Indonesia memiliki badan usaha yang beragam jenisnya. Apabila Anda memang ingin memiliki sebuah bisnis, maka wajib bagi Anda untuk mengetahui semua jenis dari badan hukum yang ada dan hal ini pastinya juga akan menguntungkan.
Perlu diketahui bila badan usaha dan perusahaan itu sebenarnya berbeda. Badan usaha sendiri merupakan lembaga sementara. Sedangkan perusahaan, yaitu unit yang nantinya akan menjalankan produksi dan berada dibawah badan usaha tersebut.
Pengertian dari badan usaha
Menurut UU, badan usaha merupakan sekumpulan pemodal atau orang yang dijadikan sebagai satu kesatuan, dimana di dalamnya terdapat si pelaku bisnis hingga pihak lain yang tidak memiliki keterlibatan dalam usaha tersebut.
Lalu jika menurut laman Wikipedia, badan hukum merupakan kesatuan hukum atau yuridis, ekonomi dan teknis yang memiliki tujuan untuk memperoleh serta mencari keuntungan (laba). Seringkali, badan usaha dianggap sama dengan perusahaan, Anda harus tahu bila keduanya mempunyai perbedaan yang cukup signifikan.
Badan usaha menurut kepemilikan modal
Seperti yang telah disinggung sebelumnya,bila badan usaha di Indonesia itu ada beragam jenisnya, namun yang kali ini akan dibahas adalah berdasarkan oleh kepemilikan modal, seperti :
1. BUMN
Merupakan badan usaha dimana modal awalnya berasal dari pemerintah atau negara. BUMN sendiri adalah badan usaha yang bergerak untuk dapat melayani masyarakat dan juga memperoleh keuntungan.
BUMN sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Perseroan dibuat dengan tujuan memperoleh laba dan Perum dibuat untuk melayani kepentingan dari masyarakat luas, seperti konsumsi, produksi dan distribusi. Tentunya apa yang dibuat oleh BUMN sepenuhnya demi masyarakat Indonesia.
2. BUMD
Merupakan badan usaha milik pemerintah daerah dan modalnya didapatkan dari kekayaan daerah/ pemerintah daerah, mempunyai fungsi untuk dapat melayani masyarakat dan memperoleh keuntungan.
BUMD sendiri terbagi atas dua jenis, yakni Perumda adalah perusahaan daerah dengan modal yang berasal dari daerah itu sendiri dan Persero daerah, modalnya 51% berasal dari daerah, sisanya dari bursa efek atau investasi.
3. BUMS
Badan usaha dengan modalnya sebagian besar dari pihak swasta. Kemudian tujuan pendiriannya adalah untuk memperoleh keuntungan besar sekaligus memberikan lapangan pekerjaan. Badan usaha ini terbagi menjadi tiga jenis, yakni :
- Swasta Nasional dimana modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri.
- Swasta Asing, dimana perusahaanya dijalankan di Indonesia, namun modalnya dimiliki oleh warga asing.
- Swasta Campuran, dimana perusahaan ini modalnya berdasarkan perjanjian atau kerjasama antara para pebisnis nasional dan asing.
4. Badan Usaha Campuran
Badan usaha ini merupakan perusahaan dimana sebagian besar dari modalnya dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Tidak terdapat kesenjangan pada keduanya dan pembagian keuntungannya pun dilakukan dengan adil sesuai dengan perjanjiannya.
Bentuk dari badan usaha
Selain jenis-jenis dari badan usaha, ada pula bentuk dari BU itu sendiri. Pada kategori ini BU terbagi menjadi enam bagian, yaitu :
Perusahaan Perseorangan
Badan usaha pertama adalah Perusahaan Perseorangan. Sesuai dengan namanya, perusahaan ini hanya dikelola oleh satu pemilik saja. Dimana ini berarti, semua tanggung jawab dan resiko yang suatu saat terjadi merupakan sepenuhnya menjadi urusan pemilik.
Persekutuan Perdata
Berikutnya adalah badan usaha Persekutuan Perdata, pembentukan BU ini dilakukan atas perjanjian antara dua orang dan bisa lebih. Walau begitu, BU ini tidak sama dengan firma, kemudian dalam pengelolaan modal juga perlu diserahkan pada pihak yang memiliki kaitan serta keuntungannya haruslah dibagi dengan adil.
Perseroan Terbatas
Berdasarkan dengan undang-undang mengenai Perseroan Terbatas atau lebih dikenal dengan PT, merupakan badan usaha berbadan hukum, hal ini disebabkan PT biasanya didirikan karena adanya perjanjian guna menjalankan kegiatan usaha yang modalnya dibagi berupa saham.
CV
CV atau perseroan komanditer, merupakan perusahaan yang biasanya didirikan dan dijalankan oleh dua orang atau bisa juga lebih. Di dalam prosesnya, masing-masing orang akan memperoleh atau memiliki tanggung jawab berbeda.
Namun, pada sisi lainnya terkadang akan ada pihak yang terlibat, tetapi hanya akan terlibat dalam investasi atau permodalan dan tidak menjadi pengurus. Selain itu, biasanya akan ada perjanjian antara kedua belah pihak.
Firma
Badan usaha yang satu ini biasanya akan didirikan menggunakan dengan hanya satu nama, namun dijalankan oleh beberapa orang/ pihak pada kepentingan yang sama. Untuk modalnya sendiri berdasarkan kesepakatan sebelum firma terbentuk.
Keuntungan atau laba yang nantinya diterima pun dapat disesuaikan berdasarkan besar modal dari masing-masing anggotanya. Jadi, ini bisa menjadi pilihan untuk Anda yang ingin membuat suatu usaha, namun kekurangan modal.
Koperasi
Anda pasti sudah tidak asing dengan Koperasi, karena badan usaha yang satu ini cukup populer. Kegiatan usaha ini digerakkan menggunakan metode asas kekeluargaan dan ekonomi rakyat. Tujuannya adalah meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berasal ekonomi menengah bawah.