Home Kredit Kata OJK Jika Ada Pelanggan yang Tidak Membayar Pinjol

Kata OJK Jika Ada Pelanggan yang Tidak Membayar Pinjol

by admin
Cara Tarik Tunai DANA di ATM, Alfamart, dan Pegadaian Beserta Biayanya(PIXABAY/Goumbik)

Info Usaha – Layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) adalah perusahaan yang menyediakan jasa kredit digital dengan perjanjian tertentu. Mudahnya syarat pengajuan dan pencairan dana yang tergolong cepat menjadi salah satu alasan layanan pinjol kini banyak digunakan. Kendati demikian, bagaimana jika ada pelanggan yang tidak membayar cicilan pinjaman online tersebut.

Menjadi regulator resmi yang tidak hanya bertindak dalam pengaturan tetapi juga pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan keputusan tersendiri mengenai hal tersebut. Lebih dikenal dengan istilah gagal bayar atau galbay pinjol, tidak membayar pinjaman sesuai dengan kesepakatan di antara pihak pemberi dan penerima pinjaman telah diberikan aturan khusus.

Menurut OJK, dalam hal yang berkaitan dengan gagal bayar atau galbay pinjol, pihak pemberi pinjaman wajib melakukan klarifikasi dengan penyelenggara Fintech Lending terkait status pinjaman yang telah diberikan. Memahami syarat dan ketentuan pengguna serta perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Pemberi pinjaman juga harus memahami bahwa  risiko gagal bayar (galbay) maupun keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kegagalan sistem penyelenggara fintech lending, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemberi pinjaman.

Sementara itu bagi penerima pinjaman juga wajib melakukan klarifikasi dengan penyelenggara fintech lending mengenai alasan keterlambatan pembayaran dan memberikan komitmen atau kepastian jangka waktu pembayaran kepada penyelenggara Fintech Lending. Memahami bahwa mekanisme  tersebut dapat dilakukan apabila tidak menyimpang dari perjanjian yang telah disepakati pada awal pemberian pinjaman.

Sebelumnya, tidak membayar tagihan pinjaman online dengan sengaja sendiri dapat memberikan beberapa kesulitan. Misalnya, tagihan yang kian membengkak terutama karena bunga pinjaman dan denda keterlambatan di layanan pinjol yang memang tinggi,  terkena blacklist dari OJK dan tidak dapat mengajukan pinjaman melalui pinjol kembali di masa depan, hingga didatangi debt collector.

Ketiga hal di atas menjadi beberapa alasan kenapa pelanggan harus melunasi icilan pinjaman online atau pinjol tepat waktu.

Dalam peraturan resmi yang juga tercatat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang ditunjuk langsung oleh OJK sebagai wadah perusahaan fintech lending, perusahaan pemberi pinjaman dapat menggunakan debt collector atau jasa penagihan untuk mengatasi galbay pinjol tersebut.

Pada proses penagihan galbay pinjol, debt collector biasanya hanya akan memberikan peringatan melalui pesan singkat, baik SMS, WhatsApp, Email, maupun telepon. Namun, jika galbay belum teratasi, tim debt collector juga secara peraturan boleh menagih ke rumah peminjam atau menghubungi nomor kontak pihak terdekat penerima pinjaman.

Jika hal tersebut terus berlangsung, bukan tidak mungkin akan mengganggu aktivitas harian penerima pinjaman dan orang terdekat. Karena itu, melunasi tagihan pinjaman online tepat waktu menjadi solusi untuk terhindar agar tidak berurusan dengan debt collector.

Namun, bagaimana jika ada yang tidak melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu atau bahkan tidak melunasinya sama sekali?

Berkaitan dengan hal di atas, OJK sendiri telah memberikan pernyataan resmi melalui  laman resmi mereka. Terhimpun dalam daftar pertanyaan dan jawaban resmi, OJK juga menyebut akan risiko yang harus dihadapi pelanggan jika tidak melunasi cicilan pinjaman online.

OJK menyebut bahwa penerima pinjaman yang terkait wajib menyatakan alasan keterlambatan pada penyelenggara fintech lending atau pinjol dan  berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam surat perjanjian. Lebih lanjut, OJK menyebut bahwa daftar pinjaman bermasalah akan tercatat dalam PUSDAFIL. Hal ini tentu menjadi catatan buruk bagi pelanggan atau penerima pinjaman yang bersangkutan.***

Related Posts