Home Administrasi Memahami Perbedaan Apa Itu Objek Dan Subjek Pajak

Memahami Perbedaan Apa Itu Objek Dan Subjek Pajak

by Greg Pascal
objek pajak adalah

 Sebagai warga negara yang baik, seharusnya kita mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Salah satunya, peraturan perpajakan. Setiap objek pajak adalah sumber pendapatan negara yang utama. Tentu pemerintah sudah memikirkan dampak dari keputusan yang diambil.

Selain sebagai sumber pendapatan negara pajak juga berfungsi sebagai alat control untuk membatasi eksplorasi dan penjualan produk tertentu. Masih banyak yang bingung perbedaan dari objek dan subjek pajak. Padahal dilihat dari penggunaan katanya perbedaan tersebut jelas terlihat. 

Objek Pajak

Objek pajak diartikan sebagai hal yang dikenai pajak menurut aturan perundang-undangan. Jika dibedakan menurut aturan yang berlaku, berikut merupakan objek pajak yang dikenakan.

1. PPh pasal 21

Objek pajak yang dikenakan adalah penghasilan dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan.

2. PPh pasal 22

Objek pajak yang dikenakan adalah barang impor, jasa atas pembayaran atas penyerahan barang atau transaksi antar dua badan pemerintahan, dan kegiatan usaha di bidang tertentu. 

3. PPh pasal 23

Objek pajak yang dikenakan berupa royalti, dividen, bunga, sewa, dan jasa dari badan usaha tetap dan wajib pajak dalam negeri.

4. PPh pasal 36

Dikenakan pada penghasilan yang diterima dari luar negeri.

objek pajak adalah

Baca Artikel Selanjutnya :

5. PPh final pasal 4 ayat 2

Dikenakan pada hal yang dilakukan pemungutan seketika itu, dan tidak dikreditkan di akhir tahun berjalan. Contohnya adalah jual beli bangunan, sewa bangunan, bunga obligasi, bunga deposito, hadiah undian, dan sebagainya.

6. PPh pasal 15

Dikenakan pada objek yang membutuhkan perhitungan khusus dan memiliki tarif pajak tersendiri. Digunakan pada perhitungan perusahaan penerbangan dan pelayaran, perusahaan pertambangan minyak, gas, dan panas bumi, perusahaan asuransi luar negeri, usaha dagang luar negeri, dan perusahaan investasi dalam bentuk sewa guna serah.

7. Pajak pertambahan nilai (PPN)

Pajak yang dikenakan karena pengubahan bentuk barang mentah yang menaikan nilai ekonomi dari barang tersebut.

8. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Alasan kenapa barang branded akan lebih mahal dibandingkan di luar negeri, alasannya adalah ini. Barang mewah disebut sebagai objek pajak dan dikenakan tarif yang cukup besar senilai 20% dari nilai barang.

Subjek Pajak

Secara sederhana subjek pajak memiliki arti yang membayar pajak. Subjek pajak dikelompokkan lagi menjadi

1. Subjek pajak orang pribadi

Orang indonesia yang bertempat tinggal di indonesia dan luar negeri.

2. Subjek pajak warisan.

Di mana ada satu orang pengganti yang mewakili para ahli waris untuk membayar pajak selama warisan tersebut belum dibagi.

3. Subjek pajak badan

Sekumpulan orang atau modal yang memiliki tujuan yang sama yang bergerak di bidang profit maupun non profit. Apabila memiliki penghasilan dari kegiatan tersebut maka wajib untuk melaporkan kepada negara. Subjek pajak badan tidak ada nomor perseorangan keseluruhan di atas nama badan atau organisasi itu sendiri

4. Subjek pajak badan usaha tetap

Subjek pajak yang dikenakan pada mereka yang memiliki usaha yang dimiliki oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia, usaha yang dijalankan tidak lebih dari 183 hari dalam satu tahun serta badan yang tidak bertempat tinggal di indonesia dan tidak didirikan di indonesia yang menjalankan usaha dan kegiatannya di indonesia.

Jika terdapat pertanyaan kapan orang menjadi subjek pajak. Untuk orang pribadi dalam negeri kewajiban membayar pajak dimulai saat dilahirkan atau saat berada di indonesia dan kewajiban tersebut berakhir saat meninggal atau meninggalkan indonesia untuk selamanya.

Sedangkan untuk badan menjadi subjek pajak saat didirikan dan berakhir saat dibubarkan badan usaha tetap yang dimiliki oleh luar negeri menjadi subjek pajak ketika mulai beroperasi dan kewajiban tersebut berakhir sudah tidak melakukan kegiatan di indonesia.

Sedangkan untuk warga luar negeri yang memperoleh penghasilan di indonesia juga menjadi satu siapa aja sampai mereka tidak lagi memperoleh penghasilan dari indonesia. Yang terakhir untuk warisan belum dibagi menjadi subjek pajak sejak warisan itu timbul dan berakhir saat warisan dibagi.

Ada pengecualian lagi mereka yang tidak menjadi subjek pajak, berikut daftarnya:

  1. Kantor perwakilan negara asing 
  2. Pejabat perwakilan diplomatik atau konsulat selama mereka tidak melakukan pekerjaan atau memegang jabatan tertentu di indonesia
  3. Organisasi internasional dengan syarat indonesia menjadi salah satu anggota nya
  4. Internasional yang menjalin kerja sama teknik tidak tahu kebudayaan di indonesia selama tidak melaksanakan kegiatan yang menghasilkan uang untuk keuntungan pribadi
  5. Pejabat perwakilan dari organisasi internasional yang tidak mendapatkan penghasilan dari indonesia
  6. Perjanjian lain yang telah diatur pada perjanjian internasional.

Intinya perbedaan antara keduanya adalah jika subjek pajak merupakan orangnya sedangkan objek pajak adalah benda atau penghasilan yang dikenakan pajak. Bagai warga negara yang baik sangat penting untuk melaksanakan hak dan kewajibannya salah satunya membayar pajak untuk membangun negara ini lebih baik secara bersama-sama.

Related Posts