Mungkin sebagian dari kamu selalu mengira bahwa semua perusahaan adalah badan yang sama. Tapi, ternyata jenis perusahaan sendiri ada banyak dan didasarkan atas bentuk usaha yang dijalankan. Kamu yang ingin membuat perusahaan sendiri pun harus memahaminya dengan baik. Hal ini sendiri juga merupakan salah satu bentuk komitmen yang kamu jalankan agar perusahaan yang kembangkan bisa dikenal. Nah, apa saja jenis perusahaan berdasarkan bentuk usaha? Simak ulasannya di bawah ini:
Jenis Perusahaan yang Berdasarkan Dengan Bentuk Usaha
Dengan mengenal berbagai macam jenis perusahaan, maka kamu bisa menentukan perusahaan yang akan kamu daftarkan. Maka daripada itu, sangat penting sekali untuk diperhatikan apa saja jenis perusahaan yang berdasarkan bentuk usahanya. Berikut ini adalah jenis perusahaan yang harus kamu ketahui:
PT (Perseroan Terbatas)
Kamu pasti sangat mengenali akan jenis perusahaan yang satu ini. Perseroan Terbatas atau PT sendiri adalah yang paling sering didengar. Perseroan Terbatas sendiri harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta harus memiliki struktur yang sangat jelas, seperti direksi dan komisaris.
Tidak hanya itu saja, minimal yang bisa mendirikan PT adalah dua orang atau lebih. Kamu juga harus mengurus banyak hal hingga akhirnya PT bisa dibentuk. Kemudian, PT harus memiliki modal dasar, modal disetorkan dan modal ditempatkan.
PN (Perusahaan Negara)
Seperti namanya, perusahaan ini sendiri merupakan perushaan yang mendapatkan modal dari negara dan sudah resmi dimiliki juga oleh negara. Semua pendapatan dan pengeluaran dari perusahaan ini akan dikelola oleh negara. Keuntungan yang didapatkan juga merupakan milik negara juga. Tentu saja ada banyak sekali jenis perusahaan negara, misalnya perusahaan jawatan, perusahaan umum dan lain sebagainya
Persero
Kemudian juga ada Persero yang juga mirip dengan PT. Hanya saja perbedaannya adalah Persero sendiri sebagian dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimiliki umum. Tidak hanya itu saja, meski sebagian saham dimiliki negara, tapi karyawan yang bekerja di Persero berstatus swasta. Tujuan adanya Persero sendiri adalah untuk mendukung negara dalam memperoleh pendapatan tinggi dan memberdayakan masyarakat agar kesejahteraan bisa terjamin.
CV (Persekutuan Komanditer)
Nah, ada juga jenis perusahaan yang bernama CV dan juga dikenal dengan sebutan persekutuan komanditer. CV merupakan sebuah perusahaan yang biasanya dibangun oleh dua orang lebih dan keduanya memiliki peran yang berbeda-beda. Dimana salah satu pendirinya sendiri memiliki peran sebagai yang menjalankan perusahaan. Sedangkan satu pemiliknya lagi hanya akan menanamkan modal saja atau sebagai investor.
Perusahaan dengan jenis CV ini sendiri bergerak dalam berbagai bidang yang juga memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Kebanyakan CV juga perusahaan yang cukup besar karena ada bantuan dari investor yang bisa membuat perusahaan bisa berkembang lebih jauh lagi.
Koperasi
Kamu juga sudah pasti sangat mengenal akan perusahaan yang satu ini. Koperasi biasanya didirikan oleh para anggotanya sendiri yang sudah bergabung. Keuntungan dari koperasi pun biasanya akan diberikan sesuai dengan kesepakatan. Dimana segala keputusan yang berkaitan dengan jalan koperasi akan dilakukan dengan cara demokrasi.
Koperasi pun ada banyak jenisnya, mulai dari simpan pinjam, permodalan dan lain sebagainya. Perusahaan yang satu ini sendiri sangatlah membantu berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya itu saja, biasanya koperasi pun terdapat di dalam instansi baik itu milik swasta atau pemerintah.
Perusahaan Perseorangan
Kemudian juga ada jenis perusahaan Perseorangan yang merupakan sebuah usaha yang hanya dimiliki satu orang saja. Dimana semua manajemen perusahaan juga dijalankan oleh sang pemiliknya. Bisa dikatakan perusahaan perseorangan sendiri hanya dikuasai oleh satu orang. Sehingga bisa disimpulkan bahwa pemilik dari perusahaan perseorangan ini sendiri memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Mengingat ia yang akan mengelola perjalanan perusahaan secara sendiri atau mandiri.
Firma
Disebut juga dengan Persekutuan Firma, dimana bisa dikatakan perusahaan jenis ini merupakan gabungan dari beberapa perusahaan dan memiliki satu nama saja. Modal yang dimiliki oleh sebuah firma biasanya juga gabungan dari 2 atau lebih pemilik usaha. Ketika firma mengalami kerugian akan ditanggung bersama. Ada banyak sekali jenis firma, mulai dari firma dagang, firma umum, firma jasa dan firma terbatas.
Nah, sebenarnya masih ada beberapa jenis perusahaan lain yang juga harus kamu ketahui. Tapi, jenis perusahaan di atas merupakan yang paling umum dan banyak didengar masyarakat. Pengetahuan akan jenis perusahaan ini sendiri sangatlah penting untuk kamu ketahui. Apalagi jika kamu ingin membangun perusahaan.
Tapi, perlu kamu ketahui bahwa setiap jenis perusahaan sendiri memiliki pengurusan izin yang berbeda-beda. Sehingga sangat disarankan untuk mencari tahu terlebih dahulu bagaimana mendapatkan jenis perusahaan berdasarkan bentuknya. Karena memang akan ada banyak hal yang akan kamu urus di masa depan.