Istilah pinjol sudah akrab di telinga kita. Banyak masyarakat yang terperangkap dengan adanya pinjol abal-abal. Kebutuhan dalam waktu cepat membuat korban melupakan sisi lain yang sebenarnya penting. Selain konvensional, pinjaman syariah juga menawarkan beberapa program dengan basis syariat.
Syariah vs Konvensional
Sekilas dari istilah yang digunakan, konsep pinjaman ini sudah mengarah pada dua hal yang berbeda. Basis syariah mengedepankan proses yang sesuai syariat Islam, sedangkan konvensional mengutamakan konsep sesuai aturan yang berlaku. Perbedaan lain seperti bunga. Kreditur harus mengembalikan dana yang dipinjam beserta bunga yang sudah disepakati. Berbeda dengan syariah yang sama sekali tidak memperboleh bunga dalam proses pinjaman.
Menariknya, pinjaman syariah membagi risiko antara kedua belah pihak. Kreditur dan debitur akan menanggung risiko secara bersama. Pertimbangan itu sebelumnya harus didasari dengan latar belakang dan riwayat hidup kreditur.
Perbedaan berikutnya terletak pada denda. Kreditur yang terlambat mengembalikan uang akan dikenakan denda. Semakin lama mengembalikannya maka denda akan semakin meningkat. Syariah juga menerapkan denda, tetapi hasil dari denda ini akan dijadikan sebagai dana sosial.
Metode Pendanaan Pinjaman Syariah
Ada tiga metode pendanaan yang ditawarkan oleh lembaga pinjaman syariah yang berpedoman dengan ketentuan Islam. Metode apa saja itu?
Metode pertama ada sistem jual beli atau akad murabahah. Debitur membeli barang yang dibutuhkan kreditur. Lalu barang tersebut dijual kembali ke kreditur. Tidak dengan cash, kreditur mencicil sesuai dengan kesepakatan waktu dua belah pihak.
Kedua, sistem sewa atau akad ijarah wa iqtina. Debitur membeli kebutuhan barang kreditur. Lalu kreditur akan menyewa barang tersebut selama kesepakatan tenggat waktu. Saat tenggat waktu, kreditur dapat membeli barang tersebut dan mengubah status kepemilikan.
Ketiga, sistem kerjasama atau akad musyarakah mutanaqishah. metode ini menempatkan debitur dan kreditur memiliki peran yang sama dalam kontribusi dana. Artinya debitur akan membantu sebagian dari harga total barang. Setelah sampai tenggat waktunya, Kreditur akan membeli persentase kepemilikan debitur.
Selain ketiga di atas, ada akad yang digunakan dalam perbankan syariah. Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang punya barang dengan pihak yang diberi kepercayaan. Tujuannya untuk keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang. Mudharabah, yaitu Pihak pertama, yaitu bank syariah bertindak sebagai penyedia seluruh modal. Sedangkan nasabah sebagai pihak kedua bertindak sebagai pengelola dana. Musyarakah, akad ini berbentuk kerjasama dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana. Murabahah, pihak bank akan membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Lalu pembeli selaku nasabah membayarnya dengan nominal yang lebih tinggi sebagai kesepakatan. Salam, akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
Pinjaman Syariah
Saat ini sudah banyak lembaga yang menyediakan pinjaman syariah. Sebagai calon peminjam, kamu perlu berhati-hati karena juga ada kedok penipuan meminjam nama pinjaman syariah. Terdaftar OJK dan legalitas lembaga pinjaman syariah suatu barang wajib untuk diketahui. Ketimbang menyesal di akhir.
PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
Pinjaman yang bisa diajukan maksimal Rp20 juta dengan tenor 3/6/9/12 bulan. Duha Syariah menyediakan pinjaman untuk perjalanan umroh sebesar Rp30 juta. Duha Syariah memberikan layanan pinjaman hanya untuk berbelanja barang-barang halal saja.
PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)
Qazwa menggunakan sistem akad mudharabah dan murabahah. Qazwa sebagai pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak kedua mengelola dana. Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak pertama, terkecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja. Akad murabahah berarti Qazwa menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Lalu Qazwa menjual kembali dengan harga yang lebih dari sebelumnya sebagai keuntungan yang disepakati.
PT Investree Radhika Jaya (Investree)
Agak sedikit berbeda dari sebelumnya. Investree merupakan layanan peer to peer lending berbasis konvensional maupun syariah. Investree menawarkan pinjaman invoice Financing Syariah. Model ini menerapkan pinjaman atau invoice jadi jaminan.
PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)
Kemudahan yang ditawarkan oleh Ammana.id terletak pada proses peminjamannya. Perusahaan ini memberikan pinjaman haji dengan tenor yang lumayan lama 3 tahun. Calon peminjam, kamu hanya perlu mengisi formulir saat mengajukan secara online. Kelebihan lainnya, Ammana menggunakan aplikasi untuk pengajuan pinjaman.
PT Alami Fintech Sharia (Alami)
Alami memberikan pinjaman kepada UKM, badan usaha, PT atau CV yang sudah beroperasi selama minimal 1 tahun. Menarik lainnya, Alami menawarkan layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice.
Pinjaman ini seharusnya dapat dialokasikan untuk kegiatan perusahaan lainnya. Tidak semua lapangan bola itu haram, tetapi mereka-mereka yang ada sekarang punya harapan bermain. Industri rokok, minuman keras, dan makanan haram tidak dapat menggunakan fasilitas uang dari Alami.
PT Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost)
Kapitalboost menyediakan layanan pinjaman online untuk pembelian kebutuhan dalam 5 menit. Plafon yang diberikan Kapitalboost maksimal Rp 2 miliar.
PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
Papitupi Syariah memiliki keterikatan jika ingin mengajukan pinjaman. Calon peminjam harus bekerja di perusahaan yang bekerja sama dengan Papitupi Syariah minimal 2 tahun. Syarat lainnya adalah warga negara indonesia dan sudah berusia 21 tahun.