Home Regulations Jokowi Pastikan Tidak akan Beri Gaji ke-13 untuk PNS Golongan Ini, CEK DI SINI

Jokowi Pastikan Tidak akan Beri Gaji ke-13 untuk PNS Golongan Ini, CEK DI SINI

by admin
Cara Pinjam Uang Rp 50 Juta Tanpa Jaminan di KUR BRi 2023, Cek Syarat Lengkap di SINI (UNSPLASH/Mufid Majnun)

Info Usaha – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan memberikan gaji ke-13 untul PNS golongan tertentu.Simak informasinya di sini.

Sebagaimana diketahui, pemerintah selalu memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para PNS, pensiunan, TNI, dan Polri.

Namun ada PNS yang ternyata tidak bisa mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2023 ini. Siapakah dia?

Simak juga daftar gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS semua golongan, di sini.

Presiden Jokowi sudah menyetujui pencairan Gaji ke-13 untuk tahun 2023. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada PNS hingga pensiunan.

Aturan terbaru pencairan Gaji ke-13 termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

PP yang diteken Jokowi pada 29 Maret 2023 itu tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2023.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, berikut besaran dan komponen yang bakal didapatkan PNS dari Gaji ke-13:

1. Gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS terbaru:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

– Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
– Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
– Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
– Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Namun dalam aturan terbaru, Jokowi putuskan PNS yang masuk kategori berikut ini tak dapat Gaji ke-13 yang cair Juni 2023:

1. ASN sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

2. ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah PNS yang tidak akan dapat gaji ke-13 dari Presiden Jokowi pada tahun 2023 ini.***

Related Posts