Bisnis jual beli properti dapat dikatakan sangat menjanjikan karena nilai jualnya yang terus meningkat, membuat banyak orang menjadikan properti sebagai investasi.
Nah, jika Anda berencana ingin melakukan jual beli properti baik rumah, apartemen, maupun tanah alangkah lebih baiknya Anda pahami terlebih dahulu jenis-jenis pajak properti. Jangan sampai karena abai soal pajak, malah akan memberatkan Anda sendiri sebagai pihak pembeli maupun penjual di kemudian hari.
Pengertian pajak sendiri yaitu pungutan wajib oleh pemerintah kepada masyarakat, bersifat memaksa yang diatur undang-undang guna membiayai pengeluaran rutin negara. Pajak akan digunakan negara untuk pembangunan infrastruktur, menyediakan sarana prasarana untuk kesehatan, pendidikan dan hal penting lainnya yang pada akhirnya dapat menopang perekonomian negara.
Pajak yang wajib dibayarkan ke negara salah satunya adalah pajak properti. Pajak ini telah diatur dengan perhitungan yang sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku. Untuk lebih memahaminya, simaklah penjelasan di bawah ini mengenai jenis-jenis pajak properti.
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dipungut tiap tahun dan dikenakan kepada pemilik properti. Properti tersebut bisa berupa tanah,atau properti lainnya yang dialihfungsikan menjadi bentuk bangunan seperti rumah, gedung, apartemen dan lain sebagainya.
Pajak bumi dan bangunan telah ditetapkan menurut Undang-Undang No 12 tahun 1985. Dasar perhitungan pajak PBB ini adalah NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Batas nilai jual yang tidak dikenai pajak yakni dibawah Rp10.000.000. Dan besar tarif PBB adalah 0,5% dari harga transaksi. Hal yang harus Anda ketahui untuk perhitungan PBB adalah berapa besaran NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di daerah yang Anda tinggali.
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan pada pembelian barang yang termasuk dalam kategori mewah. Contohnya barang mewah tersebut meliputi apartemen, mobil, town house dan properti mewah lainnya.
Pajak ini diatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2003 dan dikenakan tarif sebesar 20% untuk properti yang telah dijual oleh pihak pengembang. Namun pajak ini tidak akan diberlakukan untuk penjualan properti yang dilakukan antar perorangan.
- BBN (Bea Balik Nama)
Bea Balik Nama merupakan pajak yang dibebankan di dalam proses penggantian nama yang ada di SHM atau Sertifikat Hak Milik properti yang dibeli. Untuk besaran BBN sendiri berbeda-beda tergantung tiap daerah. Namun rata-rata besarnya berkisar 2% dari nilai transaksi.
Anda tidak perlu mengurus pajak ini jika Anda membeli properti melalui developer, karena biasanya proses balik nama sudah diselesaikan oleh pihak developer. Namun sebaliknya, jika Anda membelinya secara mandiri atau perorangan maka BBN harus Anda urus sendiri atau bisa dibantu oleh pihak notaris.
- BHTPB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BHTPB dikenakan kepada orang maupun badan usaha yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini diatur dalam UU No 21 tahun 1997 lalu diubah dengan UU No 20 tahun 2000 selanjutnya berganti menjadi UU BHTPB.
Besarnya tarif yang dikenakan yaitu 5% dari total transaksi dikurangi NPOPTKP (nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak). Berdasarkan peraturan daerah besaran NPOPTKP adalah tidak lebih dari Rp 60.000.000.
Hak atas tanah dan bangunan itu meliputi hibah, jual beli, hadiah, dan tukar menukar. Sedangkan yang tidak dikenakan BHTPB yakni wakaf, warisan, difungsikan sebagai tempat ibadah.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN yakni pungutan yang dilakukan oleh pihak penjual yang termasuk Pengusaha Kena Pajak atas transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli properti.
Besaran nilai PPN yang dibebankan bisa mencapai 10% dari total transaksi. Properti yang tidak dikenakan pajak ini meliputi rumah second karena sudah dibayarkan sekali di awal pada saat pembelian pertama. Jenis yang tidak dikenai pajak ini juga yakni rumah subsidi dari pemerintah.
- PPh Final (Pajak Penghasilan)
Pajak penghasilan adalah pungutan yang dikenakan kepada seseorang atau badan usaha yang memperoleh keuntungan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui penjualan, lelang, penyerahan hak.
Besaran PPh atas pengalihan tanah dan bangunan yaitu 2,5% dari harga jual. Sedangkan untuk rumah sederhana atau subsidi dikenakan 1% dari harga jual.
Perlu diketahui bahwa pajak penghasilan ini wajib dilunasi sebelum Akta Jual Beli diterbitkan.
Itulah tadi jenis-jenis pajak yang mesti Anda pahami sebelum melakukan transaksi jual beli properti. Sehingga kelak dalam melakukan pembelian maupun penjualan properti, Anda dapat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing dari pihak pembeli atau pun pihak penjual. Dan Anda pun bisa memperhitungkan biaya yang harus dikeluarkan beserta pajak-pajaknya.