Ini Langkah Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Jual beli rumah adalah kegiatan yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak penjual dan pihak pembeli. Dimana kepemilikan rumah akan berpindah ke pihak lain setelah dibayar dengan nominal uang tertentu yang sudah disepakati sebelumnya. Apakah kamu juga hendak jual beli rumah? Jika iya, maka kamu harus buat surat perjanjiannya.

Setiap orang yang sepakat untuk melakukan jual beli rumah, maka mereka harus membuat surat perjanjian jual beli rumah. Surat perjanjian jual beli rumah adalah surat yang menjadi bukti adanya perjanjian pemindahan hak milik suatu rumah atas dasar transaksi jual beli yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Surat jual beli rumah tentunya tidak semata-mata dibuat begitu saja, ada fungsi yang memang diperlukan oleh kedua belah pihak dari surat perjanjian tersebut. Oleh sebab itulah surat perjanjian jual beli rumah sangat penting. Apa saja fungsinya? Simak penjelasan ini dengan baik.

  • Bukti kesepakatan jual beli rumah

Kesepakatan tidak bisa sebatas dalam ucapan, apabila ingin aman, maka kesepakatan harus memiliki bukti. Nah, salah satu fungsi dari surat perjanjian jual beli rumah adalah menghadirkan bukti atas kesepakatan dari jual beli rumah, sehingga pemilik pertama tidak bisa menggunakan atau menjual lagi rumah tersebut ke pihak lain karena sudah sepakat.

Banyak kasus yang terjadi dalam urusan jual beli rumah, misalnya pihak keluarga penjual menolak rumah itu dibeli beberapa waktu setelah kesepakatan disepakati. Nah, dengan surat perjanjian, maka pembeli rumah akan terlindungi dari kemungkinan yang tidak diinginkan itu, sehingga akan aman. Surat jual beli rumah juga bisa menjadi bukti hukum yang jelas.

  • Melindungi dari pelanggaran dan kecurangan

Banyak sekali kasus penipuan jual beli rumah apabila dilakukan tanpa surat perjanjian. Misalnya, ketika pembeli telah membayar, kemudian pemilik rumah malah menggunakan rumah tersebut untuk kepentingan lain, seperti menggadaikannya dan lain sebagainya.

Dengan adanya surat perjanjian, maka pembeli akan terlindungi. Pihak penjual tidak bisa menggunakan rumah itu lagi atau memanfaatkannya, karena pihak pembeli sudah memiliki bukti perjanjian yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan di hadapan hukum.

Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Setelah membahas fungsi dari surat perjanjian jual beli rumah, maka selanjutnya akan dibahas cara atau langkah-langkah membuat surat perjanjian jual beli rumah, kamu harus memahami langkah-langkah berikut ini untuk dapat membuat surat perjanjian jual beli rumah dengan baik dan benar.

  • Membuat bagian pembukaan surat

Langkah pertama yang harus kamu lakukan dalam membuat surat perjanjian jual beli rumah adalah membuat bagian pembukaan surat. Apa saja yang harus kamu cantumkan dalam bagian pembukaan surat? Bagian pembukaan surat berisikan nama dan identitas pihak yang terlibat jual beli rumah, serta identitas rumah yang dijual.

Pihak yang terlibat dalam jual beli rumah bisa jadi pihak penjual perorangan atau developer rumah dengan pihak kedua yaitu pembeli rumah. Cantumkan nama lengkap dan identitas dari kedua belah pihak tersebut, sehingga jelas atas nama siapa rumah itu dijual belikan.

  • Membuat isi surat perjanjian jual beli rumah

Setelah membuat bagian pembukaan surat perjanjian jual beli rumah, maka selanjutnya adalah membuat bagian isi surat perjanjian jual beli rumah. Apakah kamu masih bingung apa saja yang dicantumkan pada bagian isi surat perjanjian jual beli rumah? Berikut ini penjelasan lengkap tentang bagian isi surat tersebut.

Bagian isi surat perjanjian jual beli rumah mencakup harga jual beli rumah. Namun pastikan isinya adalah rincian harga, yaitu harga tanah dan bangunan, serta akumulasi dari kedua harga tersebut. Jadi dibuat tiga bagian dalam penjelasan mengenai harga jual beli rumah.

Setelah membahas harga, maka selanjutnya kamu harus mencantumkan cara pembayaran, dijelaskan dengan rinci, kemudian uang tanda jadi, saksi dan jaminan transaksi. Semua dijelaskan secara terperinci, termasuk pemindahan status kepemilikan dibantu atau diurus oleh pihak penjual atau pihak pertama.

  • Membuat bagian penutup surat perjanjian jual beli rumah

Setelah membuat bagian isi, maka selanjutnya kamu harus membuat bagian penutup surat perjanjian jual beli rumah. Bagian penutup terdiri dari status kepemilikan pasca penyerahan, urusan balik nama kepemilikan, urusan pajak, iuran dan pungutan, serta waktu berlakunya perjanjian.

Jadi, masalah pajak, dan biaya iuran ditanggung pihak pertama sampai jangka waktu yang disepakati. Setelah itu di bagian akhir cantumkan tanda tangan perjanjian antara kedua belah pihak dilengkapi dengan materai.

Itulah beberapa penjelasan tentang langkah-langkah membuat surat perjanjian jual beli rumah yang baik dan benar, kamu harus memahaminya dengan jelas dan terperinci agar dapat membuat surat perjanjian dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan di hadapan hukum.


Posted

in

by