Home Administrasi Pengertian dari Pajak Penghasilan dan Objek serta Jenisnya

Pengertian dari Pajak Penghasilan dan Objek serta Jenisnya

by Lara Nifa

Apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan atau PPh, serta jenis dari PPh? Bagi kamu dan orang-orang yang mempunyai penghasilan dari sektor-sektor bisnis yang ada di Indonesia. Selain itu memang penting untuk masyarakat luas mengetahui tentang Pajak Penghasilan.

Pajak yang dikenakan pada masyarakat tidak hanya PBB atau kendaraan saja, ada juga PPh dan ini juga diberlakukan di Indonesia. Cara kerja dari PPh, yaitu ketika kamu memenangkan pertandingan, nantinya hadiah yang kamu peroleh akan dipotong pajak sesuai dengan persentase tertentu.

Definisi dari Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan adalah salah satu jenis pajak dimana akan ditanggungkan untuk pendapatan seorang WP (Wajib Pajak). Badan atau seseorang yang mempunyai penghasilan tertentu yang masuk pada kategori atau jenis objek PPh.

Jadi, wajib membayar Pajak Penghasilan. PPh sendiri mempunyai dasar hukum terbaru, dimana itu tertulis pada UU No. 7/ 2021 serta pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/ PMK 03/ 2022.

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

PPh dapat dibebankan pada jenis subyek tertentu dimana wp perlu terdaftar sebagai seorang WP dan mempunyai NPWP. Berikut dibawah ini adalah subjek untuk PPh yang dimaksudkan, yaitu :

  • Subjek PPh Orang Pribadi

Jenis yang satu ini adalah subjek dari WP bagi PPh. Dimana WP orang pribadi ini boleh berdomisili di dalam maupun luar negeri.

  • Badan atau perusahaan

Jenis berikutnya adalah badan atau perusahaan. Misalnya seperti Komanditer, Koperasi, Perseroan Terbatas, Firma, Kongsi dan masih ada lainnya lagi. Badan atau perusahaan yang ada di Indonesia maupun luar negeri, namun mempunyai usaha di Indonesia, karena itu tetap masuk pada kategori subjek PPh.

  • Warisan belum terbagi

Berikutnya adalah warisan yang dimiliki seorang WP yang telah meninggal, namun belum membagikan warisan tersebut kepada para ahli warisnya. Ini juga dalam subjek wajib pajak PPh.

Penghasilan dari seseorang yang telah meninggal, sebelum dibagikan warisannya kepada para ahli warisnya, maka nantinya akan tetap dikenai Pajak Penghasilan hingga terjadi pembagian.

  • BUT (Badan Usaha Tetap)

Terakhir adalh BUT atau Badan Usaha Tetap, jenis ini adalah subjek pajak bagi para pemilik usaha yang berasal dari luar negeri, baik badan maupun pribadi, dimana mereka mempunyai bisnis di Indonesia. Maka, secara otomatis subjek merupakan yang terdaftar sebagai WP, memperoleh NPWP dan wajib melaporkan SPT.

Objek dari PPh

Untuk garis besarnya objek PPh dikelompokan dalam beberapa kategori, seperti yang dijabarkan dibawah ini :

Penghasilan sebagai Objek Pajak

  • Imbalan atau penggantian yang berkaitan dengan jasa maupun pekerjaan, contohnya seperti komisi, gaji, tunjangan, upah, gratifikasi, honorarium, bonus, uang industri hingga imbalan yang tidak berupa uang, kecuali yang telah ditentukan oleh UU.
  • Hadiah yang diperoleh ketika memenangkan undian, penghargaan, kegiatan/ kerjaan.
  • Laba usaha
  • Keuntungan pengalihan harta atau penjualan, diantaranya seperti berikut :
  • Keuntungan dari pengalihan aset kepada korporasi, persekutuan, dan entitas lain sebagai pengganti saham atau penyertaan
  • Keuntungan yang diperoleh perusahaan, persekutuan, dan entitas lain dari pengalihan aset kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota
  • Hasil dari likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, kurator atau reorganisasi dengan nama dan bentuk apapun
  • Keuntungan dari penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, penyertaan dalam pembiayaan atau kepemilikan saham di perusahaan pertambangan
  • Keuntungan yang timbul dari pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali kepada kerabat dekat dan golongan agama, lembaga pendidikan, lembaga sosial (termasuk industri, koperasi) atau perseorangan dan usaha kecil, sepanjang yang bersangkutan yang berkaitan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan
  • Dividen
  • Sewa
  • Bunga
  • Premi asuransi
  • Royalti
  • Iuran perkumpulan
  • Keuntungan pembebasan hutang
  • Surplus BI
  • Penambahan kekayaan belum terkena pajak
  • Penghasilan usaha industri
  • Selisih penilaian aktiva
  • Imbalan bunga
  • Imbalan pekerjaan
  • Keuntungan selisih dari mata uang asing
  • Pembayaran berkala

Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

  • Pendapatan berbentuk bunga deposito dan simpanan lain-lain, bunga obligasi atau surat hutang pemerintah, hingga bunga deposito yang dibayarkan oleh pihak koperasi kepada anggota koperasi perorangan
  • Penghasilan dalam bentuk undian
  • Pendapatan yang berasal dari transaksi sekuritas dan saham lainnya yang diperoleh oleh perusahaan modal ventura, pendapatan transaksi industri dari bursa, pendapatan transaksi dari pengalihan atau penjualan saham ekuitas di perusahaan koperasi
  • Pendapatan transaksi dari pengalihan harta berupa bangunan atau tanah, bisnis jasa konstruksi, bisnis real estate, dan persewaan bangunan atau tanah
  • Penghasilan tertentu lain yang diatur dengan atau yang berdasarkan dengan peraturan pemerintah.

Demikianlah tadi pengertian dari PPh atau Pajak Penghasilan beserta objek dan juga jenis-jenisnya. Walaupun kamu adalah masyarakat awam, tidak ada salahnya untuk mengenali PPh dan objek-objeknya.

 

Related Posts