cara mengurus SIM hilang

Fungsi, Cara Membuat SIM beserta Cara Mengurus SIM Hilang yang Bisa Anda Ketahui!

Surat Izin Mengemudi atau yang disingkat SIM merupakan salah satu kartu penting yang dimiliki oleh warga Indonesia, khususnya pengendara kendaraan roda empat atau roda dua. SIM wajib dimiliki seseorang yang berusia 17 tahun keatas. Jika Anda berkendara tanpa menggunakan SIM, Anda akan terkena tilang sanksi atau denda. Namun bagaimana jika sim hilang? Ini cara mengurus SIM hilang.

Fungsi SIM

Sebelum mengetahui cara mengurus SIM hilang, ada baiknya Anda mengetahui fungsi SIM terlebih dahulu, di antaranya sebagai berikut:

  1. Izin untuk seseorang diperbolehkan untuk membawa atau mengendarai kendaraan seperti mobil, sepeda motor, truk, dan jenis kendaraan beroda lainnya.
  2. Berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
  3. Berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang berisi keterangan identitas lengkap pengemudi kendaraan.
  4. Data pada registrasi pengemudi supaya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan kepolisian seperti penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik.

Cara Membuat SIM

Bagi Anda yang belum memiliki SIM, Anda harus segera membuatnya agar dapat pergi atau mengemudikan kendaraan dengan bebas kemanapun. Adapun Berikut ini merupakan cara membuat SIM yang bisa Anda lakukan, di antaranya yaitu:

  1. SIM Perseorangan
  1. Memenuhi batas batas usia minimal pemohon yaitu 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM  D, 20 tahun untuk SIM B1, dan 21 tahun untuk SIM B2;
  2. Memiliki KTP;
  3. Mengisi formulir permohonan;
  4. Sehat jasmani dan rohani, penampilan rapi, dan memakai sepatu (tidak boleh memakai sandal); dan
  5. Lulus ujian teori dan ujian praktik atau ujian keterampilan lewat simulator.
  1. SIM Umum
  1. Memenuhi batas batas usia minimal pemohon yaitu 20 tahun untuk SIM A Umum, 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan 23 tahun untuk SIM B2 Umum;
  2. Memiliki KTP;
  3. Mengisi formulir permohonan;
  4. Sehat jasmani dan rohani, penampilan rapi, dan memakai sepatu (tidak boleh memakai sandal); dan
  5. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan diwajibkan mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) dengan mengikuti klinik mengemudi.
  1. SIM Online (via aplikasi)

Sejak 12 April 2021, pembuatan dan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online. Aplikasi yang digunakan bernama SIM Nasional Presisi (Sinar). Aplikasi ini memudahkan pemohon SIM sehingga tidak perlu datang ke Satpas SIM. Cukup dengan melalui aplikasi yang bisa di-download dari Google Play Store atau AppStore secara gratis.

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie atau face recognition
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM sekaligus lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan sekaligus psikologi
  7. Isi rekening pengembalian atau pembatalan
  8. Pilih metode pengiriman dan upload pas foto dan tanda tangan
  9. Pembayaran PNBP dan biaya pengiriman
  10. Print SIM
  11. Pengiriman dan selanjutnya SIM diterima pemohon

cara mengurus SIM hilang

Baca Artikel Selanjutnya :

Cara Mengurus SIM Hilang dan Rusak

Apabila Anda sudah memiliki SIM sebelumnya, namun tiba-tiba SIM rusak atau hilang, maka Anda harus segera mengatasinya. Adapun berikut ini merupakan cara mengurus SIM hilang dan rusak, di antaranya yaitu:

1. Datang Ke Satpas SIM

Datangi Satpas SIM terdekat. Jangan lupa membawa KTP/fotokopi KTP dan fotokopi SIM lama yang hilang jika ada. 

Surat kehilangan dari kepolisian juga dibawa sebagai bukti kalau Anda pernah memiliki SIM. Syarat lain adalah mempunyai Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter dan membayar formulir di BII/BRI.

2. Pendaftaran

Setelah dokumen lengkap, ambil formulir pendaftaran di loket SIM hilang, lalu diisi dengan lengkap. Serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta dengan berkas yang telah Anda bawa lengkap. Selanjutnya, tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.

3. Verifikasi SIM

Setelah semua telah dicek petugas dan dianggap lengkap dan valid, selanjutnya Anda akan diminta melakukan verifikasi. Gunanya untuk mengambil data SIM lama. 

4. Foto dan Sidik Jari

Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM. Yang dilakukan adalah pengambilan foto, sidik jari (fingerprint), tanda tangan, dan konfirmasi data pribadi yang dituliskan pada Formulir Pendaftaran.

Di tahap ini biasanya data kembali di cek oleh petugas untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama, alamat, dan tanggal lahir pemohon SIM.

5. SIM Jadi

Proses terakhir adalah menunggu SIM jadi dan diserahkan petugas kepada Anda. Waktunya relatif, bisa lama, bisa cepat. Semua tergantung dari jumlah pembuat SIM yang mengantri.

Pengambilan SIM dilakukan dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM. Untuk pengambilan Kartu AKDP akan dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

Itulah beberapa hal yang bisa Anda ketahui mengenai SIM atau Surat Izin Mengemudi, mulai dari fungsi, cara membuatnya hingga cara mengurus SIM hilang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat SIM atau mengurus SIM hilang.