Seperti yang sudah Anda ketahui, Ibu Kota Negara yang masih dalam proses pembangunan wilayah. Dalam prosesnya, sudah dapat dipastikan terdapat suatu kebijaksanaan dalam sektor tanah, semua itu berlandaskan hak atas kepemilikan tanah yang sudah diberikan dengan resmi.
Pada prosesnya, memberikan hak tanah tentunya akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional & Rencana Detail Tata Ruang dalam Ibu Kota Negara di Indonesia yang sudah disusun secara bijaksana. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses perencanaan tata ruang awal dari penyusunannya sudah diawali dari tahun 2020, pada peoses yang saru ini dapat dipastikan bahwa semua berlandaskan dengan rencana utama yang sudah tertulis dalam UU IKN.
Pihak dari Kementrian ATR atau PBN telah siap melaksanakan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, beserta dengan perencanaan tata ruang dari Ibu Kota Nusantara yang dalam rencananya tertera skala 1:25.000.
Selanjutnya untuk dikatakan lebih rinci lagi, secara resmi pihak dari Kementrian ATR/PBN telah menuediakan segala mengenai Rencana Detail Tata Ruang dalam Ibu Kota Negara yang dalam rencananya menyebutkan skala 1:5.000.
Segala unsur yang ada di dalam perencanaan tata ruang yang masih dalam proses pembangunan IKN sudah termasuk dalam bagian tujuan, kebijaksanaan dan teknik. Dapat dikatakan, perencanaannya berupa perwujudan kota yang maju, pereujudan kota yang aman, perwujudan kota yang produktif serta perwujudan kota yang akan jadi lambang suatu ciri khas dan identitas negara Indonesia.
Tentunya harus dilaksanakan dengan langkah yang hati-hati serta cermati tujuannya. Dasar berkelanjutan tata ruang kota tersebut akan lebih baik jika segera dilaksanakan. Sama saja dengan memanfaatkan dan melakukan pertahanan suatu wilayah hutan.
Sederhananya, prosesnya akan memperkuat pertahanan wilayah hijaunya daripada mengubah wilayah hutannya.
Bagaimana tentang kebijaksanaan yang diberlakukan atas pemberian hak tanah.
Berdasarkan kondisi sekarang, pihak dari IKN diberikan kepercayaan mengenai Hak Pakai atau Hak Pengelolaan yang terhadap tanah yang berdasarkan dari aturan undang-undang.
Selanjutnya, Hak Pengelolaan yang telah dipercayakan kepada pihak IKN bisa diberi keprcayaan brupa suatu hak terhadap tanah dengan acuan dari perjanjian dalam memanfaatkan tanah yang sudah sesuai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional serta Rencana Dalam Tata Ruang Ibu Kota Negara.
Kebijaksanaan: Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, serta Hak Pakai
- Pertama, untuk yang memegang kepemilikan terhadap tanah di atas Hak Pengelolaan IKN akan dijamin mendapatkan perpanjangan tentunya sesudah waktu 5 tahun melakukan kepemilikan terhadap tanah yang terdapat atas Hak Pengelolaan.
- Kedua, memiliki waktu perpanjangan dan pembaruan untuk hak guna usaha diberlakukan yaitu 60 tahun, kemudian Hak Pakai dinerlakukan selama 50 tahun.
- Poin ketiga, diberikan masa waktu perjanjiandalam memanfaatkan suatu tanah yakni boleh dalam masa waktu yang lama dan harus sesuai dengan yang dibutuhkan dalam investasi.
- Poin selanjutnya, kepemilikan tanah terhadap tanah negara serta di atasnya Hak Pengelolaan yang tercatat dalam IKN, harus memanfaatkan tanah sesuai terhadap apa yang sudah tertuju sebagaimana yang telah diberikan kepemilikannya. Hal tersebut, bisa dilakukan pembatalan jika seandainya tidak dapat memanfaatkannya dan jika tidak sama sesuai dengan tujuan yang sudah tertulis dalam perjanjian.
- Terakhir, baik rakyat maupun badan hukum menggunakan tanah yang masih masuk dalam wilayah IKN selama masih sesuai terhadap acuan perencanaan tata ruang RTR KSN & RDTR.
Hak Sewa Bangunan
Seseorang bahkan dari suatu badan hukum memiliki hak sewa tanah, jika pihak terkait mempunyai hak menggunakan tanah milik orang lain dengan keperluan untuk bangunan, kemudian memberikannya ke pemilik tanah dengan uang sebagai sewa.
Pembayaran sewa bisa dengan satu kali pada saat tertentu, kemudian proses pembayaran juga bisa dilaksanakan sebelum & sesudah tanah dipakai.
Perlu diperhatikan bahwa proses sewa ini sangat tidak disarankan adanya unsur pemerasan. Semua syarat harus sesuai dengan aturan hukum dan jangan sampai seperti sedang memeras uang.
Menjadi Pemegang Hak Sewa
Poin selanjutnya, yang mempunyai hak sebagai pemegang hak sewa tanah yaitu harus seorang WNI, lalu warga negara asing yang memangku kedudukan di Indonesia, kemudian harus badan atau lembaga hukum yang dibangun atas dasar hukum yang berlaku di Indonesia serta lokasinya di Indonesia, dan yang terakhir pemegang hak sewa harus lembaga dari badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.
Hak Individual Atas Tanah yang Bersifat Sekunder
Hak sekunder ialah hak yang memiliki unsur yang saling bertentang dengan undang-undang disebabkan oleh adanya unsur pemerasan dan penindasan, maka sedang dalam proses hapusnya di waktu yang sedikit.
Misalnya, hak semacam ini merupakan hak menggadai tanah, hak usaha yang membagi hasilnya, hak menyewa tanah pertanian, serta hak menumpang.
Menurut Irma Devita Purnamasari selaku sebagai Praktisi Hukum, justru menyampaikan pendapatnya yang lain tentang penggolongan hak tanah sekunder atau penggolongan hak kepemilikan tanah premier. Disampaikan, hak kepemilikan tanah primer memiliki batas pada hak yang diberlakukan langsung oleh negara, misalnya pada hak milik, HGU, HGB, serta yang terakhir ada hak pakai.