuali yang dikecualikan dalam Undang-undang ini;
- hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, serta penghargaan;
- laba usaha;
- keuntungan yang didapat dari penjualan atau hasil pengalihan harta
- bunga termasuk premium, diskonto, atau imbalan karena jaminan pengembalian utang;
- dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun
- royalti atau imbalan atas penggunaan hak
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
- keuntungan karena pembebasan utang
- keuntungan selisih kurs mata uang asing
- selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
- premi asuransi
- Dan lain-lain
Anda bisa membaca lebih lengkapnya mengenai objek pajak di situs www.pajak.go.id termasuk pengecualian untuk objek pajaknya.
Jenis Pajak Penghasilan
Ada beberapa jenis pajak penghasilan menurut perundang-undangan yang ada. Berikut jenisnya:
1. Jenis PPh Perusahaan Pajak Penghasilan Pasal 15 ini mengatur pajak untuk:
- Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
- Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
- Perusahaan asuransi luar negeri
- Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
- Perusahaan dagang asing
- Perusahaan investor dalam bentuk BOT (build, operate, and transfer)
2. Jenis PPh Perusahaan Pajak Penghasilan Pasal 21
Jenis pajak ini adalah pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sesuai dengan peraturan wajib pajaknya.
3. Jenis Pajak Penghasilan atau Pajak Perusahaan Pasal 22
Untuk jenis pajak ini mengatur pemungutan pajak dari Wajib Pajak dari hasil kegiatan impor atau dari pembelian atas penjualan barang mewah.
4. Jenis PPh atau Jenis Pajak Penghasilan Pasal 25
Jenis pajak ini mengatur angsuran pajak yang berasal dari jumlah Pajak Penghasilan terutang.
5. Jenis PPh atau Jenis Pajak Penghasilan Pasal 26
Jenis pajak ini dikenakan untuk penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- Jenis PPh atau Jenis Pajak Penghasilan Pasal 29
- Jenis Pajak Penghasilan atau Jenis PPh Pasal 4 ayat (2)
Itulah beberapa informasi mengenai pengertian pajak penghasilan mulai dari subjek, objek hingga jenis pajaknya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.