Mengenal Tentang Bea Cukai Serta Fungsinya

Apabila Anda berkecimpung dalam dunia ekspor dan impor, sudah pasti akan sangat akrab dengan Bea Cukai. Walaupun masyarakat paham akan adanya bea cukai dalam proses distribusi barang yang masuk dan keluar Indonesia, tapi ternyata tidak banyak yang tahu lebih dalam tentang bea cukai ini. Maka daripada itu, lebih baik Anda memahaminya dengan terus ikuti pembahasannya di bawah ini.

Pengertian dari Bea Cukai

Secara garis besar, bea cukai adalah sebuah lembaga. Tapi, ternyata kata bea cukai ini bukan pengertian dari satu kalimat, tapi dua kata yaitu Bea dan Cukai. Bea merupakan sebuah tindakan pemungutan yang dilakukan pemerintah terhadap barang-barang yang keluar dan datang dari luar negeri atau ekspor impor. Sedangkan untuk cukai adalah pungutan yang dijalankan oleh negara terhadap satu barang yang mempunyai sifat seperti yang sudah diatur dalam UU Cukai.

Sehingga bila bea cukai digabung akan mempunyai arti sebagai sebuah tindakan pemungutan pemerintah terhadap barang atau produk ekspor serta impor, dimana dalam barang tersebut mempunyai karakteristik khusus. Jadi, barang yang tidak masuk dalam karakteristik atau sifat dari bea cukai, kemungkinan tidak akan dikenai pungutan.

Fungsi dari Bea Cukai

Tentu saja, lembaga milik pemerintah yang satu ini mempunyai fungsi sendiri. Dimana Anda pun harus memahaminya dengan benar. Berikut ini adalah fungsinya:

  • Bea Cukai mempunyai fungsi dalam meningkatkan sektor industri yang ada dalam negeri dengan menggunakan penerapan di bidang bea dan cukai.
  • Bea Cukai mempunyai fungsi untuk mewujudkan investasi dengan konduktif, melalui cara memperlancar proses logistik baik ekspor serta impor. Dimana penerapan dalam sistem manajemen risiko harus handal.
  • Bea Cukai mempunyai fungsi untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan pencegahan akan barang-barang yang dikirim dari luar negeri serta barang yang akan dikirimkan ke luar negeri. Dimana ada kemungkinan barang tersebut mempunyai dampak negatif serta berbahaya. Barang yang dimaksud adalah yang dilarang serta dibatasi oleh peraturan yang berlaku.
  • Bea Cukai mempunyai fungsi untuk membatasi serta mengawasi konsumsi dan peredaran akan barang tertentu yang mempunyai sifat untuk membahayakan lingkungan, kesehatan, kenyamanan serta ketertiban masyarakat.
  • Bea Cukai mempunyai fungsi dalam mengoptimalkan penerimaan atau pendapatan negara dengan bentuk bea masuk dan keluar serta cukai. Dengan tujuan untuk menjalankan pembangunan nasional.
  • Bea Cukai mempunyai fungsi untuk menjadi pengawas akan terjadinya kegiatan ekspor serta impor secara efisien dan efektif. Dengan menggunakan sistem manajemen risiko yang jelas handal serta melakukan penindakan tegas terhadap audit bea serta cukai yang tepat.

Dari penjelasan fungsi di atas, maka akan jelas sekali terlihat bahwa Bea dan Cukai sangat membantu negara dalam pembangunan dan keamanan. Karena semua barang yang masuk dan keluar akan diawasi secara ketat, sehingga tidak akan mengancam siapapun.

Sejarah Bea Cukai

Ternyata, bea cukai sendiri sudah dijalankan oleh pemerintah Indonesia semenjak dahulu kala. Dimana saat VOC memerintah, tindakan bea dan cukai ini sudah tercatat dengan sangat rapi. Tentu saja ini menjadi bukti bahwa pada kala itu, pemungutan bea serta cukai sudah tidak asing lagi di negara lain.

Kemudian, pada masa pendudukan Jepang, ada perbedaan fungsi. Bila pada penjajahan Belanda yang dipungut adalah bea serta cukai, tapi pada masa penjajahan Jepang hanya cukai saja. Tapi, tidak lama setelah merdeka, Indonesia kembali memberlakuan pemungutan bea.

Dalam sejarah tertulis, bahwa Lembaga Bea Cukai di Indonesia pertama kali didirikan pada 1 Oktober 1946. Dimana pada saat itu nama yang digunakan adalah Pejabatan Bea dan Cukai. Saat itu, ketua dalam Pejabatan Bea dan Cukai adalah R.A Kartadjoemena.

Perubahan nama pun terjadi beberapa kali, seperti pada tahun 1948 hingga 1965 menggunakan nama Jawatan Bea dan Cukai. Kemudian, di tahun 1965 namanya pun diganti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama tersebut pun digunakan hingga sekarang.

Dengan sejarah singkat tersebut, maka sudah dapat dilihat bagaimana peranan penting dari Dirjen Bea dan Cukai ini. Bayangkan saja bila tidak ada bea dan cukai, maka sudah pasti akan ada banyak barang yang akan membahayakan masyarakat. Maka daripada itu sangat penting sekali bagi lembaga ini untuk bekerja dengan benar dan sesuai aturan. Anda pun juga harus mematuhi peraturan akan bea dan cukai ini.

Demikianlah penjelasan akan bea cukai, dimana terlihat jelas sekali bahwa lembaga ini harus ada. Walaupun warisan dari penjajah, tapi tanpa adanya bea dan cukai, bisa membahayakan negara. Selain itu, bea cukai juga memberikan bantuan dalam pembangunan nasional secara merata, karena pungutan keduanya akan masuk ke dalam kas negara. Sehingga Indonesia dapat menjadi lebih maju dan menjadi negara yang aman dan tentram.


Posted

in

by