Home Tips Ini Jenis Pajak yang Diberlakukan di Indonesia dan Ciri-cirinya

Ini Jenis Pajak yang Diberlakukan di Indonesia dan Ciri-cirinya

by Lara Nifa

Tahukah kamu bahwa pajak merupakan sumber pendapatan terbesar dari suatu negara? Dimana pajak termasuk dalam kontribusi warga negara untuk membantu pemerintah memajukan negaranya. Dana dari pajak yang ditarik pemerintah tersebut akan difungsikan untuk beberapa hal, seperti fasilitas, sarana prasarana dan layanan publik.

Seluruhnya akan kembali kepada warga negara agar dapat dinikmati bersama. Pembayaran pajak ini sebenarnya telah diatur di dalam UU, dituliskan bahwa pajak sifatnya wajib, serta memaksa para wajib pajak untuk membayarkannya.

Kesimpulannya, pembayaran pajak adalah wajib, baik pribadi atau badan (perusahaan, organisasi dan bisnis), dimana nantinya akan dikembalikan kepada rakyat berupa kebutuhan dan fasilitas yang memang dibutuhkan oleh warga negara.

Jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia

Kamu harus tahu bila pajak itu terbagi menjadi dua, yakni pajak daerah dan pajak pusat. Berikut dibawah ini adalah jenis-jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia dan wajib kamu ketahui :

  • PPH (Pajak Penghasilan)

PPh atau Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak dan memiliki kriteria khusus, yaitu penghasilan sudah lebih dari PTKP, contohnya seperti keuntungan usaha, gaji dan lain sebagainya.

PTKP sendiri sudah diatur di dalam undang-undang yang mana jika WP pribadi belum menikah, maka harus membayarkan kewajibannya apabila mempunyai penghasilan sebesar 54 juta per tahun. Kemudian untuk WP pribadi yang telah menikah, maka akan ditanggungkan pada salah satunya yang mempunyai gaji 58,5 juta per tahun.

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Lalu PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, ini merupakan pajak yang paling sering dilihat dan dibayarkan ketika kamu melakukan pembelian barang atau menggunakan jasa yang dilaksanakan oleh wajib pajak.

Pada dasarnya semua pelaku usaha merupakan penyetor pajak, tetapi sebagian dari pajak tersebut akan ditangguhkan kepada pembeli biasanya jumlah dari PPN adalah 10% dari nilai produk yang kamu beli.

  • PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)

Selanjutnya adalah PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah, jenis ini adalah pajak dari penjualan barang-barang mewah dengan kriteria tertentu. Berikut adalah kriteria dari barang mewah yang terkena pajak PPnBM :

  • Properti atau hunian
  • Kendaraan mewah
  • Barang mewah dengan resiko dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta merusak kesehatan
  • Barang mewah yang tidak termasuk kebutuhan pokok
  • Barang mewah yang kerap dikonsumsi masyarakat tertentu
  • BM atau Bea Materai

Berikutnya adalah BM atau bea materai, ini merupakan salah satu jenis pajak yang diberlakukan di negara Indonesia. Biasanya pajak yang satu ini akan dibebankan ketika adanya pemanfaatan berkas yang memang memerlukan materai.

Contoh dari dokumen yang menggunakan materai adalah surat kuasa, akta notaris, perjanjian jasa, bukti transaksi dan masih banyak lagi. Nilai dari BM sendiri tentunya beragam, seperti yang kita tahu materai ada yang 6000, 10.000 atau lebih dari itu.

  • PBB

PBB atau pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang ditanggungkan kepada pemilik properti, contohnya seperti ruko rumah serta bangunan lain dan tanah yang harus dibayarkan pajaknya. 

Biasanya jenis pajak ini adalah biaya yang wajib disetorkan atas nama kepemilikan objek PBB tersebut, tentunya ketika kamu merupakan seorang wajib pajak yang rajin ini akan memberikan keuntungan atau kedudukan sosial baik untuk individu maupun badan.

PBB terbagi dalam dua kategori, yakni :

  • Sektor P2 yang terdiri dari PBB bangunan perkotaan dan perdesaan, untuk jenis ini biasanya diadministrasikan oleh pihak Pemkab atau Pemkot.
  • Sektor P3 yang terdiri dari perkebunan, pertambangan dan perhutanan, untuk kategori ini biasanya diadministrasikan oleh pihak pusat melalui Dirjen Pajak.

Selain dua jenis di atas ada pula objek pajak yang lainnya contohnya kebun pekarangan peternakan tambang ladang dan sawah. Apabila kamu ingin mengetahui berapa besar dan jumlah pajak PBB, kamu bisa menghitungnya secara mandiri.

Pajak Daerah

Bagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pajak terbagi menjadi dua yaitu pajak daerah dan pajak pusat. Bila sebelumnya pajak pusat merupakan pajak yang nantinya akan disetorkan kepada pusat, maka pajak daerah ini adalah kontribusi wajib di daerah untuk keperluan daerah.

Pada administrasi negara terutama di pemda dikategorikan menjadi pemerintah kabupaten/ kota dan pemerintah provinsi. Tentunya untuk pajak telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 pada pasal 2, berikut adalah beberapa pemisahan urusan pajak di daerah :

  • Pertama adalah pajak provinsi dengan contoh bea balik untuk nama kendaraan, pajak untuk kendaraan bermotor, pajak air, pajak BBM sampai dengan pajak rokok.
  • Berikutnya adalah pajak kabupaten/ kota, ini terdiri dari pajak reklame, hiburan, restoran, hotel, penerangan jalan, parkir, PBB perkotaan dan pedesaan dan masih banyak lagi.
  • Terakhir adalah pajak untuk daerah yang setingkat dengan provinsi, tetapi tidak dikategorikan kabupaten/ kota sebagaimana  DKI Jakarta yang mana jika di sana merupakan pajak gabungan antara kabupaten/ kota dengan provinsi.

Demikianlah tadi informasi terkait pajak yang diberlakukan di Indonesia, bila kamu bukanlah orang yang rajin membayar pajak. Maka mulai sekarang jadilah warga Indonesia yang taat pajak. Sebab, bagaimana pun juga, dengan kamu menjadi seorang wajib pajak, kamu termasuk seseorang yang berdistribusi memperbaiki segala pembangunan dan kemajuan negara ini.

Related Posts