Pentingnya managemen dalam bisnis

Pengertian Dari Sukuk Syariah Serta Jenis-Jenisnya

Sukuk biasanya lebih dikenal dalam konteks syariah. Dimana penerbitan dari efek akan dilakukan sebagai opsi lain bagi Anda agar bisa melakukan investasi yang berbasis syariah. Apalagi Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama islam terbesar di dunia, tentunya mengharapkan dengan adanya penerbitan Sukuk akan dapat berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi secara syariah.

Apa itu Sukuk Syariah

Seperti yang Anda ketahui, bila Obligasi adalah surat hutang yang dibuat oleh pemerintah atau perusahaan guna mendanai suatu proyek, pengembangan sebuah bisnis dan lain sebagainya.

Sependapat dengan fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), berdasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) serta Lembaga Keuangan (LK) No. IX/A/13. Sukuk merupakan efek syariah berbentuk sertifikat yang memiliki nilai sama juga mewakili penyertaan yang tidak bisa dipisahkan, yaitu :

  • Kepemilikan aset pada wujud tertentu
  • Nilai manfaat serta jasa atas sebuah proyek atau kegiatan pendanaan modal tertentu
  • Kepemilikan hak atas aset sebuah proyek atau kegiatan pendanaan modal tertentu

Berdasarkan dari penjelasan di atas, maka Anda bisa menyimpulkan bila suku memiliki perbedaan dengan obligasi pada umumnya. Dimana sukuk merupakan bagian atas hak kepemilikan aset dan bukan surat hutang sebagaimana halnya obligasi.

Kemudian, sukuk juga mempunyai Underlying Asset atau lebih dikenal dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yakni bukti kepemilikan dana mengenai obligasi syariah yang dimaksud. Dimana imbalan yang diberikan bukanlah berupa bunga, tetapi imbal jasa atau hasil.

Perbedaan antara sukuk syariah dan obligasi konvensional

Berikut adalah perbedaan antara Sukuk dan Obligasi Konvensional :.

  • Sifat

Sukuk adalah sertifikat kepemilikan sebuah aset, bukan merupakan surat utang seperti Obligasi Konvensional. Itulah mengapa Sukuk mempunyai Underlying Asset seperti SBSN.

  • Tujuan Penggunaan Dana

Perusahaan atau pendana yang mengeluarkan saham tidak harus muslim, namun core business dari perusahaan tersebut haruslah sejalan dengan syariat.

  • Keuntungan

Bila pada obligasi konvensional laba atau keuntungan yang dihasilkan adalah berupa bunga serta keuntungan yang berasar dari selisih harga ketika transaksi beli-jual (capital gain) yang dijual pada pasar sekunder. Maka pada Sukuk, keuntungan tersebut berasal dari ujrah (uang sewa) serta bagi hasil atau misbah dan juga imbalan lainnya yang disesuai dengan akad awal.

  • Diawasi Dewan Pengawas Syariah

Anda bisa bernafas lega, karena sukuk berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah sejak penerbitannya. Kehadiran dari Dewan Pengawas pastinya menambah biaya. Karena itu ketika memutuskan untuk berinvestasi sukuk Anda akan ada tambahan biaya untuk administratif sebagai bayarannya.

  • Pungutan OJK

Investasi yang telah terdaftar serta diawasi oleh OJK, juga mendapatkan penambahan biaya untuk pembiayaan dari pengadaaan aset, kegiatan operasional dan lain sebagainya. Dengan jumlah, yakni 0.05% dari emisi dan maksimal mencapai Rp 150.000.000 pada Obligasi Syariah. 

Jenis-Jenis Sukuk Syariah

Jenis dari sukuk syariah yang wajib diketahui :

  • Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah merupakan kontrak pengalihan akan hak pengguna pada barang/jasa, tetapi tidak dapat diikuti dengan pengalihan kepemilikan. Suku Ijarah dibuat berdasarkan kontrak ijarah dan mencakup dari kepemilikan sukuk berupa aset yang berwujud dan nantinya akan disewakan.

  • Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah merupakan sukuk yang dibuat berdasarkan dengan perjanjian secara mudharabah, yakni salah satu pihak sebagai penyedia rab al-mal (modal) serta pihak yang lain akan memberikan energy (mudharib) dan keahlian. 

Nantinya manfaat yang didapatkan dari kerjasama tersebut akan dibagi sesuai dengan perbandingan yang sudah disepakati sebelumnya. Sedangkan kerugian yang didapatkan dari nantinya dibebankan kepada pemilik modal.

  • Sukuk Musyawarah

Sukuk Musyawarah merupakan sukuk yang dibuat berdasarkan perjanjian secara musyawarah di antara kedua belah pihak bahkan lebih, untuk menyatukan modal guna membangun proyek bagi bisnis yang baru.

Mengembangkan rencana yang telah berjalan atau membayar kegiatan bisnis. Untuk  keuntungan serta kerugian dari efek kerjasama tersebut nantinya akan ditanggung secara bersamaan dan disesuaikan dengan jumlah modal dari setiap pihak.

  • Sukuk Istishna

Sukuk Istishna merupakan sukuk yang sengaja dilakukan berdasarkan perjanjian atau kontrak untuk menjual dan membeli dalam latar belakang pembiayaan barang serta menentukan biaya, waktu dan spesifikasi lain yang memang sesuai perjanjian.

  • Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah merupakan sukuk yang telah sengaja dibuat serta menerapkan sistem jual beli. Dimana penerbit dari sukuk Mudharabah merupakan penjual juga investor ialah pembeli dari komoditas yang dimaksud.

  • Sukuk Wakalah

Sukuk Wakalah merupakan sukuk yang berhubungan dengan rencana dan kegiatan usaha yang akan dikelola dengan memilih perwakilan tertentu guna mengelola usaha.

  • Sukuk Muzara’ah

Sukuk Muzara’ah merupakan sukuk yang hadir untuk memperoleh dana yang digunakan sebagai modal guna pembiayaan pertanian dan berdasarkan dengan kontrak yang sudah disepakati. Nantinya penerima sukuk memiliki hak dari sebagian panen pertanian yang sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Nah, itulah tadi pengertian singkat mengenai sukuk syariah serta perbedaannya dengan obligasi internasional juga jenis-jenisnya.

 


Posted

in

by