Di dunia bisnis serta investasi saham, untuk istilah dari pemegang saham ini ternyata lebih cenderung ke sektor bisnis. Hal ini dikarenakan, pemegang saham serta investor saham mempunyai beberapa perbedaan.
Dimana pemegang saham merupakan seseorang yang sudah membeli suatu saham atau yang sudah memiliki sebagian kepemilikan perusahaan. Nah, pemegang saham pun terbagi menjadi tiga jenis, antara lain:
- Shareholder adalah pihak perorangan, lembaga atau perusahaan yang mempunyai setidaknya 1 saham di sebuah perusahaan tertentu
- Pemegang saham mayoritas yakni mereka yang mempunya serta mengendalikan diatas 50 persen saham yang ada di perusahaan terkait
- Pemegang saham minoritas yakni mereka yang mempunyai dibawah dari 50% saham di perusahaan.
Perusahaan yang tua atau sudah ada dari puluhan tahun, nantinya untuk pemegang saham mayoritas akan jatuh kepada turunan dari si pendiri perusahaan itu.
Namun di era yang modern seperti sekarang, pemegang saham mayoritas umumnya ada ditangan CEO serta Co-Founder yang merupakan pendiri perusahaan bersama-sama serta tidak harus mempunyai hubungan keluarga atau darah.
Pemegang saham mayoritas pun dapat mengendalikan lebih dari separuh hak suara di perusahaan serta mempunyai kekuatan besar yang bisa mempengaruhi keputusan kebijakan, seperti pergantian anggota dewan, eksekutif tingkat C dan lain sebagainya.
Perbedaan Investor dengan Pemegang Saham
Pemegang saham serta investor terlihat serupa, namun sebetulnya berbeda. Dimana keduanya sama-sama mempunyai aset saham di suatu perusahaan, namun hak, kewajiban dan tugas masing-masing keduanya berbeda. Pihak investor tidak perlu menjadi pemilik saham, namun pemilik saham pastinya menjadi salah satu investor, karena sama-sama membeli aset sebuah perusahaan terkait.
Namun, perbedaan investor dan pemegang saham paling menonjol ada pada saat pembelian saham. Kebanyakan mereka yang dikenal dengan pemegang saham merupakan orang yang telah menanamkan hartanya di awal berdirinya perusahaan. Pemilik saham ada jenis investor yang berperan sebagai pemangku kepentingan dari suatu bisnis atau perusahaan.
Investor adalah istilah yang begitu luas, sebab orang telah berinvestasi pada instrumen deposito atau rekening tabungan bank pun dikenal dengan sebutan investor. Julukan investor juga menjadi sebutan bagi mereka yang memiliki banyak aset selain dari saham sertasurat hutang milik perusahaan.
Kesimpulannya, kewajiban paling utama dari pemegang saham yakni wajib menyetorkan modal atau menaruh dana mereka ke perusahaan terkait untuk kelangsungan roda bisnis perusahaan dan bisa meraih keuntungan sebanyak mungkin.
Jenis Pemegang Saham
Pemegang saham bukan hanya lahir dari satu jenis, terdapat beberapa jenis pemilik saham yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu. Perbedaan yang ada di dalam setiap jenis kepemilikan saham tersebut akan berpengaruh terhadap keuntungan dan wewenang yang diperoleh oleh pemiliknya saja.
Bila Anda ingin mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi keputusan sebuah perusahaan, dengan begitu harus Anda harus mempunyai saham tertentu yang dapat Anda pilih agar dijadikan lahan investasi. Bila Anda ingin memperoleh dividen yang persentasenya lebih besar, maka Anda juga perlu memilih suatu saham agar menjadi investor.
Berikut informasi lebih lengkapnya mengenai jenis pemegang saham. Terdapat tiga jenis untuk pemegang saham serta pengertiannya yang bisa Anda simak, yaitu:
1. Shareholder
Shareholder umumnya disebut sebagai pemegang saham. Dimana untuk pemegang saham satu ini dimiliki oleh lembaga, perusahaan atau perorangan yang mempunyai sedikitnya satu saham di perusahaan. Pemegang saham juga termasuk bagian dari kepemilikan perusahaan dan secara otomatis akan memperoleh keuntungan ketika perusahaan berhasil.
2. Pemilik Saham Mayoritas
Pemegang saham mayoritas adalah pemilik saham yang dapat melakukan pengawasan pada sebuah perusahaan yang mana mereka mempunya setidaknya lebih dari separuh saham agar bisa melakukan hal tersebut. Pemegang saham mayoritas umumnya disebut dengan istilah majority stockholder. Untuk Majority stockholder dapat terbentuk dari pemegang saham minoritas dan digabung hingga lebih dari 50 persen namun hal tersebut hanya akan berlaku para perusahaan yang telah masuk dalam bursa saham.
3. Pemilik Saham Minoritas
Pemegang saham minoritas merupakan mereka yang mempunyai saham yang jumlahnya kurang dari 50 persen total saham yang terdapat di sebuah perusahaan. Pemegang saham minoritas mempunyai kekuatan yang tergolong kecil saat menentukan keputusan atau kebijakan perusahaan sebab hak suaranya terbatas. Akan tetapi seperti yang telah dibahas sebelumnya, pemegang saham minoritas dapat menggabungkan kekuatan agar mereka dapat menjadi pemegang saham mayoritas apabila total jumlah saham yang digabungkan sudah lebih dari 50 persen.
Akan tetapi hanya sebuah perusahaan yang telah masuk di dalam bursa saham yang dapat melakukan kebijakan tersebut ke para pemegang saham minoritas mereka. Kondisi ini dikarenakan perusahaan yang sudah masuk di bursa saham, nantinya saham mereka akan dibeli oleh pihak lain atau perorangan yang mana mereka membelinya untuk jumlah yang kecil-kecilan sehingga pemegang saham mayoritas tak dapat terbentuk