Home Administrasi Fungsi dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Fungsi dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

by Lara Nifa
BPJS Kesehatan online

BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu badan hukum milik publik yang memiliki tujuan dalam memberi perlindungan untuk seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia dari berbagai risiko sosial ekonomi. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan pun adalah program jaminan sosial dimana diselenggarakan dari negara dengan berdasarkan funded social security dan dapat diakses melalui BPJS Ketenagakerjaan online.

Fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dapat dirasakan oleh para pesertanya, namun manfaat tersebut juga dapat dirasakan oleh para keluarga yang bersangkutan dengan ahli waris. Hingga saat ini banyak perusahaan maupun industri yang diminta agar mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Hal tersebut dikarenakan para pekerja dapat menjadi lebih nyaman dan tenang mengenai jaminan yang disuguhkan. Produktivitas pun dapat menjadi semakin meningkat oleh karena para pekerja menjadi lebih fokus dalam bekerja tanpa mengkhawatirkan dirinya jika terkena suatu musibah. Maka dari itu berikut ini beberapa fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan

  • Jaminan untuk Kecelakaan Kerja

Fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan pertama yaitu peserta akan mendapatkan jaminan dalam kecelakaan kerja mereka. Para pekerja akan mendapatkan perlindungan mengenai risiko kecelakaan pada saat bekerja, kecelakaan dapat terjadi pada saat perjalanan ke rumah menuju kantor dan juga sebaliknya dan pada saat perjalanan dinas hingga terserang suatu penyakit yang diakibatkan dari lingkungan kerja.

Para peserta nantinya akan mendapatkan biaya yang tidak terbatas atau sesuai pada kebutuhan medis sampai pekerja tersebut dapat sembh dan juga santunan upah pada saat mereka tidak bekerja akan diperoleh mereka. Tidak hanya itu saja, para peserta juga akan mendapatkan upah utuh selama 12 bulan dan setelahnya mendapat setengah upah hingga mereka sembuh.

Santunan kematian yang diakibatkan dari kecelakaan kerja akan diberikan oleh keluarga peserta. Jaminan tersebut dilaporkan dari perusahaan maupun peserta yang sebesar 48 kali dari upah kerja peserta. Kemudian untuk kedua orang anak dari peserta yang telah meninggal atau juga cacat total maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan yaitu 174 juta rupiah. Kemudian untuk peserta cacat juga akan mendapatkan suatu perawatan pada rumah sakit hingga peserta kembali bekerja.

  • Jaminan untuk Kematian

Jaminan juga termasuk jika meninggal dunia yang bukan diakibatkan dari kecelakaan kerja. Jaminan dalam bentuk uang tunai tersebut diberikan dalam waktu 24 bulan yang memiliki jumlah 12 juta rupiah dan akan dibayar sekaligus.

Kemudian untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia akan diberikan beasiswa pendidikan. Akan tetapi dengan memiliki masa iur dengan minimal waktu 3 tahun. Beasiswa tersebut sebesar 174 juta rupiah. Total dari jaminan kematian yang akan diberikan tersebut sebesar 24 juta rupiah.

  • Jaminan Pensiun

Fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan berikutnya yaitu peserta akan mendapatkan manfaat berupa jaminan pensiun. Kemudian terdapat sebuah jaminan sosial dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak untuk peserta dan juga ahli warisnya. Jaminan tersebut akan diberikan pada bentuk penghasilan setelah peserta telah memasuki usianya untuk pensiun.

cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan

Para peserta juga akan mendapatkan uang tunai yang digunakan dalam memenuhi iuran dengan waktu minimum selama 15 tahun. Iuran tersebut setara 180 bulan setelah peserta memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia. Jaminan yang berbentuk iuran tersebut juga termasuk untuk para janda maupun duda.

Para peserta juga akan mendapatkan jaminan pensiun cacat yang berupa uang tunai bulanan dan diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total dan telah menjadi peserta dalam minimal waktu 1 bulan yang memiliki Density rate sebanyak 80 persen. Jaminan juga akan memberikan pensiun anak berupa uang bulanan dengan maksimal untuk 2 orang anak.

Namun, kedua anak peserta perlu didaftarkan terlebih dahulu pada program tersebut. Para peserta dari BPJS Ketenagakerjaan yang masih lajang juga nantinya jaminan tersebut akan diberikan kepada orang tua dari ahli waris tersebut. Dan akan diberikan dengan berkala sebesar 40 persen dari gaji setiap bulannya

  • Jaminan untuk Hari Tua

Jaminan selanjutnya dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan hari tua. Uang tunai akan diberikan kepada peserta dari nilai akumulasi iuran serta ditambahkan dari hasil pengembangan pada pengembangan. Uang tersebut akan diberikan dengan sekaligus pada saat peserta telah mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap hingga meninggal dunia dengan jumlah sebesar 3,7 persen pemberi kerja, 5,7 persen dari upah pekerja.

Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain memiliki fungsi, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa manfaat yaitu:

  • Fasilitas Layanan Konsultasi
  • Fasilitas Program Pinjaman Renovasi Rumah
  • Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  • Fasilitas Beasiswa Pendidikan
  • Fasilitas Program Pelatihan Karyawan

Para peserta juga dapat melakukan cek saldo mereka dengan melalui BPJS Kesehatan online, aplikasi BPJSTKU, SMS, atau juga langsung menuju ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Related Posts