Di zaman yang sudah canggih seperti sekarang ini, untuk melakukan pengecekkan pajak saja kamu tidak perlu datang ke kantor yang menangani pajak. Cukup memanfaatkan smartphone atau laptop/ PC yang telah tersambung pada jaringan internet, masuk pada website atau mengunduh aplikasi saja.
Tentunya selain mengecek pajak melalui aplikasi dan website, kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak secara online. Besarannya sesuai dengan tagihan. Lalu, pajak apa saja yang bisa di cek secara online? Berikut adalah pembahasannya.
Cek pajak kendaraan secara online
Pajak kendaraan merupakan salah satu biaya yang wajib untuk dibayarkan oleh masyarakat Indonesia yang mempunyai kendaraan, baik motor maupun mobil. Pajak jenis ini akan dikelola oleh pihak provinsi dimana kendaraan tersebut dikeluarkan dan bersifat memaksa.
Sebab, pajak yang telah kamu bayarkan tersebut nantinya akan kembali digunakan untuk segala keperluan daerah guna memenuhi hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat. Setiap orang yang memiliki kendaraan wajib membayar pajak tahunan tiap 1 – 5 tahun.
Syarat untuk cek pajak kendaraan
Sebelum kamu melakukan pemeriksaan pajak dari kendaraan milikmu, maka ada yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu, yaitu :
- Persiapkan nomor kendaraan yang tercantum pada plat.
- Persiapkan pula NIK yang tercantum pada STNK.
Cek pajak kendaraan
Setelah kamu mempersiapkan hal-hal yang disebutkan sebelumnya, maka setelahnya adalah memilih dengan cara yang mana ingin melakukan pengecekkan. Kamu bisa memilih ingin lewat website e-Samsat.id dan aplikasi e-Samsat. Berikut dibawah ini adalah cara yang bisa kamu gunakan :
- Cek pajak kendaraan melalui website e-Samsat.id
Cara pertama yang bisa kamu gunakan adalah dengan mengakses situs resmi dari Samsat, yaitu masuk ke e-Samsat.id. Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan :
- Silahkan membuka situs resmi dari Samsat melalui ponsel atau laptop/ PC yang kamu miliki.
- Masukkan alamat dari situs e-Samsat pada kolom, ketikkan https://www.e-samsat.id supaya bisa masuk pada halaman utama.
- Selanjutnya adalah dengan mengisi formulir yang berisikan, nomor plat, kode plat, 5 digit dari nomor rangka, nomor seri dan provinsi.
- Jika sudah silahkan tekan “cek sekarang”.
- Jika sudah mengisi formulir, nantinya akan terlihat pada layar info tentang nominal biaya yang perlu kamu bayarkan.
- Nanti selain diberikan info mengenai jumlah pembayaran, kamu akan mendapatkan info kendaraan, misalnya model, merk, tahun, nomor rangka, warna dan juga nomor mesin.
- Informasi berikutnya yang bisa diperoleh selain tentang PNBP dan pajak kendaraan adalah PKB DEN, SWDKLLJ POK, PNBP STNK, PKB POK, PNBP TNKB SWDKLLJ DEN dan total yang perlu dibayarkan dengan melengkapi tanggal STNK dan tanggal pajak.
- Cek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat.id
Selanjutnya adalah dengan mengecek melalui aplikasi e-Samsat. Tentunya kamu harus terlebih dulu mendownload aplikasinya pada App Store atau Play Store. Berikut adalah langkah yang perlu dilakukan :
- Download dan instal software e-Samsat melalui smartphone kamu.
- Selanjutnya, kamu memilih wilayah kendaraan dan disesuaikan wilayah WP (wajib pajak).
- Selanjutnya masukkan nomor dari plat kendaraan motor.
- Selanjutnya adalah memastikan bila nomor yang telah masukkan benar, lalu tinggal menunggu muncul informasi tentang biaya serta tempo pembayarannya.
Cara melakukan pengecekkan NPWP
NPWP adalah tanda pengenal dari para WP yang diberikan pihak Dirjen Pajak. NPWP mempunyai 15 digit angka dimana 9 angka pertama adalah kode unik dari identitas WP, lalu 3 angka selanjutnya kode KPP tempat NPWP diterbitkan dan 3 angka terakhir merupakan status dari WP.
-
Website Resmi
Cara pertama yang bisa kamu gunakan untuk mengecek NPWP adalah melalui situs resmi Dirjen Pajak, yaitu :
- Silahkan buka website milik dirjen pajak melalui laptop atau smartphone di http://www.ereg.pajak.go.id
- Selanjutnya mengisi kolom NPWP
- Apabila NPWP kamu masih aktif, nantinya akan terlihat nomor serta identitas lain. Namun bila tidak muncul, maka itu berarti telah habis.
-
Aplikasi Dirjen Pajak
Selanjutnya adalah melakukan pengecekkan NPWP melalui aplikasi resmi dirjen pajak yang bisa kamu download terlebih dahulu di Appstore atau Play Store. Berikut adalah langkah yang bisa dilakukan :
- Jika sudah didownload, maka silahkan buka aplikasi tersebut.
- Login seperti ketika membuka melalui website.
- Masuk di bagian dashboard
- Kemudian, silahkan masukkan nomor yang tertera pada kartu NPWP. Apabila NPWP kamu masih aktif, nantinya akan muncul seluruh informasi akan muncul. Namun jika tidak ada, artinya NPWP kamu belum aktif.
-
Aplikasi M-Pajak Dirjen Pajak
Terakhir, kamu bisa melakukan pengecekkan NPWP menggunakan aplikasi M-Pajak yang dapat di download di Play Store dan App Store, berikut langkah-langkahnya :
- Jika sudah didownload, maka silahkan buka aplikasi tersebut.
- Login seperti ketika membuka melalui website.
- Masuk di bagian dashboard
- Kemudian, silahkan masukkan nomor yang tertera pada kartu NPWP. Apabila NPWP kamu masih aktif, nantinya akan muncul seluruh informasi akan muncul. Namun jika tidak ada, artinya NPWP kamu belum aktif.
Demikianlah tadi informasi mengenai cara untuk mengecek pajak, baik pajak kendaraan ataupun NPWP. Karena sekarang sudah serba digital, jadi jangan sampai merasa malas untuk membayar dan melakukan pengecekkan.