Bagi kamu yang sekarang ini sedang menjalankan atau baru ingin membangun usaha, maka sudah pasti harus memahami dengan jelas akan semua hal yang berkaitan dengan usaha. Salah satunya adalah dari jenis usaha yang ternyata dibagi menjadi beberapa bagian. Nah, jenis usaha kelompok adalah salah satu yang paling banyak dijalankan sekarang. Dimana dalam jenis usaha kelompok ini pun dibagi lagi menjadi beberapa bagian.
Jenis Usaha Kelompok yang Ada di Indonesia
Jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia ada beberapa yang sudah pasti harus kamu ketahui. Setiap jenis usaha kelompok sudah pasti punya ciri-ciri yang berbeda. Maka daripada itu, kamu harus tahu apa saja jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia:
Persekutuan Terbatas
Biasanya disebut dengan CV yang merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap. Dimana CV adalah usaha yang didirikan satu orang atau lebih. CV sendiri memiliki modal dari para investor atau penanam modal yang tertarik dengan usaha yang dijalankan oleh CV tersebut.
Bagi pendiri dari usaha ini sendiri biasanya akan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dijalankan. Bahkan modal yang sudah ditanamkan pun juga menjadi tanggung jawab dari pemilik CV. Tentu saja CV memiliki ciri–ciri sebagai berikut:
- CV memiliki partner atau sekutu yang aktif dan juga pasif, dimana peranan setiap partner jelas berbeda-beda. Dimana sekutu pasif ini tidak hanya jadi pemodal tapi juga yang menjalankan usaha.
- CV yang ada di Indonesia pun harus mengikuti aturan dari negara dimana tempat didirikan. Sehingga CV pun harus dimiliki oleh orang Indonesia asli.
- Ciri selanjutnya adalah dari modal, dimana modal yang dimiliki CV biasanya juga termasuk besar.
Firma
Jenis usaha kelompok yang selanjutnya adalah Firma. Badan usaha yang satu ini biasanya didirikan oleh lebih dari satu orang dan menggunakan nama perusahaan yang sama. Dimana antara pemilik satu dengan yang lainnya mempunyai hubungan baik itu keluarga atau teman dekat.
Dalam firma sendiri dibagi menjadi 4 bagian, yaitu firma jasa, firma dagang, firma umum dan firma terbatas. Dimana keempat dari firma tersebut sudah bisa dipastikan menjalankan usaha yang berbeda. Sesuai dari produk apa yang ditawarkan oleh firma tersebut. Nah, ada beberapa ciri dari Firma ini, yaitu sebagai berikut:
- Pendiri dari perusahaan firma biasanya memiliki hak penuh dan bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap firma yang dimiliki.
- Ciri selanjutnya adalah firma bisa berubah atau berjalan ke skala yang jauh lebih besar dan menjadi CV.
- Biasanya, firma ini hanya bersifat sementara dan bisa dibubarkan kapan saja apabila pemilik tidak bisa bekerja dengan maksimal.
BUMN
Jenis usaha kelompok yang satu ini mungkin menjadi salah satu yang paling banyak dikenal oleh masyarakat secara luas. Dimana BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang kepemilikannya jelas adalah negara. Baik itu dari modal yang dimiliki juga sudah pasti dari negara. Nah, BUMN juga dibagi lagi menjadi beberapa jenis yang ada sekarang, yaitu Perum, Perjan dan POS. adapun beberapa ciri-ciri dari BUMN yang harus kamu kenali sebagai berikut ini:
- Tujuan dari BUMN ini sendiri memiliki tujuan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
- Saham yang dimiliki oleh BUMN ini sendiri adalah dari masyarakat, sehingga bisa dipastikan bahwa saham BUMN adalah milik masyarakat.
- Kekuasaan yang ada di BUMN ini sendiri adalah tanggung jawab dari pemerintah secara penuh.
- Apabila terjadi hal atau resiko yang dialami oleh BUMN nantinya akan ditanggung oleh sang pendiri atau pemilik awal.
Perseroan Terbatas
Salah satu jenis usaha kelompok yang juga ada di Indonesia adalah Perseroan Terbatas atau bisa disebut dengan PT. Dimana secara garis besar, PT merupakan badan usaha yang sudah memiliki badan hukum. Mulai dari pengumpulan modal, mendirikan hingga perjanjian memiliki dasar hukum yang jelas. PT pun harus mengikuti peraturan dari pemerintah yang wajib untuk dijalankan. Adapun beberapa ciri dari Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia:
- Memiliki peranan penting untuk ekonomi negara baik itu pribadi dan komersial.
- PT biasanya didirikan secara mandiri atau independen, sehingga tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
- PT sendiri biasanya dipimpin oleh eksekutif atau dalam hal ini adalah dewan direksi.
- Setiap pengambilan keputusan dalam sebuah PT harus didasari oleh rapat pemegang saham atau RUPS.
Itulah beberapa jenis usaha kelompok yang harus kamu ketahui. Dimana kamu harus memahami dengan jelas setiap perbedaannya. Selain keempat usaha yang ada di atas, masih ada koperasi yang memiliki sistem berbeda dari semua usaha tersebut. Salah satunya adalah dari modal yang dimiliki berasal dari anggota yang tergabung dalam koperasi tersebut.