Home Regulations Cara Perpanjang Paspor Secara Online dan Biayanya

Cara Perpanjang Paspor Secara Online dan Biayanya

by admin
Cara Perpanjang Paspor Secara Online dan Biayanya (imigrasi.go.id)

Info Usaha – Simak cara perpanjang paspor secara online dan biayanya, di sini.

Paspor adalah dokumen krusial yang wajib dimiliki ketika akan berkunjung ke negara lain. Paspor sifatnya sama dengan kartu tanda pengenal sehingga tidak boleh hilang atau habis masa berlakunya. Perlu diingat bahwa masa berlaku paspor adalah 10 tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 18 Tahun 2022.

Meski begitu, pemilik paspor harus sudah lebih dulu mengurus perpanjangan paspor kurang dari 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Mengingat setiap negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku maksimal tersisa 6 bulan.

Bagaimana jika kamu tidak sempat mengurus ke kantor imigrasi? Kini, kamu bisa mengurus perpanjangan secara online. Dengan begitu, kamu tidak perlu menghabiskan waktu lama untuk mengurus administrasinya.

Cara perpanjang paspor online

Download aplikasi M-Paspor di Google PlayStore maupun AppStore.
Buat akun M-Paspor dengan klik ‘Daftar Akun’.
Isi data diri sesuai dokumen asli.
Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili tempat tinggal untuk memperpanjang paspor.
Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
Pemohon akan mendapat bukti pendaftaran berupa kode QR berisi jadwal perpanjangan paspor.
Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dengan menunjukkan kode QR.
Bawa dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta kelahiran, atau ijazah.
Berkas akan diperiksa petugas.
Pemohon akan diberi nomor antrean untuk keperluan foto dan wawancara.
Pemohon mengikuti proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk paspor baru.
Lakukan pembayaran sesuai kategori paspor.
Tunggu paspor jadi kurang lebih 3-4 hari. Kamu bisa mengambilnya secara langsung di kantor imigrasi atau memilih opsi untuk dikirimkan ke alamatmu.

Biaya perpanjangan paspor

Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
Paspor elektronik (e-pasport): Rp650.000
Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama (di luar biaya penerbitan paspor): Rp1.000.000
Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tidak terduga: gratis

Itulah cara perpanjang paspor secara online dan biayanya.***

Related Posts