Home Investasi Ciri-ciri Investasi Bodong dan Daftar Investasi Bodong

Ciri-ciri Investasi Bodong dan Daftar Investasi Bodong

by Greg Pascal
investasi bodong

Pernahkah Anda mendengar investasi bodong terjadi di sekitar atau lingkungan Anda? Pasalnya banyak kasus masyarakat yang terkena penipuan berkedok investasi bodong. Alih-alih mendapatkan keuntungan, justru masyarakat yang ditipu dan mengalami kerugian besar.

Investasi sendiri merupakan bentuk penanaman modal atau uang dalam suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Namun nyatanya banyak yang menawarkan investasi tidak bertanggung jawab kepada masyarakat. Oleh sebab itu, sangat penting mengetahui ciri-ciri investasi bodong beserta daftar investasi bodong yang ditetapkan oleh OJK. 

Ciri-ciri Investasi Bodong

Sekilas investasi bodong sulit dikenal, apalagi jika ditawarkan oleh penipu profesional. Hal ini dibuktikan dari banyaknya masyarakat yang tergoda melakukan  investasi ini dan akhirnya terkena tipu. Untuk mencegah hal itu, berikut ini merupakan ciri-ciri investasi bodong yang bisa Anda ketahui diantaranya yaitu:

1. Tidak Memiliki Izin

Ciri-ciri paling mudah yang bisa dikenali adalah bahwa kasus investasi bodong tidak memiliki izin dari pihak terkait. Walau begitu, memang ada juga yang sudah memiliki izin resmi. Selalu pastikan Anda tahu dan yakin atas aspek legalitas produk. 

Pastikan investasi yang Anda pilih ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Aspek legal memberikan perlindungan bila suatu saat ada permasalahan pada produk (dispute) investasi. Saat ada permasalahan, Anda tahu harus mengadukan masalah ke mana.

2. Aset Dasar yang Tidak Jelas

Investasi bodong pastinya memiliki aset dasar (underlying asset) yang kurang jelas. Dalam investasi bodong, pengelolaan dana investasi tidak memiliki kejelasan. Tidak ada kejelasan kemana uang investor akan diputar, bagaimana dana dikelola supaya bisa bergerak dan menghasilkan keuntungan, semua serba gelap dan tidak jelas.

3. Menawarkan Keuntungan yang Tidak Wajar

Investasi pastinya selalu mempunyai risiko. Semakin tinggi prospek keuntungan, maka makin tinggi juga resiko kerugiannya. Pada kasus investasi bodong, korban diiming-imingi keuntungan pasti dalam nilai yang tinggi dan tidak wajar.

Contohnya, bunga deposito perbankan pada saat ini berkisar 5% per tahun. Tetapi investasi bodong dengan berani mengiming-imingi keuntungan pasti hingga 20% per bulan atau 240% per tahun kepada calon investor, yang dimana sangat tidak masuk akal.

investasi bodong

Baca Artikel Selanjutnya :

4. Tanpa Transparansi Risiko

Investasi bodong akan terus memberikan “janji manis” pada para calon korban. Calon investor akan disuapi oleh keuntungan yang pasti yang akan diraih tanpa mengimbanginya dengan paparan risiko-risiko investasi yang pastinya ada dalam semua jenis investasi.

Anda harus selalu waspada karena investasi terus membicarakan keuntungan tanpa ada penjelasan transparan tentang risiko-risikonya berarti adalah investasi bodong. Jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan tanpa tahu risiko.

5. Bergantung Pada Rekrutmen Investor/Anggota Baru

Investasi bodong ciri paling pentingnya adalah memakai skema Ponzi. Dimana skema ini adalah modus penipuan investasi yaitu keuntungan yang dibayarkan pada investor sebetulnya berasal dari investor yang baru masuk atau dari uang investor itu sendiri, jadi bergantung penuh pada pertumbuhan investor baru.

Atau Anda juga diminta untuk terus menambah nilai investasi agar terus mendapatkan keuntungan. Kemungkinan besar investasi sejenis itu adalah modus penipuan investasi dengan skema ponzi.

Daftar Investasi Bodong

Setelah mengetahui ciri-ciri investasi bodong, tak ada salahnya juga Anda mengetahui daftar investasi mana saja yang harus dihindari menurut OJK. Pasalnya setiap lembaga atau instansi keuangan harus memiliki izin resmi dari yang berwenang dalam mengurus penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi, salah satunya mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun berikut ini merupakan daftar investasi bodong menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2021:

  1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi). Menjalankan equity crowdfunding tanpa izin dan menjadi perusahaan investasi ilegal.
  2. Gamebot.group. Menjalankan money game dengan modus investasi trading aset kripto, valas/forex, dan emas.
  3. Totole / mytotole.com. Menjalankan kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung menggunakan logo OJK tanpa ada izin.
  4. Golden Bird / app.petbird88.com. Mirip seperti Totole, penawaran investasi burung ini juga menggunakan logo OJK tanpa memiliki izin.
  5. Tiktok Cash. Menjalankan money game dengan sistem berjenjang dengan bermoduskan memberi komisi melalui view video dan like pada aplikasi Tiktok.
  6. Auto Sultan Community. Kegiatan usaha penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa adanya izin.
  7. PT Exadana Visindo. Menjalankan kegiatan usaha money game dengan profit sebesar 15% per minggunya.
  8. Investasi MeMiles. Kasus investasi bodong ini terjadi pada akhir 2020. Investasi MeMiles menjalankan bisnis investasi bodong dengan berkedok biro iklan, untuk menjadi anggota cukup mendaftar melalui situs memiles.co.

Itulah beberapa hal mengenai ciri-ciri investasi bodong beserta investasi mana saja yang termasuk ke dalam penentuan menurut OJK. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam melakukan investasi dengan benar.

Related Posts