NIB merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha yang dapat dikatakan sebagai identitas pengusaha yang ada dalam usaha untuk melaksanakan aktivitas usaha dan berlaku dalam melakukan aktivitas usaha yang telah sesuai dengan berbagai aturan yang telah ditentukan dalam undang-undang Legalitas tersebut untuk bukti Pendaftaran Penanaman Modal atau Berusaha yang bisa sekalian melakukan Pengesahan Daftar Perusahaan.
Kemudian, IUMK merupakan singkatan dari Izin Usaha Mikro Kecil yang bisa diartikan sebagai peresmian kepada seorang pengusaha yang diwujudkan dalam lembar.
Bisa diartikan bahwa NIB merupakan bagaikan KTP milik Pengusaha yang harus dimiliki, lalu IUMK bisa diibaratkan dengan SIM yang harus dimiliki oleh Pengusaha bahkan dalam suatu keadaan dunia bisnis yang kecil atau bisnis dalam skala yang kecil.
NIB dan IUMK memiliki dasar hukumnya yang penuh dengan aturan dan kebijakan. Pada semua aturan bisa dipastikan ada regulasi yang dapat mengontrol hukum atau yang menjadi payung hukum.
Bisa dikatakan juga bahwa NIB dipakai sebagai identitas dari pengusaha yang memiliki badan usaha dan IUMK dapat dipakai sebagai bukti dari identitas usaha yang dilakukan dalam skala yang cukup kecil.
Aturan atau dasar hukum yang telah diberikan oleh pemerintah dalam No.24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kemudian selanjutnya ada suatu aturan presiden dalam nomor 91 tahun 2017 mengenai percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Tidak sampai disitu saja, payung hukum tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang ada dalam No. 30 di tahun 2018. Kemudian, pada instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Prov. DKI Jakarta yang ada dalam No. 124 yang tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Atas Izin Usaha Mikro Kecil Secara Elektronik.
Beberapa peraturan dari Gubernur mengenai IUMK merupakan bersifat umum untuk semua provinsi yang ada dalam negara Indonesia. Selain itu, peraturan yang diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut memberikan khusus dan mengontrol izin untuk Usaha Kecil jika berdasarkan dalam keadaan suatu area serta tipe usaha skala kecil pada hal tersebut merupakan Prov. DKI Jakarta.
Jika Anda akan mendaftarkan NIB maka bisa menggunakan website www.oss.go.id dan Anda akan menuliskan data mengenai usaha yang hendak masuk dalam IUMK dan segala surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan mendapatkan pantau lingkungan.
Kemudian, data dari NIB Anda akan diikuti dari nomor KTP, lalu dalam IUMK yang disertai dengan SPPL juga mengikuti isi alamat usaha milik Anda yang memiliki kaitannya.
Selanjutnya, saat Anda hendak mendaftarkan atau melakukan proses pembuatan IUMK provinsi daerah DKI Jakarta maka Anda bisa akses www.jakevo.jakarta.go.id. Namun, perlu diperhatikan saat Anda melakukan proses pembuatan IUMK, sebelum itu, pastikan Anda telah mengisi zona area usaha.
Apabila status dari zona telah mendapatkan izin oleh sistem yang ada dalam website tersebut bisa dikatakan Anda bisa mendapatkan izin melangkah ke tahap selanjutnya. Setelah itu, pihak yang memiliki hak dan menentukan IUMK dari Anda yang mengajukan permohonan dapat diterima atau tidak diterima tentunya setelah survey yakni pihak PTSP dari kelurahan dalam wilayah usaha Anda.
Pengertian Usaha Mikro Kecil
Perlu Anda ketahui, usaha yang menjadi kepemilikan dari seseorang atau suatu badan usaha sendiri yang melengkapi syarat dari usaha mikro kecil. Lalu terdapat beberapa syarat supaya para pebisnis bisa disebut dengan pebisnis mikro kecil tentu saja ada dua kriteria yakni.
- Pertama, kekayaan yang dihitung bersih yaitu Rp 50 juta yang belum dikatakan masuk dalam tanah bangunan dari tempat usaha Anda.
- Kedua, ada omset setiap tahun sedang hitungan paling maksimal sampai ke Rp 300 juta.
Tidak hanya sampai situ saja, bisnis perekonomian yang produktif serta dibangun sendiri yang telah dilaksanakan dari individu dan badan usaha yang memang tidak ada hubungannya dengan anak perusahaan dan tidak ada hubungannya dengan cabang dari perusahaan yang Anda miliki atau Anda kuasai dan berkaitan secara langsung dan tidak berkaitan secara langsung. Hal itu, dari suatu usaha menengah atau dari usaha besar yang telah masuk dalam syarat dan kriteria usaha kecil.
Tujuan dari IUMK
Pertama, harus memiliki kepastian serta mendapatkan perlindungan dalam bisnis usaha Anda. Kedua, memiliki pendampingan sebagai pendampingan usaha. Ketiga, meraih keuntungan dari mudahnya pemberdayaan tersebut. Keempat, bisa memberikan peningkatan aksi atau performa dari bisnis usaha Anda dan Anda sebagai pemilik dari suatu bisnis usaha tersebut. Kelima, selanjutnya memiliki faktor pembeda. Keenam, ada historical dari usaha yang Anda miliki. Selanjutnya yang ketujuh, atau yang terakhir, terdapat adanya indikator pemerintah yaitu menghitung berbagai tumbuhnya perekonomian.