Dalam istilah ekonomi sukuk dapat diartikan sebagai sebuah instrumen hukum, cek, atau akta. Perbedaan antara obligasi konvensional dan sukuk berada dengan penggunaan konsep bagi hasil, tidak dengan bunga.
Proses dari perjanjian kontrak yang terdapat dalam sukuk akan menggunakan sistem syariah, sehingga dapat terbebas dari riba, maysir dan gharar. Maka, dari definisi ini Anda dapat menilai apabila sukuk merupakan wujud investasi syariah dan sudah diakui oleh pihak MUI juga pemerintah guna dijadikan instrumen resmi untuk berinvestasi.
Jenis-jenis sukuk syariah
Apabila disesuaikan menurut Standar Syariah Organisasi AAOIFI (Akuntansi dan Audit untuk lembaga Keuangan Islam), maka dalam pembagian sukuk akan dibagi menjadi :
Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah merupakan kontrak pengalihan akan hak pengguna pada barang/jasa, tetapi tidak dapat diikuti dengan pengalihan kepemilikan. Suku Ijarah dibuat berdasarkan kontrak ijarah dan mencakup dari kepemilikan sukuk berupa aset yang berwujud dan nantinya akan disewakan.
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah merupakan sukuk yang dibuat berdasarkan dengan perjanjian secara mudharabah, yakni salah satu pihak sebagai penyedia rab al-mal (modal) serta pihak yang lain akan memberikan energy (mudharib) dan keahlian.
Nantinya manfaat yang didapatkan dari kerjasama tersebut akan dibagi sesuai dengan perbandingan yang sudah disepakati sebelumnya. Sedangkan kerugian yang didapatkan dari nantinya dibebankan kepada pemilik modal.
Sukuk Musyawarah
Sukuk Musyawarah merupakan sukuk yang dibuat berdasarkan perjanjian secara musyawarah di antara kedua belah pihak bahkan lebih, untuk menyatukan modal guna membangun proyek bagi bisnis yang baru.
Mengembangkan rencana yang telah berjalan atau membayar kegiatan bisnis. Untuk keuntungan serta kerugian dari efek kerjasama tersebut nantinya akan ditanggung secara bersamaan dan disesuaikan dengan jumlah modal dari setiap pihak.
Sukuk Istishna
Sukuk Istishna merupakan sukuk yang sengaja dilakukan berdasarkan perjanjian atau kontrak untuk menjual dan membeli dalam latar belakang pembiayaan barang serta menentukan biaya, waktu dan spesifikasi lain yang memang sesuai perjanjian.
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah merupakan sukuk yang telah sengaja dibuat serta menerapkan sistem jual beli. Dimana penerbit dari sukuk Mudharabah merupakan penjual juga investor ialah pembeli dari komoditas yang dimaksud.
Sukuk Wakalah
Sukuk Wakalah merupakan sukuk yang berhubungan dengan rencana dan kegiatan usaha yang akan dikelola dengan memilih perwakilan tertentu guna mengelola usaha.
Sukuk Muzara’ah
Sukuk Muzara’ah merupakan sukuk yang hadir untuk memperoleh dana yang digunakan sebagai modal guna pembiayaan pertanian dan berdasarkan dengan kontrak yang sudah disepakati. Nantinya penerima sukuk memiliki hak dari sebagian panen pertanian yang sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Keunggulan Sukuk
Supaya dapat memastikan bahwa investasi sukuk atau Obligasi syariah merupakan hak yang menguntungkan, berikut di bawah adalah beberapa dari keunggulan sukuk :
- Dapat dimiliki oleh investor retail dengan jumlah yang ringan serta mudah untuk dicairkan.
- Sukuk dapat berperan sebagai sumber modal ketika mengalami defisit, dimana nantinya perolehan dari penjualan sukuk bisa digunakan sebagai tambahan modal.
- Sukuk dibuat secara resmi oleh pemerintah dan memiliki payung hukum yang dilindungi dan kuat.
- Terjamin akan keamanannya, karena telah dijamin dalam perundang-undangan.
Manfaat yang dimiliki oleh sukuk, yaitu :
- Mendapatkan imbalan secara berkala
- Pembayaran serta nilai nominal telah dijamin Negara
- Dapat diperjualbelikan pada pasar sekunder
- Potensi dari capital gain untuk penerbit sukuk
- Kategori investasi syariah dan tidak ada riba
Risiko Sukuk
Banyak sekali pertanyaan seputar sukuk apakah menguntungkan atau memiliki risiko. Sebelum Anda memutuskan untuk terjun dalam dunia investasi sukuk. Ada baiknya mengetahui terkait risiko yang nantinya bisa saja terjadi sebagai berikut :
- Dapat terjadi karena terdapat pergerakan pada pasar secara bersamaan. Risiko ini terjadi ketika suku bunga pada pasar sekunder serta risiko terjadinya perubahan nilai tukar valuta asing.
- Risiko selanjutnya yang mungkin terjadi atas sukuk merupakan harga sukuk pada pasar sekunder yang dipengaruhi suku bunga berlaku. Apabila, suku bunga (interest rate) naik, maka tarif dari sukuk turun. Sebaliknya bila interest rate menurun, kemungkinan harga sukuk pada pasar sekunder dapat naik.
- Risiko ini dapat mengganggu sukuk bila investasi diterbitkan pada denominasi valuta selain mata uang rupiah serta tergantung pada kestabilan pada nilai tukar yang terjadi di pasar. Apabila penurunan terjadi pada nilai tukar atas mata uang dan menjadi denominasi sukuk, membuat nilai dari investasi akan menurun.
Cara Investasi Sukuk
Setiap orang pasti ingin mendapatkan laba sukuk. Namun, tentu saja Anda harus mengerti bagaimana cara berinvestasi dengan menggunakan obligasi syariah. Sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi sukuk. Ada baiknya Anda menyiapkan modal untuk membeli investasi, kemudian mengisi formulir untuk pemesanan dan melampirkan salinan KTP juga bukti penyetoran.
Cara lainnya adalah dapat dilakukan sebelum melakukan investasi sukuk, yaitu dengan menggunakan mekanisme di pasar sekunder. Seperti perbankan atau bursa, tentunya hal ini akan membutuhkan proses registrasi sampai dengan 2 minggu hingga diterbitkannya SKKSR (Surat Konfirmasi Kepemilikan Sukuk Ritel) yang dikeluarkan pihak perbankan.