Home Administrasi Pembagian Iuran dan Kelas BPJS Kesehatan Terbaru

Pembagian Iuran dan Kelas BPJS Kesehatan Terbaru

by Lara Nifa

Beredar sebuah kabar tentang iuran BPJS Kesehatan yang naik jadi 12 juta. Akan tetapi hal tersebut ternyata tidak benar. Lantas, berapa iuran untuk BPJS Kesehatan itu sendiri? Jawabannya adalah iuran untuk BPJS Kesehatan hingga saat ini belum ada perubahan atau masih sama saja.

Berikut ini besaran untuk iuran BPJS kesehatan di tahun 2022, antara lain:

  • Kelas 1 iurannya sebesar 150 ribu per bulan untuk satu orang
  • Kelas 2 iurannya sebesar 100 ribu per bulan untuk satu orang
  • Kelas 3 iurannya sebesar 35 ribu per bulan untuk satu orang.

Khusus bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3, sebenarnya besaran iuran yang harus disetorkan sebesar 42 ribu. Akan tetapi, pemerintah pusat serta pemerintah daerah telah menetapkan bantuan sebesar 7 ribuan untuk setiap peserta dalam satu bulannya sehingga para peserta hanya perlu membayar sebesar 35 ribu.

Di sisi lain, untuk kategori PPU atau Pekerja Penerima Upah, penyelenggara Negara serta yang tidak, dan BP (Bukan Pekerja) penyelenggara Negara maka iurannya sebesar lima persen dari gaji yang diterima dengan rincian sebagai berikut:

  • Empat persen disetor oleh Pemberi Kerja
  • Satu persen disetor oleh Pekerja

Untuk PPUN yang bukan sebagai penyelenggara negara atau swasta, upah merupakan gaji pokok yang ditambah oleh tunjangan serta batas terendah sebesar gaji minimum kota, kabupaten atau provinsi. Nah, ketentuan perhitungan untuk batas tertinggi upah dalam satu bulan yaitu 12 juta maksimum. Dengan demikian, angka 12 juta tersebut bukanlah sebuah nilai atau besaran iuran, akan tetapi upah maksimum yang merupakan dasar penentu nilai iuran dari setiap peserta.

Penting untuk diketahui bersama, pada kategori peserta (BP/PBPU) akan dihitung untuk setiap kepala atau masing-masing orang. Sementara, untuk iuran para pekerja formal telah termasuk ke dalam satu keluarga, meliputi suami, istri dan maksimal untuk tiga orang anak.

Terkait iuran pada golongan peserta PBI-JK (Penerima bantuan jaminan kesehatan serta para peserta dari masyarakat yang didaftarkan pemerintah daerah tetap sebesar 42 ribu per bulan untuk perorangan dibayar oleh pihak pemerintah pusat.

Mengetahui Fasilitas BPJS Setiap Kategori Kelas  

Fasilitas BPJs merupakan pelayanan medis dan siap melayani klaim dari peserta BPJS Kesehatan. Dapat dikatakan bahwa keuntungan yang bisa diperoleh sebagai peserta dari BPJS KEsehatan yakni peserta bisa berobat dengan gratis lewat fasilitas yang tersedia di BPJS tersebut.

Fasilitas yang disediakan, meliputi klinik, rumah sakit, praktek dokter, puskesmas, hingga praktik dari dokter gigi, dan lain sebagainya.

Fasilitas kesehatan dari BPJS disalurkan secara berjenjang, dan terdiri dari beberapa tahapan seperti berikut ini:

  • Tingkat satu, maka tempat pertama didatangi untuk keperluan berobat yaitu puskesmas, klinik atau ke dokter umum
  • Tingkat dua, maka tempat yang akan dikunjungi sesuai rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat satu, yaitu dokter spesialis
  • Tingkat tiga, maka tempat yang dikunjungi sesuai dari rujukan fasilitas kesehatan tingkat dua, yakni dokter sub-spesialis

Mengenai fasilitas dari setiap kelasnya, silahkan simak penjelasannya dibawah ini

  • Fasilitas dari BPJS Kelas 1

Untuk kelas ini, para peserta harus membayar iuran senilai 150 ribu per bulan nya dan untuk per orang. Terkait manfaat yang bisa diperoleh dari kelas 1 ini, bisa dikatakan hampir serupa dengan kelas yang lain.

Akan tetapi, bila membutuhkan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan kelas satu bisa memperoleh fasilitas rawat inap dan paling sedikitnya fasilitas untuk dua sampai empat orang saja. Selain itu, pasien BPJS kelas 1 bisa pindah menuju ruang VIP, tapi tetap dibebankan biaya tambahan yang diluar dari tanggungan BPJS tersebut.

  • Fasilitas dari BPJS Kelas 2

Untuk BPJS Kelas 2 ini merupakan kelas yang para peserta membayar 100 ribu per bulannya dan untuk per orang. Adapun berbagai manfaat yang didapatkan hampir serupa dengan BPJS kelas 3, akan tetapi, peserta di kelas 2 bisa memperoleh fasilitas rawat untuk kapasitas paling sedikit yakni 3 sampai 5 orang saja. Apabila ingin pindah ke kamar VIP akan dikenakan biaya tambahan dan pastinya ditanggung sendiri.

  • Fasilitas dari BPJS Kelas 3

Untuk BPJS kelas 3 ini statusnya sebagai kelas paling bawah dimana iuran untuk kelas 3 ini sebesar 35 ribu per bulannya dan untuk per orang.  Hal ini sekaligus membantah soal anggapan BPJS kelas 3 ini gratis atau cuma-cuma.

Berikut ini beberapa macam fasilitas yang disediakan, antara lain:

  •         Konsultasi ke dokter
  •         Alat medis dan bahan habis pakai
  •         Pemeriksaan penunjang, berupa radiologi, laboratorium dan lain sebagainya
  •         Obat Formularium Nasional atau yang bukan Fornas
  •         Kamar perawatan atau akomodasi
  •         Biaya lain yang berkaitan dengan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap pasien

Semua perawatan ini akan diperoleh oleh pasien sampai keluar dari RS serta besar kecilnya biaya tidak dipengaruhi lama hari perawatannya.

Related Posts