Jenis Biaya Kartu Kredit yang Perlu Diketahui

Kartu kredit merupakan salah satu layanan keuangan yang memudahkan penggunanya untuk melakukan berbagai transaksi. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan mulai dari potongan harga, cashback, dan promo menarik lainnya. Tak heran jika saat ini banyak orang yang ingin mengajukan kartu kredit sebagai alat pembayaran. 

Namun kartu kredit sering dipersepsikan sebagai pisau bermata dua karena bisa menjadi hal yang bermanfaat bagi mereka yang paham akan aturan main kartu kredit, di satu sisi bisa menjadi bumerang bagi mereka yang tidak mengerti sama sekali. 

Pernyataan tersebut ada benarnya maka dari itu, sebelum mengajukan pembuatan kartu kredit, pahamilah terlebih dahulu aturan mainnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga kita bisa menggunakan kartu kredit dengan bijak dan maksimal, lalu apa sajakah jenis-jenis biaya kartu kredit yang perlu kita ketahui?

  • Biaya tahunan

Biaya tahunan adalah biaya yang dibebankan pada pengguna kartu kredit, biasanya pada tagihan pertama pada saat menggunakannya dan akan dibayarkan setelah setahun menggunakan kartu kredit. Biaya tahunan berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung jenis kartu yang dimiliki dan bank penerbit.

  • Biaya bunga

Biaya bunga akan dibebankan pengguna kredit yang melakukan pembelian barang dengan sistem cicilan. Besarnya bunga yang ditetapkan tergantung masa tenor yang kita ambil, semakin cepat masa tenornya maka semakin kecil juga biaya bunga yang dibebankan. Batasan bunga kartu kredit diatur oleh Bank Indonesia (BI) dengan jumlah yang sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan kebijakan yang ada.

  • Biaya keterlambatan

Apabila kita membayar tagihan kartu kredit melewati tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan biaya keterlambatan. Biaya keterlambatan umumnya 3% dari total tagihan. Untuk menghindari hal tersebut maka alangkah baiknya lakukan pembayaran tagihan beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo.

  • Biaya Materai

Biaya ini dikenakan kepada pengguna kartu kredit yang melakukan transaksi dengan nilai tertentu. Ditentukan dari jumlah penggunaan plafon kartu kredit kita atau tagihan yang ada di billing tagihan kita. Biasanya biaya materai tidak akan dibebankan jika pembayaran di bawah Rp. 250.000 , untuk pembayaran Rp 250.000 – Rp 1 juta rupiah dikenakan biaya materai sebesar Rp 3.000 sedangkan Rp 6.000 jika pembayaran di atas Rp 1 juta rupiah.

Jadi, jangan lupa untuk memastikan terlebih dahulu nominal transaksi setiap kali kartu kredit digunakan.

  • Biaya tarik tunai

Walaupun sudah menggunakan alat pembayaran non tunai seperti kartu kredit, terkadang kita juga membutuhkan uang tunai (cash). Kita bisa melakukan tarik tunai dengan kartu kredit dengan beban biaya tertentu. Biaya tarik tunai biasanya sebesar 3 persen sampai 6 persen dari jumlah yang ditarik.

Alangkah baiknya selalu siapkan uang tunai setiap kali berpergian untuk mengantisipasi ketika kita sedang berada di tempat yang sekiranya tidak menyediakan pembayaran non tunai agar kita tidak harus melakukan tarik tunai.

  • Biaya overlimit

Pengguna kartu kredit yang melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditentukan akan dikenakan biaya overlimit. Pada umumnya, batas pemakaian kartu kredit dimulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Batas tersebut ditentukan oleh bank penerbit dan bisa dinaikkan sesuai permintaan kita dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. 

Hindari keinginan untuk menggunakan kartu kredit secara berlebihan agar tidak melebihi batas limit dan dikenakan biaya overlimit yang bisa mencapai 5% dari transaksi.

  • Biaya konversi mata uang asing 

Kartu kredit bisa digunakan sebagai alat pembayaran di luar negeri. Tentu ini sangat memudahkan siapa pun yang sering berpergian ke luar negeri untuk urusan bisnis atau berlibur. Namun bank penerbit akan membebankan biaya konversi mata uang asing setiap transaksi. Untuk itu, pilihlah kartu kredit dengan biaya konversi yang nilainya bersaing dari lainnya. 

  • Biaya pembatalan

Jika kita melakukan pembelian suatu barang dengan sistem cicilan dan melunasinya sebelum masa tenor habis, maka kita akan dikenakan biaya pembatalan cicilan. Besarnya biaya pembatalan ini tidaklah sedikit, berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000 

  • Biaya penggantian kartu

Apabila kartu kredit yang dimiliki rusak dan tidak berfungsi lebih baik segera diganti. Sebab biaya tahunan akan terus ditagihkan meskipun tidak digunakan lagi. Apalagi jika kartu tersebut hilang, bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tetapi penggantian kartu kredit tentu ada biayanya yaitu berkisar antara Rp. 30.000 sampai Rp 50.000 rupiah. 

  • Biaya cetak dan salinan tagihan

Ada beberapa bank penerbit yang masih membebankan biaya cetak tagihan bulanan sekitar Rp 15.000 dan untuk kartu tambahan dikenan biaya salinan tagihan Rp 5.000 – Rp 30.000 . Manfaatkan fasilitas e-statement untuk menghindari biaya tersebut dan tagihan pun bisa dikirim lewat e-mail. 


Posted

in

by