Home Pinjaman Ciri Pinjol Ilegal dan Bahaya Mengintai yang Wajib Diketahui

Ciri Pinjol Ilegal dan Bahaya Mengintai yang Wajib Diketahui

by admin
Cara Pinjam Uang Rp 50 Juta Tanpa Jaminan di KUR BRi 2023, Cek Syarat Lengkap di SINI (UNSPLASH/Mufid Majnun)

Info Usaha – Seiring dengan perkembangan teknologi informasi baik berupa ponsel maupun internet, masyarakat kian dipermudah pula untuk mencari dan mendapatkan sumber pendanaan dalam hal ini yang bersifat tunai. Salah satunya yaitu melalui layanan fintech lending atau pinjaman online. Istilah tersebut sering pula disebut dengan nama pinjol saja.

Dilansir melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 9 Maret 2023 terdapat 102 perusahaan fintech lending yang telah mengantongi izin OJK. Jumlah tersebut justru berbanding terbalik dengan layanan pinjol yang masih beroperasi secara ilegal atau tidak berizin OJK, yaitu sejumlah 4.400 perusahaan. Layanan pinjaman online legal dan ilegal sendiri memiliki setidaknya sembilan ciri mencolok yang patut diwaspadai.

Imbauan menggunakan pinjol

Kendati dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan cepat dan tanpa persyaratan serta proses berbelit, layanan pinjaman online masih wajib diwaspadai. Terutama dengan tersedianya ribuan layanan pinjol yang belum memiliki izin OJK. Perlu diketahui bahwa perizinan dari OJK menjadi persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh jasa fintech lending di Indonesia.

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah memberikan beberapa imbauan mengenai penggunaan layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) agar terhindar dari masalah di masa depan.

Pertama, tentukan terlebih dahulu tujuan dari transaksi kredit melalui pinjol. Hal ini wajib diperhatikan sebab masih banyak orang yang salah kaprah menggunakan pinjaman online untuk menutupi utang sebelumnya. Jika hal ini terjadi, pengguna layanan pinjol tidak akan mendapatkan keringanan karena utang di satu tempat telah rampung tetapi memiliki cicilan di tempat lain. Hal ini tidak akan meringankan, tetapi membuat jumlah cicilan kian membengkak.

Kedua, usahakan rasio utang lewat pinjol tidak lebih dari 30%. Hal ini wajib dipertimbangan agar dalam proses pembayaran cicilan, pengguna pinjol tidak keberatan.

Ketiga, pastikan pinjol telah terdaftar di OJK. Hal ini menjadi persyaratan mutlak sebuah layanan pinjaman online dikategorikan legal. Layanan pinjol yang mengantongi izin OJK berarti telah diawasi oleh lembaga tersebut. Sehingga, keamanan pengguna atau penerima pinjaman lebih terjamin.

Bagaimana ciri pinjol ilegal?

Layanan pinjol ilegal memberikan banyak ancaman kepada pengguna, mulai dari ketidaktransaparan bunga dan denda, terbebasnya pihak pijol ilegal dari pengawasan lembaga resmi dalam hal ini OJK dan AFPI, serta kesewenang-wenangan pinjol ilegal dalam mengakses data pribadi pengguna yang sering disalahgunakan.  Menghindari layanan pinjol ilegal, berikut adalah layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) dikategorikan ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan.
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan

Apa yang akan terjadi jika saya bertransaksi dengan pinjol ilegal?

OJK sendiri telah memberikan peringatan mengenai layanan pinjol ilegal yang wajib diwaspadai oleh masyarakat. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso  mengingatkan masyarakat yang tidak memiliki penghasilan untuk tidak mengajukan kredit ke layanan pinjaman online atau pinjol ilegal.

“Masyarakat silakan mengukur dirinya jangan sekali-kali cari pinjam kalau tidak punya penghasilan. Tolong jangan sampai cari pinjaman kalau tidak punya penghasilan,” ungkap Wimboh seperti dilansir melalui laman resmi Polda Metro Jaya.

Peringatan seperti yang dilakukan oleh Wimboh sendiri bukan tanpa alasan. Sebab, layanan pinjaman online ilegal tidak berada di bawah pengawasan OJK. Sehingga, masyarakat lah yang wajib bertanggung jawab atas segala macam transaksi yang melibatkan layanan pinjaman online ilegal.***

Related Posts