Apakah Anda hendak mengajukan cuti? Simaklah rangkaian cuti tahunan di bawah ini!
Sebagai seorang pegawai Anda juga harus mengetahui hal-hal dasar dalam dunia kerja, salah satunya adalah mengenai cuti. Bahkan pemerintah pun kini turun tangan dengan memberikan UU terkait hak yang dimiliki karyawan untuk cuti tahunan.
Tidak hanya karyawan saja tetapi sebagai pemimpin perusahaan atau semacamnya, tentu juga wajib mengetahui apa saja aturan resmi yang telah diberitahukan oleh pihak dari pemerintah terkait mengenai hak cuti tahunan.
Pertama-tama perlu Anda ketahui bahwa peraturan cuti tahunan untuk pegawai swasta dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dalam Omnibus Law tidak ada perbedaan jika dibandingkan dengan ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Dalam pasal yang baru tidak terlihat perbedaan yang drastis dalam pasal yang memberikan aturan mengenai cuti karyawan.
Cuti Tahunan
Jika berpaduan dengan Undang-undang yang sudah ada, berdasarkan Undang-Undang yang tertera No 13 2003 dalam pasal 79 ayat 2, menyatakan bahwa seseorang yang bekerja atau karyawan memiliki hak atas cuti tahunan sekurangnya 12 hari kerja dalam waktu 1 tahun saja.
Pegawai yang bisa mendapatkan kurangnya 12 hari cuti dalam tahunan apabila sudah bekerja dalam kurun waktu minimal dua belas bulan dan terus berlanjut dalam perusahaan.
Aturan Pemerintah Mengenai Hak Cuti Pegawai atau Karyawan
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pada pasal 79 yang kini sudah diganti dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 mengenai cipta kerja maka untuk sekarang ini, ketika peraturan tentang cuti tahunan sudah memiliki aturan yang terdapat dalam suatu Undang-Undang cipta kerja di dalam pasal 81 (23) dan kini telah melakukan perubahan dalam Undang-undang ketenagakerjaan di dalam pasal 79 (3).
Dengan ketentuan dalam dasar tersebut, sebagai seorang pengusaha maka Anda memiliki kewajiban sebagai pengusaha kepada pegawai atau karyawannya untuk memberikan cuti tahunan. Hal itu bisa Anda berikan kepada karyawan jika karyawan atau pegawai telah bekerja dalam kurun waktu dua belas bulan atau setahun secara berkelanjutan atau terus menerus tanpa henti di dalam perusahaan Anda.
Selain itu, proses cuti tahunan tersebut bisa dilaksanakan dalam aturan yang telah disepakati di dalam perjanjian kerja. serta aturan yang dari perusahaan, kemudian dari perjanjian kerja bersama, maka hak karyawan memiliki cuti tahunan itu akan ada setelah karyawan telah menjadi karyawan yang bekerja selama dua belas bulan di dalam perusahaan, tidak hanya itu tetapi dalam dua belas bulan tersebut seorang karyawan telah melakukan pekerjaannya terus menerus.
Maka dari itu, pada bulan yang ketiga belas maka seorang karyawan Anda dengan kriteria tersebut bisa mengajukan hak untuk cuti tahunan.
Kendati demikian, disebabkan oleh terlaksananya cuti tahunan itu yang telah ada aturannya di dalam suatu perjanjian kerja yakni dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama asalkan tidak berdampak pada kerugian hak karyawan tersebut, diberikan paling sedikitnya dua belas hari untuk setiap tahunnya. Hal itu bisa ada apabila setelah dua belas bula telah kerja tanpa henti.
Namun, perlu diketahui juga, meskipun sudah ada aturan resmi dari pemerintahan, faktanya dalam beberapa perusahaan memiliki aturan hak cuti tahunan yang berbeda-beda satu sama lain.
Dalam suatu pasal 79 yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disebutkan sebelumnya. Suatu perusahaan memiliki kewajiban untuk memberi waktu istirahat sementara serta wajib memberikan cuti dengan beberapa penjelasan di bawah ini.
- Memberikan istirahat ketika sedang dalam jam kerja dalam kurun waktu sedikitnya ½ jam, terutama jika telah melakukan pekerjaan dalam waktu empat jam tanpa berhenti tentunya waktu untuk istirahat tersebut tidak masuk dihitung dalam jam kerja.
- Selanjutnya, istirahat dalam hitungan mingguan 1 hari dalam hitungan enam hari setelah bekerja pada waktu seminggu. Selain itu, kewajiban akan diberikan kepada seorang karyawan terkait yakni untuk memberikan cuti tahunan jika karyawan sudah memiliki kriteria sebagai berikut : telah bekerja dalam waktu setahun dan tanpa berhenti maka diberikan cuti tahunan dan paling sedikit hanya dua belas hari saja.
Sanksi Terhadap Pelanggaran Hak Cuti Karyawan
Setiap aturan harus memiliki ketentuan mengenai tindakan pelanggaran dan sanksi. Jika terjadi adanya suatu pelanggaran pada sebuah ketetapan atau aturan dari hak cuti tahunan yang bisa didapatkan oleh karyawan maka bisa dikenai berupa sanksi pidana. Maka berdasarkan sanksi dari Omnibus Law Cipta Kerja berikut ini.
Suatu perusahaan apabila tidak boleh memberikan kepada karyawan mengenai haknya atas cuti tahunan jika memang kurang dari dua belas hari dalam waktu satu tahun akan dianggap telah melaksanakan tindakan pidana singkatnya satu bulan dalam kurungan. Kemudian, hukuman kurung terlama dalam waktu dua belas bulan lamanya atau akan diberikan denda minimal Rp 10.000.000 atau terbanyak diberikan denda yakni Rp 100.000.000.
Selain itu, jika sebuah perusahaan tidak memberikan hak kepada karyawan berupa gaji kepada karyawan yang melakukan cuti tahunan maka akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara dalam waktu tersingkat adalah satu bulan saja. Sedangkan apabila dalam waktu terlama maka akan dipenjara dalam waktu empat tahun dan bisa dikenakan denda sampai Rp 10.000.000 atau Rp 400.000.000.