Home Administrasi Ini Dia Jenis Pajak Impor Bea Cukai yang Kerap Disebut Pajak Masuk

Ini Dia Jenis Pajak Impor Bea Cukai yang Kerap Disebut Pajak Masuk

by Lara Nifa

Pajak adalah salah satu bagian dari negara yang harus ditaati, termasuk dalam urusan bea dan cukai yang menangani pajak untuk barang dari dan ke luar negeri. Bea Cukai adalah lembaga milik pemerintah yang mengatur seluruh masalah barang ekspor dan impor.

Dimana setiap barang akan dikenai bea cukai. Salah satunya adalah pajak impor bea cukai disebut pajak masuk. Ternyata pajak impor mempunyai beberapa jenis yang berbeda. Agar lebih paham, mari simak ulasannya berikut ini.

Jenis Pajak Bea Cukai dan Pajak Masuk Bea

Perlu Anda ketahui bahwa bea masuk merupakan pungutan terhadap bea dari berbagai macam barang impor. Dimana pungutan ini akan ditarik oleh Dirjen Bea dan Cukai atau DJBC Republik Indonesia. Adapun aturan yang mengatur masalah ini, yaitu UU No, 17 Tahun 2006 akan Perubahan dari UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan. Dimana berikut ini adalah jenis bea masuk:

BMTP

Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP dimana ini juga dikenal safeguard. Bea masuk akan dikenakan terhadap barang impor yang jenisnya sudah banyak diimpor. BMPT pun mempunyai fungsi untuk melindungi industri yang ada di dalam negeri dengan adanya berbagai jenis barang yang memang mengalami kerugian secara signifikan.

BMAD

Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD dimana hanya akan dipungut pada produk impor yang masuk dalam kategori barang dumping. Perlu Anda tahu bahwa barang dumping merupakan sebuah barang yang memiliki harga lebih murah dibandingkan dengan barang yang sama di dalam negeri. Adapun fungsi dari BMAD ini yaitu untuk melindungi industri lokal agar persaingan tidak kalah dengan barang dari luar negeri.

BMP

Merupakan singkatan Bea Masuk Pembalasan adalah jenis impor bea cukai yang akan diterapkan terhadap barang impor yang merupakan dari negara menetapkan barang-barang dari Indonesia dengan cara diskriminatif.

BMI

Singkatan Bea Masuk Imbalan merupakan pajak impor bea cukai yang akan dikenakan untuk barang impor yang memiliki subsidi dari pemerintah asal negara ekspor tersebut. Dengan adanya bea cukai ini, maka mampu melindungi barang-barang sejenis yang juga ada di dalam negeri.

Perlu Anda ketahui bahwa setiap negara mempunyai kebijakan untuk urusan bea masuk serta pajak impor yang berbeda-beda. Untuk Indonesia sendiri, aturan akan pajak impor sudah tertulis jelas dalam PDRI (Pajak dalam Rangka Impor) serta Bea Masuk. PDRI sendiri mencakup PPh pasal 22 Impor, PPnBM, PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Tarif Pajak Impor

Bea masuk adalah jenis tarif pajak tunggal, tapi pemerintah tetap mempertimbangkan saran dari semua pengrajin serta produsen yang memang banyak disenangi oleh masyarakat luar negeri. Misalnya adalah tas, sepatu serta garmen yang sekiranya tidak laku. Apalagi dengan kenyataan bahwa banyak sekali pengusaha pengrajin yang bangkrut karena banyak produk serupa dari luar negeri.

Maka daripada itu, pemerintah pun akhirnya menetapkan tarif untuk bea masuk terhadap produk seperti tas, sepatu dan juga garmen. Dimana berikut ini adalah rinciannya:

  • Tas tarifnya sebesar 15% hingga 20%
  • Sepatu tarifnya sebesar 15% hingga 25%
  • Produk yang dari tekstil akan dikenakan PPN 10%
  • PPh pasal 22 tentang impor akan dikenakan tarif sebesar 7,5% sampai 10%

Penetapan yang berkaitan dengan tarif norma ini sengaja dilakukan supaya menciptakan sebuah perlakuan yang sekiranya adil terhadap perpajakan atau disebut level playing field. Tentu saja penetapan ini akan menimbulkan keseimbangan antara produk dari dalam negeri yang memang sebagian besar berasal dari Industri Kecil dan Menengah.

Dimana akan dikenakan pajak produk impor yang melalui kiriman barang serta impor dari distributor yang memakai kargo umum. Dalam pembuatan peraturan tersebut, pemerintah pun sudah melibatkan banyak pihak supaya aturan ini sifatnya menjadi inklusif serta menjunjung norma keadilan di dalam bisnis.

Dengan adanya PMK di nomor 199/2019 tersebut, maka pemerintah pun mengharapkan fasilitas pembebasan terhadap bea masuk dari barang kirim yang mungkin akan dimanfaatkan sebaik mungkin. Dimana tujuannya baik untuk keperluan pribadi serta mengajak masyarakat agar lebih banyak menggunakan barang yang diproduksi oleh pengusaha lokal.

Adanya dukungan ini tentu saja akan memberikan banyak sekali keuntungan terhadap UMKM yang ada di dalam negeri agar bisa lebih berkembang dan mampu mendongkrak perekonomian negara dan rakyat. Sehingga kedepannya pun produk Indonesia bisa dikenal lebih jauh di seluruh negara dunia.

Demikianlah penjelasan akan pajak impor bea cukai serta tarif yang diberlakukan. Dimana sudah jelas bahwa peraturan ini dibuat agar pengusaha lokal tidak terbebani dengan barang-barang dari luar negeri yang serupa. Sehingga bisa membantu masyarakat yang mempunyai UMKM agar lebih berinovasi lagi dan juga menjunjung tinggi kesejahteraan masyarakat yang adil.

Related Posts