Saat ini kemajuan teknologi dan dukungan pemerintah menjadi salah satu upaya dalam melakukan bisnis ekspor dan impor. Sudah banyak pelaku usaha yang menjual produknya dari pasar lokal hingga internasional. Hal tersebut tentunya membuka peluang yang besar bagi pemula yang ingin memulai berbisnis. Mari simak penjelasan berikut terutama bagi kamu yang ingin memulai bisnis ekspor dan impor.
Cara Memulai Bisnis Ekspor
-
Pilih Produk Ekspor yang Menjanjikan
Langkah pertama yang dapat kamu lakukan ketika ingin memulai bisnis ekspor adalah memilih produk. Sebelum memilih, kamu dapat menganalisa produk yang akan kamu produksi mulai dari bahan baku, cara penggunaannya, serta tempat penyimpanannya. Usahakan produk yang kamu pilih dapat dikonsumsi oleh orang banyak serta memiliki masa kadaluarsa yang cukup panjang.
-
Tentukan Negara Tujuan Ekspor
Setelah memilih produk ekspor, selanjutnya kamu dapat menentukan Negara yang menjadi tujuan ekspor kamu. Sebelumnya, kamu juga harus mencari tahu dan menganalisis mengenai kebudayaan dan karakter masyarakat di Negara tersebut untuk mengetahui apakah masyarakat di Negara tersebut merupakan segmen pasar yang tepat. Selain itu, kamu juga perlu mencari informasi mengenai cara ekspor ke Negara tersebut.
-
Daftarkan Website ke Portal Bisnis Internasional
Langkah selanjutnya, kamu dapat mendaftarkan website kamu ke portal bisnis internasional agar produk yang kamu jual dapat ditemukan dengan mudah oleh calon konsumen. Usahakan untuk membuat website yang lengkap dan menarik agar konsumen dapat mengetahui informasi mengenai produk tersebut mulai dari deskripsi produk, harga hingga contact person. Selain itu, kamu juga dapat memasarkan produk ke platform Amazon atau Alibaba yang sudah terkenal dan memiliki traffic pengunjung yang tinggi.
-
Melengkapi Legalitas Usaha
Legalitas usaha merupakan aspek penting yang harus disiapkan dalam bisnis ekspor. Kamu dapat mempersiapkan surat-surat penting seperti NPWP, SIUP, TDP, dan lainnya. Hal tersebut perlu diperhatikan untuk memudahkan kamu dalam melakukan proses administrasi bisnis antar Negara.
-
Melengkapi Dokumen Ekspor
Setelah melengkapi legalitas usaha, kamu juga perlu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memudahkan kamu dalam melakukan proses administrasi saat produk kamu akan memasuki Negara tujuan. Dokumen-dokumen tersebut seperti packing list, invoce dan lainnya.
-
Mengikuti Pameran Produk Ekspor
Pameran produk ekspor merupakan salah satu cara untuk memperkenalkan produk yang kamu miliki kepada pengunjung yang sebagian besar merupakan calon pembeli. Terdapat beberapa manfaat yang akan kamu dapatkan dari mengikuti pameran ekspor yakni menambah wawasan, memperluas jaringan bisnis, mengetahui informasi mengenai peraturan ekspor serta dapat meningkatkan brand awareness produk yang kamu miliki.
Cara Memulai Bisnis Impor
-
Pilih Produk Impor
Sebelum memulai bisnis impor, kamu perlu mengetahui segmentasi pasar yang akan dituju karena hal tersebut berkaitan dengan pola perilaku konsumen dalam membeli produk. Selain itu, produk yang diperjual-belikan di Indonesia perlu mempertimbangkan minat dan kebutuhan masyarakat seperti produk yang sedang trend, produk di kalangan kolektor serta produk sensasional atau musiman.
-
Tentukan Negara Asal Impor
Setelah memilih produk yang akan di impor, kamu harus menentukan Negara asal impor untuk melihat peluang atau keuntungan yang akan di dapat. Kamu juga perlu memahami mengenai HS Code (Harmonized Commodity Description and Coding System) yang ada dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) untuk mempermudah proses impor.
-
Memahami Prosedur Pengiriman Produk
Sebagai pelaku usaha impor, kamu harus mengetahui prosedur pengiriman barang yang tertera dalam peraturan Kementerian Perdagangan. Selain itu kamu perlu memahami beberapa hal seperti memahami cara penentuan tarif pengiriman barang di setiap Negara, memilih jasa yang biayanya terjangkau, memahami prosedur bea cukai serta memahami peraturan asuransi pada barang impor.
-
Bergabung dengan Komunitas Impor
Bergabung dengan komunitas impor dapat membantu pelaku usaha dalam meningkatkan pendapatan bisnis yang dijalankan. Biasanya, untuk bergabung di komunitas ini pelaku usaha perlu membayar sebesar 3 hingga 4 juta.
-
Membuat Tanda Pengenal Importir
Sebagai pelaku usaha impor, kamu perlu melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan.
-
Mengurus Angka Pengenal Importir
Angka Pengenal Importir atau API terdiri dari dua jenis yaitu API-U (Umum) dan API-P (Produsen). API-U digunakan untuk barang impor yang akan dijual kembali sedangkan API-P digunakan untuk barang impor yang akan digunakan sendiri. Seorang pelaku usaha impor, harus mengurus API sebagai tanda pengenal importir.
Cara Sukses Memperluas Pasar dan Mengembangkan Bisnis Ekspor dan Impor
-
Media Sosial
Media sosial dapat digunakan untuk memantau serta menjaga hubungan baik dengan konsumen. Pelaku usaha dapat menggunakan berbagai platform seperti instagram, facebook hingga LinkedIn. Tersedianya fitur bisnis juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mencari mitra bisnis yang terpercaya. Selain itu, pelaku usaha juga dapat memasarkan bisnisnya secara meluas baik lokal hingga internasional.
-
E-Commerce
Adanya E-Commerce dapat membantu para pelaku usaha untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Selain itu, E-Commerce juga dapat membuka peluang bagi pelaku usaha ekspor dan impor melalui fasilitas yang disediakan sehingga pelaku usaha dapat menjadi eksportir maupun importir. Saat ini terdapat beberapa E-Commerce yang sudah beroperasi di Indonesia seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya.
-
Fasilitas Pemerintah
Pemerintah beserta dengan pihak swasta mendukung bisnis lokal untuk bisa go internasional yaitu dengan cara menyediakan berbagai fasilitas bisnis yang dapat digunakan oleh pelaku usaha eksportir. Selain itu, kamu juga dapat melihat perwakilan perdagangan yang terdapat di lima benua melalui website resmi Direktorat Pengembangan Ekspor Nasional. Terdapat pula instansi lainnya yang mendukung pelaku usaha seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Keuangan.